Perbedaan Antara Penundaan Pembayaran dengan Kepailitan Kalau penundaan pembayaran saya bandingkan dengan kepailitan maka tampaklah adanya beberapa perbedaan sebagai berikut.
a. Kedudukan Tertunda
Dalam penundaan pembayaran ini nasib tertunda, yakni orang yang mendapat izin dari hakim untuk menunda pembayaran utang-utangnya, tidak sejelek si pailit. Berbeda dengan si pailit yang kehilangan kecakapan berbuat terhadap harta bendanya sendiri, maka si tertunda tidak kehilangan hak atas harta bendanya.
b. Lembaga Pemeliharaan
Dalam penundaan pembayaran, si tertunda masih cakap berbuat terhadap harta bendanya, hanya tiap-tiap tindakan yang mengenai harta bendanya, dia harus mendapat izin dari
a. Kedudukan Tertunda
Dalam penundaan pembayaran ini nasib tertunda, yakni orang yang mendapat izin dari hakim untuk menunda pembayaran utang-utangnya, tidak sejelek si pailit. Berbeda dengan si pailit yang kehilangan kecakapan berbuat terhadap harta bendanya sendiri, maka si tertunda tidak kehilangan hak atas harta bendanya.
b. Lembaga Pemeliharaan
Dalam penundaan pembayaran, si tertunda masih cakap berbuat terhadap harta bendanya, hanya tiap-tiap tindakan yang mengenai harta bendanya, dia harus mendapat izin dari
seorang atau lebih yang disebut ’’pemelihara” (bewindvoerder) yang diangkat oleh hakim.
c. Balai Harta Peninggalan
Balai Harta Peninggalan (BHP) tidak turut campur dalam persoalan penundaan pembayaran, sebagai gantinya ditetapkan oleh hakim seorang atau lebih pemelihara (bewindvoerder), yang tugasnya mengawasi dan mengurus setiap tindakan si tertunda mengenai harta bendanya.
d. Hakim Komisaris
Dalam lembaga penundaan pembayaran, tidak ditetapkan adanya hakim komisaris. Bila ada kesulitan dalam pelaksanaan penundaan pembayaran itu, diselesaikan oleh hakim pemutus penundaan pembayaran itu sendiri.
4. Prosedur Permintaan Penundaan Pembayaran
Debitor yang dalam keadaan seperti dimaksud dalam Pasal 212 PK,
c. Balai Harta Peninggalan
Balai Harta Peninggalan (BHP) tidak turut campur dalam persoalan penundaan pembayaran, sebagai gantinya ditetapkan oleh hakim seorang atau lebih pemelihara (bewindvoerder), yang tugasnya mengawasi dan mengurus setiap tindakan si tertunda mengenai harta bendanya.
d. Hakim Komisaris
Dalam lembaga penundaan pembayaran, tidak ditetapkan adanya hakim komisaris. Bila ada kesulitan dalam pelaksanaan penundaan pembayaran itu, diselesaikan oleh hakim pemutus penundaan pembayaran itu sendiri.
4. Prosedur Permintaan Penundaan Pembayaran
Debitor yang dalam keadaan seperti dimaksud dalam Pasal 212 PK,
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking