Teori yang berlandaskan suatu konsepsi tentang asas-asas alamiah yang diambil dari sifat-sifat benda disatu pihak dan dipihak lain, diletakkan diatas konsepsi tentang sifat manusia. Yang pertama melanjutkan gagasan dari ahli hukum Romawi, dimulai dengan satu asas tertentu sebagai penjelasan dari satu perkara konkrit dan menjadikannya sebagai landasan universal bagi suatu hukum milik yang umum. Sebagaimana sudah disebutkan, mereka menemukan postulat tentang milik dan dengan deduksi menyimpulkan pengertian milik dari padanya. Teori serupa itu, biasanya berpangkal baik dari gagasan pendudukan maupun dari gagasan ciptaan dengan kerja. Teori yang didasarkan kepada tabiat manusia dikenal tiga bentuk, yaitu :
(1). Ditinjau dari konsepsi tentang hak asasi, yang diterima sebagai kualitas (qualities) dari sifat manusia yang bersifat abstrak.
(1). Ditinjau dari konsepsi tentang hak asasi, yang diterima sebagai kualitas (qualities) dari sifat manusia yang bersifat abstrak.
(2) . Ditinjau dari dasar kontrak sosial yang menyata-
kan atau menjamin hak-hak yang disimpulkan oleh rasio manusia.
(3) . Ditinjau dari hukum alam ekonomi, bahwa landasan
umum tentang milik disimpulkan dari sifat ekonomis manusia atau sifat manusia sebagai suatu wujud ekonomi.
Ajaran Hugo Grotius (1583-1648) dan Samuel Pu-fendorf (1632-1694) dipandang sebagai teori hukum alam yang lebih tua mengenai milik. Menurut Hugo Grotius, semua benda pada mulanya adalah res nu/lius (benda-benda yang tidak ada pemiliknya). Tetapi, masyarakat membagi-bagi semua benda dengan dasar persetujuan. Benda-benda yang tidak dibagi secara demikian, selanjutnya ditemukan oleh perorangan dan dijadikan kepunyaan masing-masing. Dengan demikian, benda tersebut tunduk kepada penguasaan individual. Satu kekuasaan penuh untuk menentukan penggunaan benda (power of disposition) adalah dideduksikan dari penguasaan individual itu, sebagai sesuatu yang terkandung di dalamnya menurut logika dan kekuasaan bersama ini menjadi dasar untuk memperolehnya dari orang lain. Yang tuntutan haknya berdiri langsung atau tidak langsung di atas landasan alamiah dari pembagian asli baik oleh persetujuan, penemuan atau pen dudukan sesudahnya.
Penguasaan dari seorang pemilik, supaya sempurna bukan hanya mencakup kekuasaan untuk memberi kan inter vivos (antara orang-orang yang hidup), tetapi juga kekuasaan untuk mewariskannya, sesudah mening gal sebagai pemberian yang ditangguhkan.
Samuel Pufendorf, membangun teorinya di atas sa tu fakta yang asli, yaitu pada mulanya terdapat satu hak komunal negatif yang menyebutkan bahwa pada mulanya semua benda adalah res communes, tidak orangpun yang menjadi pemiliknya. Barang-barang tersebut dapat dipergunakan oleh semua orang. Dinamakan satu komunal yang negatif untuk membedakannya dengan pemilikan tegas (affirmative) oleh orang yang sama. Orang yang menghapuskan pemilikan komunal negatif dengan persetujuan timbal balik dan demikian menegakkan pemilikan pribadi.
Dengan berkembangnya hukum alam, maka timbul pula satu tahapan baru dari pembenaran milik atas dasar tabiat manusia. Hal ini disarankan oleh para ahli ekonomi, yang menyimpulkan milik dari sifat ekonomis manusia sebagai suatu keharusan dari penghidupan tiap orang dalam masyarakat. Biasanya paham ini dihubungkan dengan satu teori psikologis disatu pihak dan dengan teori sosial utilitis dilain pihak, dalam filsafat hukum teori ini bersifat metafisik.
kan atau menjamin hak-hak yang disimpulkan oleh rasio manusia.
(3) . Ditinjau dari hukum alam ekonomi, bahwa landasan
umum tentang milik disimpulkan dari sifat ekonomis manusia atau sifat manusia sebagai suatu wujud ekonomi.
Ajaran Hugo Grotius (1583-1648) dan Samuel Pu-fendorf (1632-1694) dipandang sebagai teori hukum alam yang lebih tua mengenai milik. Menurut Hugo Grotius, semua benda pada mulanya adalah res nu/lius (benda-benda yang tidak ada pemiliknya). Tetapi, masyarakat membagi-bagi semua benda dengan dasar persetujuan. Benda-benda yang tidak dibagi secara demikian, selanjutnya ditemukan oleh perorangan dan dijadikan kepunyaan masing-masing. Dengan demikian, benda tersebut tunduk kepada penguasaan individual. Satu kekuasaan penuh untuk menentukan penggunaan benda (power of disposition) adalah dideduksikan dari penguasaan individual itu, sebagai sesuatu yang terkandung di dalamnya menurut logika dan kekuasaan bersama ini menjadi dasar untuk memperolehnya dari orang lain. Yang tuntutan haknya berdiri langsung atau tidak langsung di atas landasan alamiah dari pembagian asli baik oleh persetujuan, penemuan atau pen dudukan sesudahnya.
Penguasaan dari seorang pemilik, supaya sempurna bukan hanya mencakup kekuasaan untuk memberi kan inter vivos (antara orang-orang yang hidup), tetapi juga kekuasaan untuk mewariskannya, sesudah mening gal sebagai pemberian yang ditangguhkan.
Samuel Pufendorf, membangun teorinya di atas sa tu fakta yang asli, yaitu pada mulanya terdapat satu hak komunal negatif yang menyebutkan bahwa pada mulanya semua benda adalah res communes, tidak orangpun yang menjadi pemiliknya. Barang-barang tersebut dapat dipergunakan oleh semua orang. Dinamakan satu komunal yang negatif untuk membedakannya dengan pemilikan tegas (affirmative) oleh orang yang sama. Orang yang menghapuskan pemilikan komunal negatif dengan persetujuan timbal balik dan demikian menegakkan pemilikan pribadi.
Dengan berkembangnya hukum alam, maka timbul pula satu tahapan baru dari pembenaran milik atas dasar tabiat manusia. Hal ini disarankan oleh para ahli ekonomi, yang menyimpulkan milik dari sifat ekonomis manusia sebagai suatu keharusan dari penghidupan tiap orang dalam masyarakat. Biasanya paham ini dihubungkan dengan satu teori psikologis disatu pihak dan dengan teori sosial utilitis dilain pihak, dalam filsafat hukum teori ini bersifat metafisik.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking