Dalam sistem hukum perdata (BW), mereka yang belum dewasa tetapi harus melakukan perbuatan-perbuatan hukum seorang dewasa, terdapat lembaga hukum pendewasaan Chandlichting), - yang diatur pada Pasal-pasal 419 s.d. 432. Pendewasaan merupakan suatu cara untuk meniadakai keadaan
terbatas) sebagai orang dewasa kepada dewasa. Pendewasaan penuh hanya dibaika
belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai uimu 21 tahun. Jadi, maksudnya adalah memberikan kedudukan (penuh atau yang belum orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun, yang diberikan dengan Keputusan Pengadilan Negeri.
Akan tetapi, lembaga pendewasaan (handlichting) ini sekarang tiuak relevan lagi dengan
terbatas) sebagai orang dewasa kepada dewasa. Pendewasaan penuh hanya dibaika
belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai uimu 21 tahun. Jadi, maksudnya adalah memberikan kedudukan (penuh atau yang belum orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun, yang diberikan dengan Keputusan Pengadilan Negeri.
Akan tetapi, lembaga pendewasaan (handlichting) ini sekarang tiuak relevan lagi dengan
adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 (Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) yang menentukan bahwa seseorang yang telah mencapai umur 18 tahun adalah dewasa. Ketentuan Undang-undang Perkawinan yang menetapkan umur seorang dewasa 18 tahun itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 2 Desember 1976 No. 477 K/Sip/76 dalam perkara perdata antara Masul Susano alias Tan Kim Tjiang vs Nyonya Tjiang Kim Ho.7)
Dalam pergaulan hidup di masyarakat yang terdiri dari orang-orang yang sedemikian banyaknya, maka sudah tentu diperlukan adanya tanda untuk membedakan erang yang satu dengan erang yang lain, selanjutnya untuk mengetahui apa yang merupakan hak-haknya dan apa pula yang merupakan kewajiban-kewajibannya. Tanda yang diperlukan ialah nama.
Dalam pergaulan hidup di masyarakat yang terdiri dari orang-orang yang sedemikian banyaknya, maka sudah tentu diperlukan adanya tanda untuk membedakan erang yang satu dengan erang yang lain, selanjutnya untuk mengetahui apa yang merupakan hak-haknya dan apa pula yang merupakan kewajiban-kewajibannya. Tanda yang diperlukan ialah nama.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking