• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Teori-teori Badan Hukum menurut Para Ahli

 

Untuk mengetahui hakikat daripada badan hukum, dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda. Berikut ini hanya dikemukakan 5 macam teori saja yang sering dikutip oleh penulis-penulis ahli hukum kita;16)

1. Teori Fictie dari Von Savigny

Menurut teori dari Von Savigny badan hukum semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini diikuti juga oleh llouwing. 

2. Iron IIarid Kekayaan Bertujuan (Doel vermogents theorie)

Menunit teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi ycK hukum Namun, kata teori ini ada kekayaan (vermogen) g hukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu 1lutt tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang jjHempumainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang illhri I nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz. dan gtkuii oleh Van der Hayden.

3. Teori Organ dari Otto van Gierke

Hadan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan PUkun kekayaan (hak) yang tidak bersubyek, tetapi badan hukum •dalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh H|lam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-•nggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai pancaindera dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr. L.C. I'olano.

4. Teori Propriete Collective

Teori ini diajarkan oleh Planiol dan Molengraaff. Menurut icon ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang-oiang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Star feusmann dan Kranenburg adalah pengikut-pengikut ajaran ini.

5. Teori Kenyataan Yuridis (juridishe Realitatsleere)

Dikatakan bahwa, badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkret, riil, walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang di kemukakan oleh Majers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.

Teori-teori Badan Hukum menurut Para Ahli 4.5 5 Unknown Untuk mengetahui hakikat daripada badan hukum, dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme