• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Konesep Negara Hukum dan Ham

 

Negara hukum konsep Plato (427-347 SM) adalah nomo-krasi, bentuk konkritnya setelah munculnya konsep rechtsstaat, oleh para ahli Jerman dan rule of law di Inggris yang merupakan gagasan konstitusi untuk menjamin hak asasi dan pemisahan kekuasaan. Konsep rechtsstaat berkembang dalam suasana liberalisme dan kapitalisme abad XVIII, yang digagas oleh Immanuel Kant (1724-1804) untuk menjabarkan paham laissezfaire /aissez a/ler dan gagasan negara jaga malam (nachwachtersstaat), untuk menjamin kedudukan hukum setiap warga negara. Perkembangan selanjutnya unsur negara hukum Immanuel Kant (1724-1804) dikembangkan oleh Friedrich Stahl, sebagai berikut :.    Adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia.

2.    Adanya pemisahan kekuasaan negara.

3.    Setiap tindakan negara harus didasarkan atas undang undang yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

4.    Adanya peradilan administrasi negara.
Dalam pengertian abstrak negara dapat diartikan sebagai badan hukum yang mempunyai tujuan tertentu, dalam negara kesejahteraan, tujuan negara tidak lain untuk mewujudkan kesejahteraan setiap warga negaranya. Konsep keterlibatan negara dalam bidang ekonomi untuk pertama kalinya di kemukakan oleh Beveridge seorang anggota parlemen di Inggris dan berkembang di Jerman sejak tahun 1883, ketika Kanselir Jerman Otto Von Bismarck memperkenalkan asuransi sosial yang dibiayai oleh pemerintah dan tahun 1889 lahir Undang-Undang Pensiun. Pada saat krisis ekonomi dunia tahun 1929, membawa akibat melahirkan program sosial di Amerika Serikat dan dipertegas kembali oleh Presiden F.D. Roosevelt tentang konsep negara kesejahteraan dalam program New Deals Social Security Act 1935.72 73

Prinsip sifat liberal dari negara hukum kesejahteraan di-kembangkan juga oleh S.W. Couwenberg, meliputi ciri berikut .

1.    Pemisahan antara negara dengan masyarakat sipil, pemisahan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus perorangan, dan pemisahan antara hukum publik dan privat.

2.    Pemisahan antara negara dan gereja.

3.    Adanya jaminan atas hak-hak kebebasan sipil.

4.    Persamaan kedudukan dalam hukum dan undang-undang.

5.    Adanya konstitusi tertulis sebagai dasar kekuasaan
negara dan dasar sistem hukum.

6. Pemisahan kekuasaan berdasarkan trias politika dan sistem checks and balances.7.    Asas legalitas.

8.    Ide tentang aparat pemerintahan dan kekuasaan kehakiman yang tidak memihak dan netral.

9.    Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap penguasa oleh peradilan yang bebas dan tidak memihak dan berbarengan dengan prinsip tersebut diletakan prinsip tanggung gugat negara secara yuridis.

10.    Prinsip pembagian kekuasaan, baik territorial sifatnya maupun vertikal. 4
Konsep negara kesejahteraan menurut Bagir Manan adalah negara atau pemerintah tidak semata-mata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi pemikul utama tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat 75 sedangkan menurut Sjachran Basah, tujuan pemerintah tidak semata-mata d. bidang pemerintahan saja, melainkan harus melaksanakan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai tujuan negara melalui pembangunan nasional.7®

Dalam rangka mewujudkan negara kesejahteraan sebagai dasar pengembangan rumusan hak milik bangsa Indonesia atas anah, salah satu aspek penting adalah penataan kembali ter-hadap penguasaan dan pemilikan (/andreform) hak atas tanah milik publik dan privat. Untuk keperluan tersebut dapat digam-barkan kon^p dasar pemikirannya, sebagai berikut: Hak mi-Uk publik dan hak milik privat atas bumi, air, dan ruang angkasa yang merupakan hak milik bangsa Indonesia yang dikuasakan oleh bangsa kepada negara untuk mengatur, mengurus, dan mengawasinya. Dengan demikian, hak penguasaan negara tidak lagi ditafsirkan sebagai pemilikan negara yang berhak menentukan secara mutlak. Artinya dalam mengatur mengurus, dan mengawasi hak-hak atas tanah, negara tidak boleh melampaui batas hak keperdataan individu, (lebih lanjut dijelaskan dalam Bab II).

Konsep the rule of law dimulai dari Inggris dan berkembangkan di Amerika Serikat dalam government of judiciary yang oleh A.V. Dicey memiliki tiga unsur, yaitu: supremacy of law, equality before the law, and the constitution based on individual rights11 Nilai dan kelembagaan demokrasi modern, dimulai abad ke-17 dari Inggris dalam the fundamental orders of onnecticut dianggap sebagaig konstitusi modern pertama dari konsep demokrasi modern.

Konesep Negara Hukum dan Ham 4.5 5 Unknown Negara hukum konsep Plato (427-347 SM) adalah nomo-krasi, bentuk konkritnya setelah munculnya konsep rechtsstaat, oleh para ahli Jerman dan...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme