Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25 UUJF menyatakan, bahwa jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
c. Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut.
Selanjutnya, Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dalam Buku Jaminan Fidusia, dan kemudian menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
Perlu dikemukakan di sini, bahwa musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut diasuransikan.
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
c. Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut.
Selanjutnya, Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dalam Buku Jaminan Fidusia, dan kemudian menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
Perlu dikemukakan di sini, bahwa musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut diasuransikan.
jaminan fidusia tersebut, jika perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwajib (Pasal 30).
Namun, setiap janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi obyek jaminan fidusia apabila debitur cedera janji, batal demi hukum (Pasal 33).
Apabila hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada penerima fidusia. Akan tetapi, apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk .pelunasan utang, debitur tetap bertanggung jawab atas sisa utang yang belum terbayar (Pasal 34).
Namun, setiap janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi obyek jaminan fidusia apabila debitur cedera janji, batal demi hukum (Pasal 33).
Apabila hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada penerima fidusia. Akan tetapi, apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk .pelunasan utang, debitur tetap bertanggung jawab atas sisa utang yang belum terbayar (Pasal 34).
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking