• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Due Process Model Dikaitkan Dengan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

 



Kata Pengantar
Segala puji hanya milik Allah SWT atas segala nikmat dan karunia yang diberikan. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, para sahabat, dan orang-orang yang meneladani beliau. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendak-Nya jualah makalah sederhana ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk menyampaikan pengetahuan kepada pembaca khusunya mahasiswa. Adapun yang kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai “Due Procces Model dikaitkan dengan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia“.

Dalam penulisan makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu Pengetahuan kami mengenai hal yang berkenaan dengan penulisan makalah ini. Oleh karena itu sudah sepatutnya kami berterima kasih kepada Bapak Sandi Prisma, S.H.  selaku dosen pengampu kami. Kami menyadari akan kemampuan kami yang masih dalam tahap pembelajaran.

Dalam makalah ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tapi kami yakin makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar makalah kami dapat menjadi lebih sempurna. Kami berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.          












Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.     Identifikasi Masalah
C.     Tujuan Penulisan
D.    Sistematika Penulisan

BAB II Pembahasan
BAB III Penutup
a.       Kesimpulan
b.      Saran

Daftar Pustaka


















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berbicara mengenai penegakan hukum pidana di Indonesia, tentunya berbicara mengenai 2 (dua) tonggaknya, yakni hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil di Indonesia secara umum diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan secara khusus banyak diatur di peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ketentuan pidana. Begitu juga dengan hukum pidana formil di Indonesia, diatur secara umum di dalam Kitan Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan secara khusus ada yang diatur di Undang-undang yang mencantumkan ketentuan pidana.
Berpijak pada kedua aturan hukum positif di atas, penegakan hukum pidana di Indonesia menganut 2 (dua) sistem yang diterapkan secara bersamaan, yakni sistem penegakan hukum pidana secara Diferensiasi Fungsional dan Intregated Criminal Justice System. Mengapa demikian, karena pada strukturnya, penegakan hukum pidana Indonesia dari hulu ke hilir ditangani lembaga yang berdiri sendiri secara terpisah dan mempunyai tugas serta wewenangnya masing-masing. Misalnya penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Kepolisian, penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan, dan pemeriksaan persidangan beserta putusan menjadi tanggung jawab dari hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Hal tersebut yang menjadi sebab Indonesia dikatakan menganut sistem Diferensiasi Fungsional. Namun apabila ditilik dari proses kerjanya, ternyata semua lembaga tersebut bekerja secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Antara Kepolisian dan Kejaksaan misalnya, ketika melakukan penyidikan Kepolisian akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan yang nantinya menjadi dasar dari Kejaksaan untuk menyusun Surat Dakwaan. Sementara itu, ada juga proses yang dinamakan pra penuntutan, yakni ketika berkas dari Kepolisian dianggap belum lengkap untuk menyusun Surat Dakwaan oleh Kejaksaan, maka berkas tersebut dikembalikan ke Kepolisian untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk dari jaksa yang bersangkutan.
Di sisi lain, dalam mekanisme check and balances antara Kepolisian dan Kejaksaan, dikenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang mana terhadap 2 (dua) keputusan tersebut, masing-masing dapat saling mengajukan keberata, melalui mekanisme sidang pra-peradilan.
Kedua proses tersebut, menunjukkan bahwa selain menganut sistem Diferensiasi Fungsional, Indonesia juga menganut Integrated Criminal Justice System dalam proses penegakan hukum pidananya.
Penegakan hukum pidana di tiap-tiap negara biasanya berkiblat pada model-model tertentu. Dalam hal ini, Indonesia lagi-lagi mencampurkan 2 (dua) model penegakan hukum, yaitu Crime Control Model dan Due Process  Model. Kedua model yang dikemukakan oleh Herbert L. Packer ini, sebenarnya saling bertolak belakang satu sama lain. Crime Control Model lebih menekankan pada adanya asas praduga bersalah atau Presumption of Guilty, sedangkan Due Process Model lebih menekankan pada adanya asas praduga tak bersalah atau Presumption of Innocence. Namun ketika ditilik landasan filosofisnya, sebenarnya 2 (dua) asas tersebut tidaklah saling berlawanan, karena memang berasal dari konsep berpikir yang berbeda. Asas praduga bersalah mendasarkan pada pemikiran “jangan sampai ada pelaku kejahatan yang tidak dihukum”, sedangakan asas praduga tak bersalah mendasarkan pada pemikiran “jangan sampai ada orang yang tak bersalah, dihukum”.
KUHAP sebagai induk hukum acara pidana Indonesia sendiri secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia menganut kedua asas tersebut, yakni bisa kita temukan dalam ketentuan Penjelasan Umum, angka 3 huruf c dan angka 3 huruf e. Walaupun terkesan mencampuradukkan, namun penerapan kedua asas ini secara bersamaan sebenarnya merupakan hal yang bisa ditoleransi, hal ini dikarenakan adanya perbedaan tugas dari tiap aparat penegak hukum. Polisi dan Jaksa misalnya, secara prinsip memang harus bekerja berdasarkan asas praduga bersalah atau Presumption of Guilty, karena jaksa khususnya, harus meyakinkan pada majelis hakim pemeriksa perkara bahwa terdakwa memang benar-benar bersalah dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Namun di sisi lain, baik Polisi maupun Jaksa harus memperlakukan Tersangka/Terdakwa seakan-akan tidak bersalah. Begitu juga dengan tugas seorang hakim, yang memeriksa perkara dan memberikan putusan terhadap salah atau tidaknya Terdakwa, harus menggunakan asas praduga tidak bersalah atau Presumption of Innocence. Hal ini berkaitan dengan asas dasar hakim yang berlaku di seluruh dunia, yaitu “Lebih baik tidak menghukum orang yang bersalah, daripada menghukum orang yang tidak bersalah.”
Berdasarkan uraian di atas, sebenarnya dapat terlihat jelas bahwa meskipun KUHAP menerapkan kedua asas tersebut, namun pada praktiknya tetap lebih condong kepada asas praduga tak bersalah atau Presumption of Innocence. Hal ini juga disebabkan karena penegakan hukum pidana pada era KUHAP, lebih menitik beratkan pada perlindungan hak asasi warga negara, dari kesewenang-wenangan negarayang mana juga didukung oleh aturan dalam Penjelasan Umum KUHAP, yakni pada angka 3 huruf c.[1]

B.     Identifikasi Masalah
Bagaimana keterkaitan due process model dengan sistem peradilan pidana di Indonesia?
C.     Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui, memahami, menganalisa keterkaitan due procss model dengan sistem peradlian pidana di Indonesia.
D.    Sistematika Penulisan
Bab I : latar belakang, identifikasi masalah, tujuan penulisan, dan sistmatika penulisan
Bab II : pembahasan mengenai keterkaitan due process model dengan sistem peradlan pidana di indonesia.
Bab III : kesimpulan dan saran.











BAB II
PEMBAHASAN

Due Procces Model dikaitkan dengan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran


DAFTAR PUSTAKA


[1] http://alsaindonesia.org/site/indonesia-dan-sistem-penegakan-hukum-pidana/
Makalah Due Process Model Dikaitkan Dengan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia 4.5 5 Unknown Berbicara mengenai penegakan hukum pidana di Indonesia, tentunya berbicara mengenai 2 (dua) tonggaknya, yakni hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil di Indonesia secara umum d Kata Pengantar Segala puji hanya milik Allah SWT atas segala nikmat dan karunia yang diberikan. Sholawat serta salam semoga tercurah...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme