• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pencatatan dan Tatacara Perkawinan dalam BW atau KUHPerdata

 

Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Bagi yang beragama Islam ialah Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, sedangkan bagi yang bukan beragama Islam ialah Kantor Catatan Sipil atau Instansi/Pejabat yang membantunya.

Pemberitahuan akan melangsungkan perkawinan tersebut harus dilakukan secara lisan oleh salah seorang atau kedua calon mempelai atau orang tuanya atau walinya atau diwakilkan kepada orang lain. Akan tetapi, apabila karena sesuatu alasan yang sah pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan secara lisan itu tidak mungkin dilakukan, maka pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis. Dalam hal pemberitahuan diwakilkan kepada orang lain, maka orang tersebut harus ditunjuk berdasarkan kuasa khusus.

Pemberitahuan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebut juga nama isteri atau suami terdahulu, wali nikah (bagi mereka yang beragama Islam) dan lain-lain.

Pemberitahuan harus sudah disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan itu dilangsungkan, kecuali disebabkan sesuatu alasan yang penting misalnya salah seorang dari kedua calon mempelai akan segera pergi ke luar negeri untuk melaksanakan tugas negara, maka pemberitahuan itu dapat kurang dari 10 (sepuluh) hari, dengan mengajukan permohonan dispensasi kepada Bupati Kepala Daerah cq Camat setempat.

Setelah Pegawai Pencatat menerima pemberitahuan akan melangsungkan perkawinan seperti diuraikan di atas ini, maka Pegawai Pencatat Perkawinan yang bersangkutan harus melakukan penelitian, apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi semua dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang. Selain itu, Pegawai Pencatat Perkawinan juga meneliti tentang hal-hal yang disebut dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yaitu:

a.    Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir, dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal usul calon mempelai yang diberikan Kepala Desa atau setingkat dengan itu;

b.    Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;

c.    Izin tertulis/izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-undang, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun;

d.    Izin Pengadilan sebagai dimaksud Pasal 4 Undang-undang; dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai isteri;

e.    Dispensasi Pengadilan/Pejabat sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang;
f Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih;

g.    Izin terulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata;28)

h.    Surat kuasa autentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.

Dalam melakukan penelitian tersebut Pegawai Pencatat harus bertindak aktif artinya tidak hanya menerima begitu saja yang dikemukakan oleh pihak yang akan melangsungkan perkawinan. ) Setelah melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai pencatat menulis dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan sebagai dimaksud undang-undang dan atau belum dipenuhinya semua persyaratan untk melangsungkan perkawinan, maka Pegawai Pencatat harus segera memberitahukan hal itu kepada calon mempelai yang bersangkutan atau kepada carang tua atau kepada wakilnya.

Apabila semua ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan, ternyata tidak ada sesuatu halangan dan semua syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi, maka Pegawai Pencatat kemudian melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan tersebut, dengan menempelkan surat pengumuman menurut bentuk yang ditetapkan pada Kantor Catatan Perkawinan yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat perkawinan akan dilangsungkan dan tempat kediaman masing-masing calon mempelai, pada suatu tetnpat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.

Pengumuman tersebut ditanda-tangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat:

a.    Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman

dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai;

apabila salah seroang atau keduanya pernah kawin disebutkan

nama isteri atau suami mereka terdahulu;

b.    Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.

Maksud diadakan pengumuman ini adalah untuk memberi kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatan-keberatan bagi dilangsungkannya suatu perkawinan apabila yang demikian itu diketahuinya bertentangan dengan hukum agama dan kepercayaan yang bersangkutan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak melangsungkan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat.

Tatacara perkawinan dilakukan menurut masing-masing hukum agama dan kepercayaan orang yang melangsungkan perkawinan itu.

Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

Sesaat sesudah dilangsungkan perkawinan, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Akta perkawinan yang telah ditandatangani deh kedua mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan. Dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, akta perkawinan tersebut ditandatangani juga oleh wali,nikah atau yang mewakilinya.

Bagi yang beragama Islam lazimnya pelaksanaan perkawinan dilangsungkan di rumah mempelai wanita atau pria yang dihadiri oleh sanak keluarga dan undangan yang diiringi dengan acara selamatan.- - Dan penandatanganan akta perkawinan biasanya dilakukan sesudah aqad nikah dilakukan.

Dengan ditandatanganinya akta perkawinan tersebut maka perkawinan itu telah tercatat secara resmi.

Akta perkawinan yang merupakan akta otentik, harus memuat hal-hal sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Penjelasannya serta ditambah pula dengan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Akta perkawinan ini dibuat dalam rangkap dua. Helai pertama disimpan oleh Pegawai pencatat. Helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan30) dalam wilayah Kantor Pencatat Peerkawinan itu berada. Sedangkan suami isteri masing-masing diberikan kutipannya.
Pencatatan dan Tatacara Perkawinan dalam BW atau KUHPerdata 4.5 5 Unknown Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Bagi yang beragam...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme