• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Obyek Jaminan Fidusia

 

Sebagaimana tergambar pada pengertian jaminan fidusia, maka yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud (berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yaitu surat berharga), dan benda lidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain (UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman) dan r umah susun (UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun).

Kemudian dalam Pasal 9 UUJF dinyatakan: (1) jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan.

Selanjutnya, dalam Pasal 10 UUJF disebutkan, bahwa jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi obyek jaminan fidusia diasuransikan, kecuali diperjanjikan lain.

Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan di tempat kedudukan pemberi fidusia, meskipun benda tersebut berada di luar wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus sebagai Pendaftaran benda yang dibebani jaminan fidusia tersebut dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia, yang merupakan bagian dalam lingkungan Departemen Kehakiman.41)

Segala keterangan mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang ada di Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum (Pasal 18).
Obyek Jaminan Fidusia 4.5 5 Unknown Sebagaimana tergambar pada pengertian jaminan fidusia, maka yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud ma...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme