Apabila debitur cedera janji maka berdasarkan:
(a) hak pemegang hak tanggungan pertama untuk obyek hak tanggungan, atau
(b) titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan;
Obyek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum, menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahului daripada kreditur-kreditur lainnya (Pasal 20 ayat (1) UUHT).
Namun, atas dasar kesepakatan antara pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan obyek hak tanggungan dapat dilakukan di bawah tangan, jika dengan cara itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.49) Akan tetapi, cara ini hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang mengatakan keberatan (Pasal 20 ayat (2) UUHT). Persyaratan ini dimaksudkan untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya pemegang hak tanggungan kedua, ketiga, dan kreditur lain dari pemberi tanggungan.
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan cara yang bertentangan sebagaimana disebutkan di atas, Imtal demi hukum (Pasal 20 ayat (4) UUHT).
(a) hak pemegang hak tanggungan pertama untuk obyek hak tanggungan, atau
(b) titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan;
Obyek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum, menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahului daripada kreditur-kreditur lainnya (Pasal 20 ayat (1) UUHT).
Namun, atas dasar kesepakatan antara pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan obyek hak tanggungan dapat dilakukan di bawah tangan, jika dengan cara itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.49) Akan tetapi, cara ini hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang mengatakan keberatan (Pasal 20 ayat (2) UUHT). Persyaratan ini dimaksudkan untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya pemegang hak tanggungan kedua, ketiga, dan kreditur lain dari pemberi tanggungan.
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan cara yang bertentangan sebagaimana disebutkan di atas, Imtal demi hukum (Pasal 20 ayat (4) UUHT).
Sebelum saat pengumuman untuk lelang dikeluark penjualan melalui lelang umumnya dapat dihindarkan denf pelunasan utang yang dijamin dengan hak tanggungan itu bese biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan (Pasal 20 ayat UUHT).
Kendatipun pemberi hak tanggungan dinyatakan pa pemegang hak tanggungan tetap berwenang melakukan segala I yang diperolenya menurut ketentuan dalam UUHT (Pasal 21).
Kendatipun pemberi hak tanggungan dinyatakan pa pemegang hak tanggungan tetap berwenang melakukan segala I yang diperolenya menurut ketentuan dalam UUHT (Pasal 21).
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking