• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Alasan-alasan Terjadinya Perceraian dalam Hukum

 


Adapun dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan :
1.      Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3.      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5.      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat atau tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
6.      Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Perceraian adalah hal yang tidak diinginkan, dengan adanya perceraian tentu akan ada pihak yang menjadi korban khususnya adalah anak dari pernikahan tersebut. Pengertian anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, anak adalah seorang yang belum mencapai 21 tahun dan belum pernah kawin.
Alasan-alasan Terjadinya Perceraian dalam Hukum 4.5 5 Unknown Adapun dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan Adapun dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan : 1.    ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme