Dalam Pasal 4 UUJF disebutkan, bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Penjelasan Pasal 4 UUJF menyatakan, bahwa yang dimaksud prestasi dalam ketentuan ini adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.
Dari ketentuan Pasal 4 UUJF di atas jelaslah, bahwa jaminan lidusia merupakan perjanjian tambahan (bersifat accesoir) dari perjanjian pokok, yang prestasinya dapat dinilai dengan uang. Jadi, perjanjian pokoknya tidak selalu perjanjian pinjam-meminjam uang, tetapi bisa juga perjanjian lain yang prestasinya dapat dinilai • lengan uang.
Penjelasan Pasal 4 UUJF menyatakan, bahwa yang dimaksud prestasi dalam ketentuan ini adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.
Dari ketentuan Pasal 4 UUJF di atas jelaslah, bahwa jaminan lidusia merupakan perjanjian tambahan (bersifat accesoir) dari perjanjian pokok, yang prestasinya dapat dinilai dengan uang. Jadi, perjanjian pokoknya tidak selalu perjanjian pinjam-meminjam uang, tetapi bisa juga perjanjian lain yang prestasinya dapat dinilai • lengan uang.
Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia yang merupakan akta jaminan (Pasal 5). Akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat: a Identitas pemberi dan penerima fidusia;
b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. Uraian mengenai benda yang menjadi pokok jaminan fidusia;
d. Nilai penjaminan; dan
e. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Yang dimaksud dengan identitas pemberi dan penerima fidusia di atas adalah nama lengkap, agama, tempat tinggal atau tempat kedudukan, tempat dan tangga lahir, jenis kelamin, status tempat perkawinan, dan pekerjaan.
Sedangkan data perjanjian pokok adalah mengenai perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia, kemudian mengenai benda yang menjadi pokok jaminan fidusia cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan benda tersebut dan dijelaskan mengenai bukti kepemilikannya.
Dalam hal benda yang menjadi obyek jaminan fidusia merupakan benda dalam persediaan (iventary) yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portfolio perusahaan efek, maka dalam akta jaminan fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas benda tersebut (Penjelasan Pasal 6 UUJF).
Selain itu, dalam akta jaminan fidusia juga dicantumkan hari, tanggal, dan waktu (jam) pembuatan akta tersebut.
Setelah akta jaminan fidusia selesai dibuat, selanjutnya akta itu dibawa oleh penerima fidusia (kuasa atau wakilnya) ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk dimohonkan pendaftaran, dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang memuat:
a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
b. Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
c. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
d. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
e. Nilai penjaminan; dan
f. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Penjabat pada. Kantor Pendaftaran Fidusia kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila permohonan pendaftaran jaminan fidusia tersebut tidak memenuhi persyaratan, Penjabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia segera dan langsung mengembalikan permohonan tersebut kepada pemohon (penerima fidusia).
Namun, apabila permohonan pendaftaran jaminan fidusia itu telah memenuhi persyaratan, maka Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia membubuhkan nomor, tanggal dan jam penerimaan permohonan pendaftaran jaminan fidusia pada formulir pernyataan pendaftaran jaminan fidusia. Pejabat yang bersangkutan juga mencatat semua data yang berkaitan dengan pendaftaran jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Selanjutnya, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Sertifikat jaminan fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia. Karena itu, memuat data yang sama dengan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia ''
Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, sehingga mempunyai kekuatan aksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila • debitur cedera janji (wanprestasij, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi).
Selanjutnya, dalam Pasal 16 UUJF dinyatakan, bahwa apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Kcrtifikat jaminan fidusia, penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Kemudian Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pciu bahan tersebut, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan pernyataan perubahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat jaminan fidusia
Jika sertifikat jaminan fidusia rusak atau hilang, penerima fidusia dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti secat u tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan dilampiri kelengkapan data-data yang dipalukan. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan sertifikat pengganti yang diberi nomor dan tanggal yang sama dengan nomor dan tanggal sertifikat jaminan fidusia yang rusak atau hilang tersebut.
Penyerahan sertifikat pengganti dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan sertifikat pengganti (PPNo. 86 Tahun 2000 Pasal 10).
Perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertillkui jaminan fidusia tersebut harus diberitahukan kepada para pihak Perubahan itu tidak perlu dilakukan dengan akta notaris dalam rangka efisiensi untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha.
Pemberi fidusia (debitur atau penjamin pihak ketiga) dilaimig melakukan fisdusia ulang atas benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar karena hak kepemilikan atas brndii tersebut telah beralih kepada penerima fidusia (Pasal 17 UUJF) Karena itu, tidak ada tingkatan jaminan fidusia.
b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. Uraian mengenai benda yang menjadi pokok jaminan fidusia;
d. Nilai penjaminan; dan
e. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Yang dimaksud dengan identitas pemberi dan penerima fidusia di atas adalah nama lengkap, agama, tempat tinggal atau tempat kedudukan, tempat dan tangga lahir, jenis kelamin, status tempat perkawinan, dan pekerjaan.
Sedangkan data perjanjian pokok adalah mengenai perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia, kemudian mengenai benda yang menjadi pokok jaminan fidusia cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan benda tersebut dan dijelaskan mengenai bukti kepemilikannya.
Dalam hal benda yang menjadi obyek jaminan fidusia merupakan benda dalam persediaan (iventary) yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portfolio perusahaan efek, maka dalam akta jaminan fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas benda tersebut (Penjelasan Pasal 6 UUJF).
Selain itu, dalam akta jaminan fidusia juga dicantumkan hari, tanggal, dan waktu (jam) pembuatan akta tersebut.
Setelah akta jaminan fidusia selesai dibuat, selanjutnya akta itu dibawa oleh penerima fidusia (kuasa atau wakilnya) ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk dimohonkan pendaftaran, dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang memuat:
a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
b. Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
c. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
d. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
e. Nilai penjaminan; dan
f. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Penjabat pada. Kantor Pendaftaran Fidusia kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila permohonan pendaftaran jaminan fidusia tersebut tidak memenuhi persyaratan, Penjabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia segera dan langsung mengembalikan permohonan tersebut kepada pemohon (penerima fidusia).
Namun, apabila permohonan pendaftaran jaminan fidusia itu telah memenuhi persyaratan, maka Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia membubuhkan nomor, tanggal dan jam penerimaan permohonan pendaftaran jaminan fidusia pada formulir pernyataan pendaftaran jaminan fidusia. Pejabat yang bersangkutan juga mencatat semua data yang berkaitan dengan pendaftaran jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Selanjutnya, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Sertifikat jaminan fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia. Karena itu, memuat data yang sama dengan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia ''
Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, sehingga mempunyai kekuatan aksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila • debitur cedera janji (wanprestasij, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi).
Selanjutnya, dalam Pasal 16 UUJF dinyatakan, bahwa apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Kcrtifikat jaminan fidusia, penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Kemudian Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pciu bahan tersebut, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan pernyataan perubahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sertifikat jaminan fidusia
Jika sertifikat jaminan fidusia rusak atau hilang, penerima fidusia dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti secat u tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan dilampiri kelengkapan data-data yang dipalukan. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan sertifikat pengganti yang diberi nomor dan tanggal yang sama dengan nomor dan tanggal sertifikat jaminan fidusia yang rusak atau hilang tersebut.
Penyerahan sertifikat pengganti dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan sertifikat pengganti (PPNo. 86 Tahun 2000 Pasal 10).
Perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertillkui jaminan fidusia tersebut harus diberitahukan kepada para pihak Perubahan itu tidak perlu dilakukan dengan akta notaris dalam rangka efisiensi untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha.
Pemberi fidusia (debitur atau penjamin pihak ketiga) dilaimig melakukan fisdusia ulang atas benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar karena hak kepemilikan atas brndii tersebut telah beralih kepada penerima fidusia (Pasal 17 UUJF) Karena itu, tidak ada tingkatan jaminan fidusia.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking