Selanjutnya meskipun setiap orang tiada terkecuali sebagai pendukung hak dan kewajiban atau subyek hukum (rechtspersoonlijkheid), tetapi tidak semuanya cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid). Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah:
I Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (Pasal 1330 BW jo Pasal 47 UU No. 1 Tahun I974);6)
2, Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (Pasal 1330 BW jo Pasal 433 BW);
I Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (Pasal 1330 BW jo Pasal 47 UU No. 1 Tahun I974);6)
2, Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (Pasal 1330 BW jo Pasal 433 BW);
3. Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang
dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo UU Kepailitan).
Jadi orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang dewasa dan sehat akal fikirannya serta tidak dilarang oleh suatu undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Orang-orang yang belum dewasa dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum diwakili oleh twang tuanya, walinya atau pengampunya {curator). Sedangkan penyelesaian hutang-piutang orang-orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (weeskamer).
Uraian di atas ini dapat disimpulkan bahwa setiap twang adalah subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) yakni pendukung hak dan kewajiban, tetapi tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rech tsbekwaamh e id) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid).
Dengan demkian, rechtsbekwaamheid adalah syarat umum sedangkan rechtsbevoegheid adalah syarat khusus untuk melakukan perbuatan hukum.
dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo UU Kepailitan).
Jadi orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang dewasa dan sehat akal fikirannya serta tidak dilarang oleh suatu undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Orang-orang yang belum dewasa dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum diwakili oleh twang tuanya, walinya atau pengampunya {curator). Sedangkan penyelesaian hutang-piutang orang-orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (weeskamer).
Uraian di atas ini dapat disimpulkan bahwa setiap twang adalah subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) yakni pendukung hak dan kewajiban, tetapi tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rech tsbekwaamh e id) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid).
Dengan demkian, rechtsbekwaamheid adalah syarat umum sedangkan rechtsbevoegheid adalah syarat khusus untuk melakukan perbuatan hukum.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking