• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Kapal Laut Obyek Hipotik

 

Pengertian Kapal Laut Obyek Hipotik
Dalam Undang-undang No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran (LNRI 1992 No. 98) Pasal 1 angka 2 disebutkan, bahwa kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Dalam Pasal 309 ayat (1) WvK disebutkan, bahwa kapal adalah semua perahu dengan nama apapun dan dari macam apapun juga. Jadi, apa yang disebutkan sebagai kapal dalam Undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut UUP) jauh lebih rinci dan lebih jelas dari rumusan kapal menurut WvK.

Kapal menurut Pasal 510 B W sebetulnya termasuk benda bergerak. Oleh karena itu, untuk bisa dijadikan obyek hipotik, kapal tersebut harus terdaftar dalam daftar kapal Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 314 ayat (3) WvK bahwa atas kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan dan andil-andil dalam kapal dan kapal-kapal dalam pembuatan seperti itu dapat diletakkan hipotik. Dalam Pasal 49 ayat (1) UUP juga dinyatakan bahwa kapal yang telah didaftar dapat dibebani hipotik.

Mengenai pendaftaran kapal dalam UUP diatur pada Bab VII Bagian Ketiga tentang Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan kapal yang terdiri dari Pasal 45 s.d. 54.

Disebutkan, bahwa sebelum digunakan dalam pelayaran setiap kapal wajib diukur yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang Im-i wenang. Berdasarkan pengukuran ini, diterbitkan surat ukur ttiiiiik kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m ytttiD dinilai sama dengan itu (Pasal 45).

Kapal yang telah diukur sebagaimana tersebut di atas dapa didaftarkan dalam daftar kapal di Indonesia oleh pejabat pendaftaj dan pencatat balik nama kapal. Kapal yang didaftar di Indonesi: adalah:

a.    kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 atau yang dinilai sama dengan itu, dan

b.    dimiliki oleh WNI atau badan hukum yang didirikai berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Agar suatu kapal dapat didaftarkan, haruslah disampaikai kepada pejabat pendaftaran kapal, surat-surat sebagai berikut:

a.    Surat ukur kapal;

b.    Bukti milik kapal, berupa bill of sale, protoco; of deliver)' da sertificate of deletion.

Selain itu, masih diperlukan surat-surat lainnya seperti:

a.    Surat bukti kebangsaan (untuk kapal lama) atau Builder' certificate (untuk kapal baru);

b.    Laporan taksasi harga kapal;

c.    Surat kesaksian Syahbandar;

d.    Surat kuasa untuk menyetor bea balik nama dan bea meteri yang dikeluarkan oleh kantor Inspeksi Pajak;

e.    Bukti klasifikasi kapal (Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pendaftara Kapal (Stb. 1833 No. 48)50)

Pendaftaran kapal dicatat dalam daftar kapal di Indonesi: Sebagai bukti kapal telah didaftarkan, kepada pemilik diberika surat tanda pendaftaran yang berfungsi pula sebagai bukti ha milik kapal. Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang tanc pendaftaran (Pasal 46 UUP).

Kapal yang didaftar di Indonesia dapat memperoleh Sur 'l anda Kebangsaan Kapal Indonesia, dan kapal Indonesia waj: mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaannya dt dilarang mengibarkan bendera kebangsaan negara lain sebag pengganti tanda kebangsaan Indonesia.

Dengan demikian, pendaftaran kapal erat kaitannya dengan masalah pemilikan dan kebangsaan kapal. Oleh karena itu, pendaftaran kapal erat kaitannya dengan persyaratan tentang pemilikan kapal, kebangsaan kapal dan pembebanan kapal dengan hipotik.51)

Dalam praktek yang berlaku sekarang, pendaftaran kapal dilakukan di Dirjen Perhubungan kaut Sub. Direktorat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal dan di kantor Syahbandar yang ditetapkan pemerintah.52)

Pendaftaran kapal itu terbuka untuk umum, artinya setiap orang yang berkepentingan berhak melihatnya. Keterbukaan ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat karena setiap orang yang akan mengadakan transaksi kapal dengan pemilik dapat menyaksikan sendiri status kapal tersebut.55)

Pendaftaran kapal membawa akibat terhadap sifat dan hakikat kapal, yang sebelum pendaftaran mempunyai sifat bergerak. Sebagai benda bergerak, sistem publisitasnya adalah melalui penguasaan yang nyata (inbezitslelling). Pasal 314 ayat (4) WvK secara tegas menyatakan, bahwa Pasal 1977 B W tidak berlaku terhadap kapal terdaftar. Dengan penegasan ini sifat bergerak dari kapal itu dihapuskan dan diperlakukan sebagai benda tidak bergerak terdaftar.54)

Kemudian bilamana disimak ketentuan dalam Pasal 314 ayat (13) WvK, disana jelas disebutkan bahwa yang dapat diletakkan hipotik tidak hanya kapai yang sudah ada, tetapi juga kapal yang masih dalam proses pembuatan. Ketentuan ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dari Pasal 1175 ayat (1) B W yang menyatakan bahwa hipotik atas barang-barang yang akan ada dikemudian hari adalah batal, yang merupakan ketentuan umum (lex generalis).

Praktisi hukum perbankan Suhariman mengatakan, bahwa pembuat undang-undang dengan pengkhususan seperti tersebut di atas, bermaksud dan beralasan untuk memberikan kesempatan bagi pembiayaan pembangunan kapal dengan cara kredit dari kreditur bank dengan cara menghipotikkan kapal yang sedang dibuat, Kebijaksaan pembuat undang-undang ini tentunya menunjang pada pembangunan dengan penambahan armada niaga yang ada.55)

Kapal yang sedang dibuat dapat didaftarkan sementara pada pejabat pendaftaran kapal di daerah tempat kapal itu sedang dibuat. Untuk itu Suhariman menyarankan:

Pada minit akta pendaftaran kapal agar dicatat dan diletakkan izin pembuatan kapal, kontrak pembuatan kapal, dan gambar rencana dan rincian kapal yang akan dibuat. Setiap tahap penyelesaian konstruksi pelaksanaan pembuatan kapal diadakan opname dengan membuai berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak pemborong (galangan kapal) pemesanan serta Syahbandar/Pejabat yang dikuasakannya.

Berita acara ini harus diserahkan kepada pejabat pendaftaran kapal untuk difile. Opname demikian ini dilakukan sampai kapal selesai. Selain harus diletakkan tanda secara dibakar ke dalam . pada tubuh kapal

Pengertian Kapal Laut Obyek Hipotik 4.5 5 Unknown Dalam Undang-undang No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran (LNRI 1992 No. 98) Pasal 1 angka 2 disebutkan, bahwa kapal adalah kendaraan air ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme