Setelah hak tanggungan hapus sebagaimana diuraikan di a Kantor Pertanahan mencoret catatan atau roya hak tanggun tersebut pada buku-buku hak atas tanah dan sertifikatnya. Hal dilakukan hanya untuk ketertiban administrasi dan ti mempunyai pengaruh terhadap hak tanggungan yang bersangki yang sudah hapus.
Untuk mencoret catatan hak tanggungan, pihak 3 berkepentingan harus mengajukan permohonan pencoretan ih Kantor Pertanahan, dengan melampirkan sertifikat hak tanggui yang telah diberi catatan/pemyataan tertulis dari kreditur ba hak tanggungan telah hapus.
Apabila kreditur tidak bersedia memberikan pernya dimaksud, yang berkepentingan dapat mengajukan permoh perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri daerah hukumnya meliputi tempat hak tanggungan bersangkutan didaftar. Apabila permohonan perintah penco timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negri lain, permohonan tersebut diajukan kepada ketua Penga Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
Permohonan pencoretan catatan hak tanggungan berdas; pnlntah Pengadilan Negeri, diajukan kepada Kepala K Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau pu Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Kantor Pertai kemudian melakukan pencoretan catatan hak tanggungan menurut cara yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pencoretan catatan hak tanggungan yang bersangkutan.
Apabila pelunasan utang dilakukan secara angsuran, hapusnya hak tanggungan pada bagian obyek hak tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku tanah dan sertifikat hak tanggungan serta pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang telah bebas dari hak tanggungan yang semula membebaninya.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking