• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hukum Perdata yang Bersifat Pelengkap dan Bersikap Memaksa

 

Menurut ketentuan berlakunya atau kekuatan mengikatnya, hukum perdata dapat dibedakan atas hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) dan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht).

Hukum yang bersifat pelengkap adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana hanyalah berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.

Misalnya dalam Pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi di tempat di mana barang yang dijual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah ditentukan lain. Peraturan hukum ini bersifat pelengkap, sehingga orang-orang yang mengadakan perjanjian jual-beli sesuatu barang boleh menyimpanginya dengan mengadakan perjanjian yang menentukan sendiri tempat dan waktu penyerahan tersebut. Pasal 1477 BW r barulah mengikat dan berlaku bagi mereka yang mengadakan perjanjian jual-beli sesuatu barang, kalau mereka tidak menentukan sendiri secara lain.

Hukum yang bersifat memaksa adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orane-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan peiatui an hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya.

Misalnya dalam Pasal Undang undang No. 1 Talmn 1974 ditentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Peraturan hukum ini bersilat memaksa, sehingga suami isteri tidak boleh mengadakan perceraian di luar sidang pengadilan tanpa alasan yang sah yang lelah ditentukan.
Dengan demikian, hukum perdata tidak selalu berisi peraturan-peraturan hukum yang bersifat pelengkap, meskipun hukum perdata itu merupakan bagian daripada hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, dan pada galibnya dihidang ini berperan kehendak individu yang bersangkutan, melainkan ada peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa, yang membatasi kehendak individu-individu tersebut.

Hukum perdata yang bersifat memaksa merupakan hukum perdata yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan. Pada bidang-bidang yang menyangkut ketertiban umum dan kesusilaan inilah otonomi individu dibatasi. Hal ini kata Prof. A. Pitlo dalam bukunya Het System van het Nederlandse Privaatrecht disebabkan 2 hal sebagai berikut di bawah ini.43)

1. Pembentuk undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri karena tidak cakap bertindak, sehingga la dianggap tidak cakap mengambil keputusan-keputusan yang menimbulkan akibat-akibat hukum. Misalnya orang-orang yang minder jaring. Mereka memang bisa melakukan perbuatan-perbuatan hukum, tetapi mereka dapat mengelakkan diri dari akibat perbuatan hukum yang mereka lakukan dengan Jalan memohon kepada hakim untuk membatalkan |xrbuatannya (Pasal 1331 BW). Demikian juga, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh mereka yang cacat dalam kehendaknya baik karena kehilafan maupun karena paksaan dan penipuan dapat dibatalkan (Pasal 1320 s.d. 1328 BW).

Demi untuk melindungi mereka yang tidak cakap dari kealpaan dan kecerobohannya sendiri, pembentuk undang-undang mengatur syarat-syarat untuk sahnya perbuatan-perbuatan hukum tertentu karena dianggap demikian pentingnya ItMlmniun-pcrbuatan hukum tersebut. Dalam bidang hukum p* idul n yung semi publik misalnya perkawinan. Sedangkan linimu hidung hukum perdata mumi misalnya hipotik, testamen, schenking, dan sebagainya, dimana untuk melakukan perbuatan-perbuatan ini orang terikat pada syarat-syarat tertentu yang ditentukan undang-undang.

2. Pembentuk undang-undang ingin melindungi orang-orang yang ekonomis lebih lemah terhadap orang-orang yang ekonomis lebih kuat. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang memberi sifat paksaan terhadap peraturan hukum yang mengatur hubungan mereka tersebut, agar supaya pihak yang lebih lemah kepentingannya tidak dirugikan dalam hubungannya dengan pihak yang lebih kuat. Peraturan hukum dalam bidang perburuhan sebagian besar termasuk hukum perdata yang bersifat memaksa macam ini. Sebab, bagaimanapun baiknya peraturan-peraturan hukum dalam bidang perburuhan itu, hanyalah di atas kertas saja dan tidak akan ada nilainya, bilamana para majikan dan buruh diberi kebebasan untuk menyimpangi peraturan-peraturan hukum itu dalam perjanjian. Oleh karena itu, dalam hal yang demikian kenyataan yang terjadi adalah dekrit sepihak (majikan), tampaknya saja seakan-akan diadakan perundingan antara kedua belah pihak.

Prof. A. Pitlo mengkonstatir adanya pergeseran dari hukum perdata ke arah hukum publik dan semakin bertambah banyaknya peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa. Peraturan hukum publik memang senantiasa bersifat memaksa, karena itu dengan sosialisasi hukum, peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa setiap tahun bertambah banyak. Misalnya dalam hukum kontrak pada mulanya hampir tidak ada aturan yang bersifat memaksa. Akan tetapi, kemudian dibuat aturan-aturan yang modern, yang dimaksudkan untuk melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat.

Hukum Perdata yang Bersifat Pelengkap dan Bersikap Memaksa 4.5 5 Unknown Menurut ketentuan berlakunya atau kekuatan mengikatnya, hukum perdata dapat dibedakan atas hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme