Eksistensi hak tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah sebetulnya sudah ada sejak diundangkannya UUPA tanggal 5 September 1960, sebagaimana disebutkan dalam Pasal-pasal 25, 33, dan 39. Namun, keputusan-keputusan yang mengatur hak tanggungan itu tidak ada dimuat dalam UUPA, sehingga ketentuan-ketentuan mengenai hipotik dalam Buku II BW dinyatakan masih berlaku sebagai pengganti sementara undang-undang yang akan mengatur hak tanggungan yang belum ada. Untuk jelasnya mengenai hal ini, berikut kita kutip uraian Boedi Harsono, S. H. yang dikenal sebagai orang yang membidani kelahiran UUPA tersebut di bawah ini.
Dalam makalahnya yang berjudul Masalah Hipotik dan Lredietverband yang disampaikan dalam Seminar tentang Hipotik dan Lembaga-lembaga Jaminan lainnya di Yogyakarta tanggal 28 - 30 Juli 1977, Boedi Harsono, menyatakan:
hukum tanah (yang barui adalah hukum adat (Pasal 5 UU P A). Sehubungan dengan itu. hak-hak atas tanah yang selurulmsa terdiri atas 2 perangkai, mengalami pula unifikasi. Untuk selanjutnya, hukum tanah kita hanya mengenal satu perangkat hak-hak tanah saja, yaitu sebagai yang diatur dalam UUPA. Adapun hak-hak tanah yang merupakan hubungan-hubungan hukum yang ada, diubah menjadi salah satu hak van g baru, melalui apa yang dikenal dengan sebutan “konversi" (Pasal 1 s.d. IX Ketentuan Konversi UUPA).
yang ditetapkan oleh UUPA itu bukan hanya hak-hak atas tanah saja, melainkan juga hak jaminan. Hak jaminan atas tanah vang baru disebut hak tanggungan (Pasal 25, 33 dan 39 UUPA). Demikian pula hak-hak jaminan khusus hipotik, sebagai hubungan hukum, juga mengalami konversi (Pasal I aval 6 Ketentuan Konversi: Hak-hak hipotik ... vang dibebani liak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna bangunan tersebut menjadi suatu hak menurut undang-undang ini l.
Karena hak jaminan vang dikenal dalam UUPA adalah hak tanggungan, konversi hak hipotik tersebut tentunya menjadi hak tanggungan pula. Hal-hal itu menunjukkanf, bahwa lembaga
jaminan atas tanah juga mengalami unifikasi.
Menurut Boedi Harsono, S.H. yang dinyatakan masih berlaku oleh Diktum No. 4 UUPA itu bukanlah hipotik sebagai suatu lembaga, tetapi hanya ketentuan-ketentuannya saja, sebagai pengganti sementara undang-undang yang akan mengatur hak tanggungan yang belum ada. Meskipun demikian, beliau tidak keberatan untuk tetap mempergunakan sebutan hipotik di dalam peraturan perundang-undangan dan praktek, asal disadari bahwa yang disebut hipotik itu adalah hak tanggungan, yang menggunakan peraturan-peraturan hipotik sebagai pelengkap daripada peraturannya sendiri yang sudah ada. Penggunaan sebutan hipotik adalah semata-mata dimaksudkan untuk menghemat kata-kata dalam menyebut hak tanggungan dalam hubungan-hubungan hukum tertentu.
yang ditetapkan oleh UUPA itu bukan hanya hak-hak atas tanah saja, melainkan juga hak jaminan. Hak jaminan atas tanah vang baru disebut hak tanggungan (Pasal 25, 33 dan 39 UUPA). Demikian pula hak-hak jaminan khusus hipotik, sebagai hubungan hukum, juga mengalami konversi (Pasal I aval 6 Ketentuan Konversi: Hak-hak hipotik ... vang dibebani liak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna bangunan tersebut menjadi suatu hak menurut undang-undang ini l.
Karena hak jaminan vang dikenal dalam UUPA adalah hak tanggungan, konversi hak hipotik tersebut tentunya menjadi hak tanggungan pula. Hal-hal itu menunjukkanf, bahwa lembaga
jaminan atas tanah juga mengalami unifikasi.
Menurut Boedi Harsono, S.H. yang dinyatakan masih berlaku oleh Diktum No. 4 UUPA itu bukanlah hipotik sebagai suatu lembaga, tetapi hanya ketentuan-ketentuannya saja, sebagai pengganti sementara undang-undang yang akan mengatur hak tanggungan yang belum ada. Meskipun demikian, beliau tidak keberatan untuk tetap mempergunakan sebutan hipotik di dalam peraturan perundang-undangan dan praktek, asal disadari bahwa yang disebut hipotik itu adalah hak tanggungan, yang menggunakan peraturan-peraturan hipotik sebagai pelengkap daripada peraturannya sendiri yang sudah ada. Penggunaan sebutan hipotik adalah semata-mata dimaksudkan untuk menghemat kata-kata dalam menyebut hak tanggungan dalam hubungan-hubungan hukum tertentu.
Jadi, yang tidak ada lagi setelah UUPA adalah lembaga hipotik sebagai jaminan atas tanah. Sedangkan hipotik sebagai jaminan atas benda-benda tidak bergerak lainnya seperti atas kapal laut sebagaimana dimaksud Pasal 314 ayat (3) WvK masih tetap ada.
Namun, setelah adanya Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang diundangkan tanggal 9 April 1996 (LN 1996 No. 42), bukan hanya lembaga jaminan hipotik atas tanah yang tidak berlaku lagi, tetapi juga ketentuan-ketentuan hipotik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Buku II BW dan ketentuan-ketentuan credietverband dalam Stb. 1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Stb. 1937 No. 190. Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan (nasional) pengganti hipotik dan credietverband (peninggalan kolonial Hindia Belanda), karena dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata ekonomi Indonesia Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 merupakan lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat dengan ciri-ciri:
a. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya (preferent)]
b. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada (droit de suite)]
c. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
d. Mudah dan pasti pelaksanaannya.
Namun, setelah adanya Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang diundangkan tanggal 9 April 1996 (LN 1996 No. 42), bukan hanya lembaga jaminan hipotik atas tanah yang tidak berlaku lagi, tetapi juga ketentuan-ketentuan hipotik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Buku II BW dan ketentuan-ketentuan credietverband dalam Stb. 1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Stb. 1937 No. 190. Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan (nasional) pengganti hipotik dan credietverband (peninggalan kolonial Hindia Belanda), karena dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata ekonomi Indonesia Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 merupakan lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat dengan ciri-ciri:
a. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya (preferent)]
b. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada (droit de suite)]
c. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
d. Mudah dan pasti pelaksanaannya.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking