• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Sejarah hak-hak azasi manusia

 

Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang dicantumkan dalam pelbagai piagam maupun dalam Undang-Undang Dasar), memiliki riwayat perjuangan panjang. Bahkan sejak abad ke 13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sudah dimulai. Segera setelah ditandatanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland, maka seringkah peristiwa ini dicatat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekalipun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang dikenal dewasa ini. Sebab yang dimuat dalam Magna Charta tak lebih dari jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan Gereja, tetapi dilihat dari segi perjoangan hak-hak asasi manusia (walaupun khusus untuk bangsawan dan Gereja) Magna Charta dapatlah dicatat sebagai yang pertama dan bukan sebagai permulaan dari sejarah hak-hak asasi manusia seperti yang dikenal sekarang. 248)

Perkembangan selanjutnya dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Petition of Rights padatahun 1628 oleh Raja Charles I. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut Raja berhadapan dengan Parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the House of Commons). Kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.

Sebab bagaimanapun juga perjuangan Hak-hak asasi manusia pada akhirnya berkaitan erat dengan soal jauh dekatnya rakyat dengan gagasan Demokrasi. Atau dapat juga dikatakan dengan gigih atau tidak ngalah the House of Common memperjuangkan hak asasi manusia ini. Bukankah hal ini menyangkut problema pengembangan gagasan demokrasi?

Sementara itu perjuangan yang lebih nyata dari hak-hak asasi manusia ialah dengan ditandatanganinya Bill of Rights oleh Raja Willem HI pada tahun 1689 sebagai hasil dari Glorius Revolution. Dikatakan sebagai hasil dari Glorius Revolution, bukan saja karena peristiwa itu merupakan kemenangan parlemen atas raja, 249) akan tetapi ditandai pula terutama oleh rentetan peristiwa pergolakan yang menyertai perjuangan Bill of Rights itu sendiri yang berlangsung tak kurang dari enam puluh tahun lamanya. 250)

Perkembangan hak asasi manusia kemudian banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran John Locke dan Rousseau. Seperti diketahui selain John Locke merupakan peletak dasar dari teori Trias Politika Montesqiueu, ia bersama dangau Thcwuas Hobbes dan Rosseau juga menciptakan teori perjanjian masyarakat. Perbedaannya adalah, jika teori Thomas Hobbes menghasilkan mo-narkhi absolut, maka teori John Locke menghasilkan monarkhi konstitusionil.

Dalam konteks hak asasi manusia nvak; Thomas Hohb*»$ melihat bahwa hak a^aai manusia mempakan ”jalan pintas” terhadap situasi ”hommo homini lupus bellum omnium comtra omnes”. Yakni situasi yang mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Itulah sebabnya pandangan Thomas Hobbes ini disebutkan sebagai teori yang mengarah kepada pembentukan monarkhi absolut.

Sedangkan John Locke berpendapat sebaliknya. Bagi Locke tidaklah secara absolut manusia harus menyerahkan hak-hak individunya. Sebab yang diserahkan hanyalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian negara semata, sedangkan sisanya haruslah tetap berada pada diri masing-masing individu. Lebih lanjut John Locke melihat proses perjanjian masyarakat ini berjalan dalam dua instansi.

Dalam instansi yang pertama adalah perjanjian antar individu dengan individu lainnya yang ditujukan bagi adanya masyarakat politik dan negara. Instansi pertama ini dinamakan oleh John Locke sebagai PACTUM UNIONIS. Berdasarkan sebuah anggapan bahwa: ”Men by nature are all free, equal, and indipendent, no one can be put out of this estate, and subjected to the political power another, without his own content, which other men to join and unite into a community for their comfor table, stafe and peaceable, living one amongst another . ...” 251)

Dalam instansi berikutnya yang disebutkannya sebagai pactum subjectionis Locke melihat bahwa pada dasarnya setiap persetujuan antar individu tadi (pactum unionis) terbentuk atas dasar suara mayoritas. Dan karena setiap individu selalu memiliki hak-hak yang tak tertanggalkan yakni life, liberty serta estate, maka adalah logis jika tugas negara adalah memberikan perlindungan kepada masing-masing individu.

Dasar pemikiran filsafat John Locke inilah yang kemudian hari dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia. Sebagaimana yang kemudian terlihat dalam Declaration of Independence Amerika Serikat yang pada tanggal 4 Juli 1776 telah disetujui oleh Confgpres yang mewakili 13 negara baru yang bersatu. Kalimat kedua dari Declaration of independence tersebut membuktikan adanya pengaruh dari pemikiran John Locke. ”We hold these truth to be selfevident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unlianable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of nappines. That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed”.

Kalau di Amerika Serikat perjuangan hak-hak azasi manusia itu adalah karena rakyat Amerika Serikat yang berasal dari Eropa sebagai emigran merasa tertindas oleh pemerintahan Inggeris, yang pada waktu itu merupakan jajahan Inggeris, maka lain halnya dengan Perancis.

Pada abad ke-17 dan ke-18 di Perancis berkembanglah pemerintahan raja yang absolut. Sebagai reaksi terhadap absolutisme ini, Montesquieu menemukan teorinya yang terkenal sebagai Trias Politica dalam bukunya ”L’esprit des lois”. Dia berpendapat bahwa kekuasaan negara dibagi dalam tiga bagian yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga bagian tersebut harus dipisahkan baik dari organ maupun dari fungsinya, untuk mencegah bei-tumpuknya semua kekuasaan di tangan satu orang. Dengan terpisahnya kekuasaan negara dalam tiga oadan yang mempunyai tugas masing-masing dan tidak boleh saling mencampuri tugas yang lain, maka dapatlah dicegah terjadinya pemerintahan yang absolut. J.J. Rousseau melalui bukunya ”Le Contract Social” menghendaki adanya suatu demokrasi, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat.

Dipengaruhi oleh pemikiran dsx' kedua sarjana tersebut di atas, serta pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyi t kecil, maka Raja Louis XVI memanggil Stats Generaux untuk bersidang pada tahun 1739. Akan tetapi Lemuua utusan kaum borjuis menyk-akun dirinya sebagai ’ Assemble Nationale” yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili seluruh bangsa Perancis dan pada tanggal 20 Juni 1789 mereka bersumpah untuk tidak akan bubar sebelum Perancis mempunyai konstitusi. Selanjutnya Assemble Nationale tersebut menyatakan dirinya sebagai Badan Konstituante. Pada tanggal 26 Agustus 1789 ditetapkanlah ”Per-nyataan Hak-hak Azasi Manusia dan Warga Negara” (Declaration des droit de l’homme et du citoyen). Dan pada tanggal 13 September 1789 lahirlah Konstitusi Perancis yang pertama.

Pernyataan hak-hak azasi manusia dan warga negara itu banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence Amerika Serikat, berkat jasa seorang warga negara Perancis yang bernama La Fayette yang ikut berperang di Amerika Serikat. Setelah rakyat Amerika menang ditandatangani Declaration of Independence, maka la Fayette kembali ke Perancis dengan membawa copy dari declaration tersebut. Pada waktu Perancis menyusun Declaration des droit de Phomme et du citoyen, Declaration of Independence Amerika Serikat itu banyak ditiru. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya Declaration itu banyak ditiru oleh negara-negara Eropa lainnya.

Kejadian lainnya yang penting yang terjadi dalam perkembangan hak-hak azasi manusia adalah kemenangan demokrasi atas pemerintahan ditaktor dan facist, yaitu dengan kemenangan Sekutu pada Perang Dunia ke-II atas Jepang dan Jerman serta Italia. Pada waktu itu pemerintahan Jerman, Italia dan Jepang tidak mengindahkan hak-hak azasi manusia, bahkan dengan sengaja menginjak-injaknya. Setelah Perang Dunia ke-II berakhir dengan kemenangan di pihak Sekutu maka melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa disepakatilah suatu Universal Declaration of Human Right di Paris pada tahun 1948, dengan perbandingan suara sebagai berikut, 48 setuju dan 8 blanko.

Walaupun Universal declaration of Human Rights tersebut tidak mengikat bagi negara-negara yang ikut menadatanganinya, namun diharapkan agar negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut mencatumkannya dalam Undang-Undang Dasarnya atau perundangan lainnya, sehingga berlakulah dalam negara tersebut. Salah satu Undang-Undang Dasar yang secara lengkap mengambil oper universal declaration of human right tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950.
Sejarah hak-hak azasi manusia 4.5 5 Unknown Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang dicantumkan dalam pelbagai piagam maupun dalam Undang-Undan...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme