• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian dan Hakikat Hak Milik

 

Pada dasarnya, hak dilahirkan dari hukum kodrat dan kewenangan lahir dari hukum positif, oleh karena itu hak dan kewenangan sah, apabila dijalankan menurut hukum. Hak merupakan akibat yang muncul dalam keberlakuan hukum dan setiap jenis hukum menentukan hak yang terkandung di dalamnya. Semua hukum mengharapkan adanya hak dan sebaliknya semua hak mentaati adanya hukum yang berlaku.79 Kedua konsep tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Karena, mengingkari adanya hak berarti pula mengingkari keberadaan hukum. Hak tidak mungkin ada, jika tidak ada pihak-pihak yang harus menghormatinya dan sarana pengikatnya adalah hukum. Demikian pula, tidak akan ada hukum, jika tidak ada seseorang yang memegang kekuatan moral untuk memastikan ketaatan pada hukum, yaitu seseorang yang memiliki hak dan kewenangan untuk memberlakukan hukum.

Hak milik merupakan sumber kehidupan, oleh karena itu untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup, harta benda tertentu harus dimiliki, karena bagi manusia, ada barang tertentu yang merupakan the natura! media on which human existence depends?0 Roscoe Pound, mengungkapkan doktrin tentang pemilikan dalam arti yang luas, meliputi pula milik yang tak berwujud (incorporeal property) dan ajaran yang tumbuh berkembang mengenai perlindungan bagi hubungan ekonomi yang menguntungkan, memberikan efek kepada kebutuhan dan permintaan masyarakat. Dalam tataran masyarakat tradisional hanya diakui barang kepunyaan (natural possession, bezit), yang kemudian dalam perkembangannya menjadi hak milik dalam arti yuridis.

Perkataan hak milik berasal dari bahasa Arab ai haqq dan a/ milk. Secara etimologis ai haqq artinya milik, ketetapan dan kepastian, seperti yang terdapat dalam Al Qur'an Surah Yassin ayat 7, artinya sesungguhnya telah pasti berlaku ketentuan (ketentuan Allah) terhad||3 kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.

Al milk diartikan sebagai penguasaan terhadap sesuatu, sesuatu yang dimiliki (harta). Hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syarak yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut, sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta itu.80 81 82 83

Menurut Syeh Ali Al Khafifi (ahli fiqih Mesir) mengartikan hak sebagai kemaslahatan yang diperoleh secara syarak. Mustafa Ahmad Az Zarqa (ahli fiqih Syuriah) mendefinisikan hak sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syarak suatu kekuasaan. Ibnu Nu-jaim (ahli fiqih mazhab Hanafi) mendefinisikan hak sebagai suatu kekhususan yang terlindung.
Islam sangat menghormati kemerdekaan seseorang untuk memiliki sesuatu, sejalan yang digariskan oleh syarak, ia bebas mengembangkan hartanya tersebut dan mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya dengan cara yang jujur. Namun demikian, Al Qur'an Surah Al Maidah ayat 120 menyebutkan yang artinya, pemilik harta secara hakiki adalah Allah. Seseorang dikatakan memiliki harta hanya secara majasi dan harta itu merupakan amanah ditangannya yang harus dipergunakan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain. Dalam Islam, setiap individu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Oleh sebab itu, pada setiap harta seseorang, banyak atau sedikit, ada hak-hak lain yang harus ditunaikan, seperti zakat, sedekah, dan nafkah (Hadist Riwayat Tarmizi).

Dalam suatu masyarakat hukum, baik berdasarkan adat, kesepakatan atau hukum, membuat suatu pembedaan antara milik dan sekedar mempunyai harta benda, dengan sendirinya masyarakat itu merumuskan milik sebagai sesuatu hak. Ini berlaku baik bagi tanah, kawanan ternak atau hasil buruan yang dimiliki bersama, dan berlaku pula untuk harta benda perorangan yang ada. Dalam kedua hal tersebut, memiliki suatu pemilikan adalah memiliki hak, artinya merupakan suatu klaim yang bersifat memaksa terhadap suatu kegunaan atau manfaat sesuatu, baik itu hak untuk ikut menikmati sumber umum maupun suatu hak perorangan atas harta benda tertentu.

Batasan apa yang membedakan antara hak milik dengan sekedar memiliki adalah milik itu merupakan suatu klaim yang dapat dipaksakan oleh masyarakat atau negara, oleh adat, kesepakatan atau hukum. Seandainya tidak ada pembedaan semacam itu, tentunya gagasan tentang milik dan sekedar penguasaan fisik yang bersifat sementara tidak diperlukan. Sesungguhnya tidak dapat diragukan bahwa berdasarkan alasan itu, para ahli selalu memahami milik sebagai sesuatu hak, bukan sebagai benda. Ini tidak berarti, semua ahli telah sepakat mengenai serangkaian hak yang terdapat dalam masyarakat. Meskipun mereka mengakui bahwa milik itu terdiri dari hak-hak aktual, tetapi memaksakan secara moral dapat dibenarkan. Sebaliknya, mereka sering menegaskan bahwa rangkaian hak yang ada tidaklah secara moral benar, tetapi hak-hak yang lain harus diakui. Dengan demikian, mereka hanya beranggapan bahwa serangkaian klaim yang berlainan harus dibuat menjadi sesuatu yang dapat dipaksakan dan mereka tidak mempermasalahkan bahwa milik yang terdiri dari klaim-klaim yang dapat dipaksakan.

Pemikiran tersebut di atas, pengertian hak tidaklah semata-mata berlandaskan pada ancaman paksaan saja. Sebaliknya, ancaman paksaan hanyalah dapat dimunculkan sebagai sarana yang dianggap perlu untuk menjamin suatu hak yang dipandang bersifat asasi.

Pembenaran hak milik sebagai klaim yang dapat dipaksakan dikarenakan, hak milik itu perlu merealisasikan alam fundamental manusia atau milik itu suatu hak yang alamiah. Milik dianggap sesuatu hak, tidak hanya karena milik adalah klaim yang dapat dipaksakan, tetapi juga sejauh teori etika yang unggul beranggapan bahwa hak milik adalah hak manusiawi yang harus ada 85 Dengan kualifikasi tersebut bahwa menganggap milik sebagai sesuatu hak tidak berarti menyetujui satu sistem tertentu mengenai milik sebagai yang benar dan merumuskan hak aktual sebagai suatu klaim yang dapat dipaksakan tidak berarti, bahwa paksaan itu membenarkan hak.

Hak milik sebagai suatu hak kebendaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, yang berasal dari Burger/ijk Wetboek (BW) Belanda, dipahami sebagai suatu hak absolut dan merupakan hak induk dan merupakan sumber dari pemilikan, meskipun dalam perkembangannya menjadi hak milik saja.

Menurut Pasal 570 KUHPerdata, yang dapat disimpulkan bahwa hak milik adalah merupakan hak yang paling utama, jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lainnya, sebab pemilik mempunyai kebebasan untuk menikmati, menguasai, dan menggunakan benda yang dimilikinya dengan bebas. Penguasaan dalam hak milik mengandung arti, bahwa pemilik hak dapat melakukan perbuatan hukum terhadap barang miliknya. Perbuatan hukum yang dimaksud antara lain: memelihara, membebani dengan hak kebendaan, memindahtangankan, dan mengubah bentuknya.

Penguasaan dan penikmatan hak milik tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan dalam pengertian hak milik terkandung pula kebebasan menguasai dan menikmati yang tidak boleh diganggu oleh siapa-

pun juga, sejauh untuk memenuhi kebutuhan pemiliknya secara wajar.86 87

Hak asasi manusia yang mendasari harkat dan martabat manusia, akan persamaan hak antar sesama subyek hukum, oleh sebab itu, ciri HAM yang menonjol,88 sebagai berikut :

1 • Hak asasi manusia adalah hak.

2.    Hak bersifat universal yang dimiliki oleh manusia, semata-mata karena ia manusia, hak dapat diterapkan diseluruh dunia dan bersifat internasional.
3.    Hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapan di dalam sistem adat atau sistem hukum, kalaupun belum efektif, tapi hak itu tetap eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya.

4.    Hak asasi manusia dianggap sebagai norma yang penting, meskipun tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian. HAM cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia.

5.    Hak mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah.

6.    Hak menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak.

Hak asasi manusia pada galibnya adalah seperangkat hak, karena hak sering melibatkan hubungan yang komplek mengenai siapa yang memiliki hak dan kapan hak dapat diterapkan, oleh sebab itu, hak mengandung unsur-unsur,89 sebagai berikut :

1.    Masing-masing hak mengidentifikasikan suatu pihak sebagai pemilik atau pemegang, syarat kepemilikan (conditions of possession) suatu hak barangkali cukup terbatas untuk diberlakukan pada satu orang saja, seperti hak atas nama.

2.    Hak adalah untuk suatu kebebasan atau keuntungan menentukan kegunaan hak tersebut, misalnya hak untuk menerima pembayaran dalam suatu kontrak. Syarat operasionalisasinya yang menggariskan kapan suatu hak diterapkan dan apa, kalau
memang ada, yang harus dilakukan demi pengope-rasikan hak tersebut. Suatu hak dapat dijalankan ketika pemiliknya berada dalam situasi di mana hak itu dapat dipergunakan.

3.    Suatu hak ditetapkan secara lengkap, akan mengidentifikasi pihak atau pihak-pihak yang harus berperan mengusahakan tersedianya kebebasan atau keuntungan yang diidentifikasikan oleh ruang lingkup hak tersebut.

4.    Bobot suatu hak menentukan urutan atau arti pentingnya dalam hubungan dengan norma-norma lain. Bobot berkenaan dengan soal, apakah suatu hak kadang-kadang dapat dikalahkan oleh pertimbangan-pertimbangan lain dalam kasus-kasus konflik. Hak berjenjang dari yang abstrak sampai yang spesifik sesuai dengan seberapa rinci penentuan unsur-unsurnya.

Pemikiran paling umum mengenai fungsi hak, dikenal beberapa teori,90 sebagai berikut :

(1)    . Interest Theories, teori ini dikaitkan dengan tradisi

utilitarian, yang menyatakan bahwa fungsi hak adalah untuk mengembangkan kepentingan orang dengan memberikan serta melindungi keuntungan.

(2)    . Will Theories, yang dihubungkan dengan tradisi

Kantian yang menyebutkan bahwa fungsi hak adalah untuk mengembangkan otonomi dengan memberikan dan melindungi otoritas, keleluasaan atau kontrol dalam sejumlah bidang kehidupan.

Menurut Carl Wellman, fungsi suatu hak hukum adalah untuk mengatasi konflik dengan memberikan prioritas hukum bagi keinginan dan keputusan suatu pihak di atas keinginan dan keputusan pihak lain. Hak
hukum adalah alokasi suatu ruang kebebasan dan kontrol kepada pemilik hak agar ia leluasa menentukan ke-putusan-keputusan yang efektif di dalam wilayah yang ditetapkan tersebut.91

Hak kerap mencegah pertikaian serta mengembangkan otonomi dengan memberikan dan melindungi otoritas pembuatan keputusan adalah penting. Sungguh menggugah untuk melihat hak milik, misalnya sebagai hak yang memberikan otoritas pemakaian sumber daya bagi pemiliknya dan dengan demikian menafikan otoritas tersebut bagi orang lain dan bagi pemerintah. Dalam teori kepentingan juga menyatakan bahwa fungsi hak adalah untuk mengembangkan kepentingan-kepentingan dengan memberikan dan melindungi keuntungan. Jeremy Bentham (1748-1832) berpendapat bahwa memiliki suatu hak berarti berada di suatu posisi untuk diuntungkan dari kewajiban orang lain. John Stuart Mill (1806-1873) berpandangan bahwa hak moral yang universal memiliki justifikasi sebagai perlindungan bagi kepentingan-kepentingan yang sama paling mendasar.9

Suatu teori kepentingan akan menekankan bahwa kendati hak milik yang dipunyai seorang pemilik saham minoritas hanya memberikan kontrol yang sangat kecil terhadap penggunaan aset pribadinya oleh perusahaan, hak ini benar-benar menempatkan pemilik saham pada suatu kedudukan untuk diuntungkan oleh pendapatan perusahaan. Sebaliknya, sering dikatakan bahwa berada di suatu posisi untuk beruntung dari suatu kewajiban tidak dengan sendirinya berarti memiliki suatu hak.

Peranan kosakata hak dalam praktek pengklaiman sejumlah hal sebagai hak seorang, karena hak memungkinkan seorang untuk mengklaimnya secara khusus hak
memberikan dukungan kuat bagi martabat atau harga diri seorang. Joel Feinberg mengutarakan sebagai berikut: memiliki hak memang memungkinkan pengklaiman, namun pengklaiman yang memberikan signifikansi moral yang khusus terhadap hak dan memiliki hak memungkinkan kita untuk berdiri tegak.

Satu problem yang melemahkan pernyataan tersebut adalah bahwa gagasan mengenai pengklaiman sua-tu hak adalah sangat ambigu yang menyangkut :

1.    Mencari pengakuan bahwa seorang memiliki sua-tu hak atas sesuatu.

2.    Menuntut suatu hak yang sudah diakui sebagai dimiliki seorang, yang meliputi : (1). Mencoba untuk menuntut atau menggerakkan suatu hak agar hak itu difungsikan. (2). Menuntut kepatuhan terhadap suatu hak yang sudah diakui di hadapan ancaman pelanggaran terhadap hak itu. (3). Mengambil langkah-langkah untuk menjalankan penegakan, kompensasi atau hukuman ketika hak seorang sudah dilanggar.93

Konsep hak tidak memiliki fungsi tunggal, seperti hak secara karakteristik mengungkapkan sesuatu :

1.    Menyediakan suatu kategori normatif yang bersifat mengikat, berprioritas tinggi, dan baku.

2.    Menyediakan dan melindungi suatu ruang otoritas.

3.    Memberikan dan melindungi keuntungan atas barang.

4.    Menyediakan suatu kosakata normatif yang mem buka peluang untuk mengklaim dalam bermacam-macam pengertian, oleh para pemilik hak atau oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

5.    Memberikan suatu fokus bagi sejumlah unsur-un sur hak yang berkaitan.
Pengakuan bahwa sungguh penting bagi seseorang untuk memiliki suatu hal yang tersedia bagi mereka bahwa bagaimana juga orang berhak padanya. Menyangkut pengidentifikasian kewajiban, ketidakmampuan, dan tanggung jawab moral yang dimiliki sejumlah pihak, jika mereka mematuhinya akan menghasilkan ketersediaan.

 Teori Hak Milik


Dalam literatur hukum, dikenal beberapa teori yang dipergunakan dalam usaha memberikan pemahaman secara rasional tentang milik pribadi sebagai lembaga sosial dan lembaga hukum, yaitu: Teori Hukum Alam, Teori Metafisik, Teori Sedarah, Teori Positif, Teori Psikologis, Teori Sosiologis.

Pengertian dan Hakikat Hak Milik 4.5 5 Unknown Pada dasarnya, hak dilahirkan dari hukum kodrat dan kewenangan lahir dari hukum positif, oleh karena itu hak dan kewenangan sah, apabila di...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme