Dalam sistem hukum perdata (BW), mereka yang belum dewasa tetapi harus melakukan perbuatan-perbuatan hukum seorang dewasa, terdapat lembaga hukum pendewasaan Chandlichting), - yang diatur pada Pasal-pasal 419 s.d. 432. Pendewasaan merupakan suatu cara untuk meniadakai keadaan
terbatas) sebagai orang dewasa kepada dewasa. Pendewasaan penuh hanya dibaika
belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai uimu 21 tahun. Jadi, maksudnya adalah memberikan kedudukan (penuh atau yang belum orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun, yang diberikan dengan Keputusan Pengadilan Negeri.
Akan tetapi, lembaga pendewasaan (handlichting) ini sekarang tiuak relevan lagi dengan adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 (Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) yang menentukan bahwa seseorang yang telah mencapai umur 18 tahun adalah dewasa. Ketentuan Undang-undang Perkawinan yang menetapkan umur seorang dewasa 18 tahun itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 2 Desember 1976 No. 477 K/Sip/76 dalam perkara perdata antara Masul Susano alias Tan Kim Tjiang vs Nyonya Tjiang Kim Ho.7)
Dalam pergaulan hidup di masyarakat yang terdiri dari orang-orang yang sedemikian banyaknya, maka sudah tentu diperlukan adanya tanda untuk membedakan erang yang satu dengan erang yang lain, selanjutnya untuk mengetahui apa yang merupakan hak-haknya dan apa pula yang merupakan kewajiban-kewajibannya. Tanda yang diperlukan ialah nama.
terbatas) sebagai orang dewasa kepada dewasa. Pendewasaan penuh hanya dibaika
belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai uimu 21 tahun. Jadi, maksudnya adalah memberikan kedudukan (penuh atau yang belum orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun, yang diberikan dengan Keputusan Pengadilan Negeri.
Akan tetapi, lembaga pendewasaan (handlichting) ini sekarang tiuak relevan lagi dengan adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 (Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) yang menentukan bahwa seseorang yang telah mencapai umur 18 tahun adalah dewasa. Ketentuan Undang-undang Perkawinan yang menetapkan umur seorang dewasa 18 tahun itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 2 Desember 1976 No. 477 K/Sip/76 dalam perkara perdata antara Masul Susano alias Tan Kim Tjiang vs Nyonya Tjiang Kim Ho.7)
Dalam pergaulan hidup di masyarakat yang terdiri dari orang-orang yang sedemikian banyaknya, maka sudah tentu diperlukan adanya tanda untuk membedakan erang yang satu dengan erang yang lain, selanjutnya untuk mengetahui apa yang merupakan hak-haknya dan apa pula yang merupakan kewajiban-kewajibannya. Tanda yang diperlukan ialah nama.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking