• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Sistim Pemerintahan Daerah.

 

A. Umum
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan istilah Negara Kesatuan itudimaksud, bahwa susunan negaranya hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara seperti halnya pada suatu negara Federal ^ ’

Karena wilayah negara Republik Indonesia itu sangat luas yang meliputi banyak kepulauan yang besar dan kecil, maka tidak mungkinlah jika segala sesuatunya akan diurus seluruhnya oleh Pemerintah yang berkedudukan di Ibukota Negara. Untuk mengurus penyelenggaraan pemerintahan negara sampai kepada seluruh pelosok daerah negara, maka perlu dibentuk suatu pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah ini sebenarnya menyelenggarakan pemerintahan yang secara langsung berhubungan dengan masyarakatnya.

Kedudukannya bertingkat-tingkat; ada yang tingkatannya di atas pemerintah daerah lainnya dan ada yang tingkatannya di bawahnya, sehingga suatu Pemerintah Daerah dapat meliputi beberapa pemerintahan daerah bawahan. Antara Pemerintah Daerah yang satu dengan yang lainnya terdapat pembagian wilayah yang menentukan pula batas wewenang masing-masing. Dengan demikian maka seluruh wilayah negara yang tersusun secara vertikal dan horizontal

Pemerintah Daerah ini dikenal bentuknya dalam dua jenis

yaitu:

1.    Pemerintah Daerah Administratif.

2.    Pemerintah Daerah Otonom.

ad. 1. Pemerintah daerah administratif dibentuk karena pemerintah pusat tidak mungkin dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan negara seluruhnya dari pusat sendiri. Untuk itu, maka perlu dibentuk pemerintahan di daerah yang akan menyelenggarakan segala urusan pusat di daerah. Pemerintah daerah ini merupakan wakil dari pusat dan tugasnya menyelenggarakan pemerin-tatian di daerah atas perintah-perintah atau petunjuk-petunjuk pemerintah pusat. Karena itu tugasnya hanya sebagai penyelenggara administratif saja, sehingga pemerintah daerahnya disebut sebagai Pemerintah Daerah Administratif. Pemerintah Daerah ini dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan yang berkedudukan sebagai pegawai Pemerintah Pusat yang ditempatkan di daerah administratif yang bersangkutan dan dibantu oleh pegawai-pegawai Pemerintah Pusat lainnya yang ditempatkan di kantor-kantor atau jawatan-jawatan pusat yang ditempatkan di daerah.
Jika sistim pemerintahan daerah administratif berdasarkan azas dekonsentrasi, maka sitim pemerintahan daerah otonom berdasarkan azas desentralisasi. Azas ini sudah ada sejak diperlakukannya ”desentralisatiewet’’ pada tahun 1903, bahkan sebelum itu sudah dikenal lembaga asli Indonesia yang mengurus rumah tangga sendiri di daerahnya seperti ’’pemerintahan desa” dan "pemerintahan Swapraja.” Desentralisatie-wet tahun 1903 itu kemudian mengalami perobahan dengan berlakunya bestuursher-vormingswet tahun 1922 (Stb. 1922 no.216)^ Menurut kedua Undang-Undang itu urusar penyelenggaraan rumah tangga sendiri masih sangat sedikit, sehingga ia tidak begitu populer di kalangan masyarakat.

Ada pun latar belakang politik pelaksanaan azas dekonsentrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda sejak tahun 1903 menurut Mr. Amrah Muslimin disebabkan ’’ethische politiek” yang dianut oleh Pemerintah Belanda terhadap rakyat Indonesia dengan maksud tujuan meninggikan tingkat kecerdasan dan kehidupan ekonominya.
Sistim Pemerintahan Daerah. 4.5 5 Unknown A. Umum Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Denga...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme