Teori metafisik adalah sebagian dari gerakan umum yang mendesak teori hak asasi dari abad ke-17 dan 18, yang ditegakkan oleh teori metafisika di atas tabiat manusia yang abstrak atau di atas satu perjanjian yang dianggap ada. Teori ini dilahirkan oleh Immanuel Kant, yang mencoba membenarkan gagasan abstrak mengenai satu hukum milik, gagasan tentang satu sistem dari meum dan tuum terhadap benda di luar. Teori ini, memulainya dengan kepribadian manusia perorangan yang tidak boleh diganggu. Suatu benda adalah sah kepunyaannya, apabila ia berhubungan rapat sekali dengan benda itu, sehingga orang lain yang memakainya Uinpa ijinnya adalah merugikan. Untuk membenarkan hukum milik, harus melewati perkara pemunyaan, dimana ada satu hubungan fisik sesungguhnya dengan benda itu dan campur tangan orang lain di dalamnya.
Adalah satu penyerangan terhadap kepribadian. Benda itu hanya dapat menjadi kepunyaannya untuk tujuan satu sistem hukum dari meum dan tuum, dimana orang lain akan berbuat salah terhadap dirinya, jika dipakainya benda tersebut, apabila benda itu betul-betul tidak merupakan kepunyaannya. Bagaimana mungkin satu possession semata-mata juridis atau rasional yang diperdebatkan dengan satu pemujaan yang semata-mata fisik.
Immanuel Kant dengan menggunakan suatu interpretasi metafisik mengenai teori pendudukan dari abad ke-18. Dengan menyetujui bahwa gagasan satu masyarakat primitif tentang benda-benda adalah fisik belaka. Maka, gagasan dari satu masyarakat asli menurut logika tentang tanah dan benda yang terdapat di atasnya, mempunyai kenyataan obyektif dan kenyataan juridis praktis. Dengan demikian, orang mula-mula mempunyai dan mendasarkan haknya di atas satu hak mengambil menjadi kepunyaannya (right of taking possession) yang umum dibawa semenjak lahir dan mengganggunya adalah suatu kesalahan.
Dari teori meum dan tuum sebagai lembaga hukum, Immanuel Kant berpaling kepada teori tentang peroleh-an dan dibedakan satu perolehan yang asli dan pertama dengan perolehan yang diturunkan (derived). Aslinya, tidak ada satu benda pun menjadi kepunyaannya tanpa suatu perbuatan juridis. Unsur transaksi hukum dari perolehan,96 sebagai berikut :
1. Pegangan suatu benda yang bukan kepunya an orang lain.
2. Suatu perbuatan dari kemauan bebas yang melarang orang lain, mempergunakannya se bagai kepunyaan mereka.
3. Pengambilan untuk diri sendiri sebagai satu per olehan yang tetap, sambil menerima satu kekuatan yang menciptakan hukum dari asen menyelaraskan kemauan menurut satu hukum universal, dan berkenaan dengan benda yang diambilnya itu mewajibkan semua orang menghormati dan berbuat sesuai dengan kemauan orang yang mengambilnya.
Immanuel Kant dengan menggunakan suatu interpretasi metafisik mengenai teori pendudukan dari abad ke-18. Dengan menyetujui bahwa gagasan satu masyarakat primitif tentang benda-benda adalah fisik belaka. Maka, gagasan dari satu masyarakat asli menurut logika tentang tanah dan benda yang terdapat di atasnya, mempunyai kenyataan obyektif dan kenyataan juridis praktis. Dengan demikian, orang mula-mula mempunyai dan mendasarkan haknya di atas satu hak mengambil menjadi kepunyaannya (right of taking possession) yang umum dibawa semenjak lahir dan mengganggunya adalah suatu kesalahan.
Dari teori meum dan tuum sebagai lembaga hukum, Immanuel Kant berpaling kepada teori tentang peroleh-an dan dibedakan satu perolehan yang asli dan pertama dengan perolehan yang diturunkan (derived). Aslinya, tidak ada satu benda pun menjadi kepunyaannya tanpa suatu perbuatan juridis. Unsur transaksi hukum dari perolehan,96 sebagai berikut :
1. Pegangan suatu benda yang bukan kepunya an orang lain.
2. Suatu perbuatan dari kemauan bebas yang melarang orang lain, mempergunakannya se bagai kepunyaan mereka.
3. Pengambilan untuk diri sendiri sebagai satu per olehan yang tetap, sambil menerima satu kekuatan yang menciptakan hukum dari asen menyelaraskan kemauan menurut satu hukum universal, dan berkenaan dengan benda yang diambilnya itu mewajibkan semua orang menghormati dan berbuat sesuai dengan kemauan orang yang mengambilnya.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking