• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hak tertanggung dalam Hukum Asuransi Indonesia

 

 Hak tertanggung dalam Hukum Asuransi Indonesia 

Dalam Hukum Asuransi Indonesia yang di maksud Hak tertanggung (insured) adalah seseorang / badan yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.  Hak dari tertanggung adalah mendapatkan klaim asuransi, kewajiban tertanggung adalah membayar premi kepada pihak asuransi dan hak tanggungan dalam KUHD adalah sebagai berikut

a.    Menuntut agar polis ditandatangani oleh penanggung (Pasal 259 KUHD);

b.    Menuntut agar polis segera diserahkan oleh penanggung (Pasal 260 KUHD);

c.    Meminta ganti kerugian kepada penanggung, karena pihak yang disebut terakhir ini lalai menandatangani dan menyerahkan polis sehingga menimbulkan kerugian kepada tertanggunq (Pasal 261 KUHD).
d.    Melalui pengadilan, tertanggung dapat membebaskan penanggung dari segala kewajibannya pada waktu yang akan datang; Untuk selanjutnya, tertanggung dapat mengasuransikan kepentingannya kepada penanggung yang lain untuk waktu dan bahaya yang sama dengan asuransi yang pertama (Pasal 272 KUHD).

e.    Mengadakan solvabiliteit verzekering, karena tertanggung ragu-ragu akan kemampuan pe-nanggungnya (Pasal 280 KUHD); Dalam hal ini, harus tegas bahwa tertanggung hanya akan mendapat ganti kerugian dari salah satu penanggung saja.

f.    Menuntut pengembalian premi baik seluruhnya maupun sebagian, apabila perjanjian asuransi batal atau gugur; Hak tertanggung mengenai hal ini dilakukan apabila tertanggung beritikad baik, sedangkan penanggung bersangkutan belum menanggung risiko (premi restorno. Pasal 281 KUHD).

g.    Menuntut ganti kerugian kepada penanggung apabila peristiwa yang diperjanjikan dalam polis terjadi.


Hak tertanggung dalam Hukum Asuransi Indonesia 4.5 5 Unknown Dalam Hukum Asuransi Indonesia yang di maksud Hak tertanggung (insured) adalah seseorang / badan yang berjanji untuk membayar uang premi kepada  Hak tertanggung dalam Hukum Asuransi Indonesia  Dalam Hukum Asuransi Indonesia yang di maksud Hak tertanggung (insured) adalah seseoran...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme