• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Subyek Jaminan Fidusia

 

Subyek Jaminan Fidusia

Subyek jaminan fidusia adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan jaminan fidusia, yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, bisa debitur sendiri (pihak yang mempunyai utang) maupun pihak ketiga. Sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Penerima fidusia tidak bisa lain daripada kreditur (pihak yang mempunyai piutang) yang bisa lebih dari satu dalam rangka pembayaran kredit konsorsium (Penjelasan Pasal 8).

Jadi, syarat pihak pemberi fidusia adalah pemilik benda yang dibebani jaminan fidusia, sehingga berwenang mengalihkan hak kepemilikan benda tersebut. Akan tetapi, apabila benda yang menjadi obyek jaminan fidusia itu benda bergerak yang tidak terdaftar menurut undang-undang seperti barang-barang perhiasan, akan sangat sulit bagi penerima fidusia untuk menyelidiki apakah pemberi fidusia benar-benar sebagai pemilik atas benda itu, karena Pasal 1977 BW menentukan, barang siapa yang menguasai suatu kebendaan bergerak, ia dianggap sebagai pemilik Bagaimana kalau kemudian ternyata, benda yang dijaminkan itu bukan milik pemberi fidusia, tetapi milik orang lain'7 Hal ini bergantung kepada itikad baik penerima fidusia, bilamana ia betul-betul mengira bahwa pemberi fidusia adalah pemilik sejati atas benda yang dijaminkan, ia mendapat perlindungan hukum, jaminan fidusia yang dibuai tidak bisa dibatalkan.

Namun, apabila penerima fidusia mengetahui atau seharusnya dapat mengira, bahwa pemberi fidusia bukan sebagai pemilik atas benda yang dijaminkan, ia tidak mendapatkan perlindungan hukum, jaminan fidusia yang dibuat bisa dibatalkan.42) Meskipun demikian, Pasal 24 UUJF menyatakan bahwa penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dari hubungan kontrak atau yane timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Subyek Jaminan Fidusia 4.5 5 Unknown Subyek Jaminan Fidusia Subyek jaminan fidusia adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan jaminan fidusia, yaitu pemberi fidusia...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme