• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Asas-Asas Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

 


Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditentukan prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Prinsip atau asas-asas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut:[1]
a.       Asas perkawinan kekal. Setiap perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Artinya, perkawinan hendak seumur hidup. Hanya dengan perkawinan kekal saja dapat membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Prinsip perkawinan kekal ini dapat dijumpai dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
b.      Asas perkawinan menurut hukum agama atau kepercayaan agamanya. Perkawinan hanya sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Artinya, perkawinan akan dianggap sah bilamana perkawinan itu dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan agama yang dianut oleh calon mempelai. Prinsip ini dapat dijumpai dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
c.       Asas perkawinan terdaftar. Tiap-tiap perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu akan dianggap mempunyai kekuatan hukum bilamana dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dicatat tidak mempunyai kekuatan hukum menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan, bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.       Asas perkawinan monogami. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami, bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami dalam waktu yang bersamaan. Artinya, dalam waktu yang bersamaan, seorang suami atau istri dilarang untuk menikah dengan wanita atau pria lain. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
e.       Poligami sebagai pengecualian. Dalam hal tertentu perkawinan poligami diperkenankan sebagai pengecualian perkawinan monogami, sepanjang hokum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih seorang istri, meskipun itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu, dan diputuskan oleh pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
f.        Asas tidak mengenal perkawinan poliandri. Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak membolehkan adanya perkawinan poliandri, di mana seorang wanita hanya memiliki seorang suami pada waktu bersamaan.
g.      Perkawinan didasarkan pada kesukarelaan atau kebebasan berkehendak. Untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, setiap perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak, calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita. Perkawinan merupakan salah satu hak asasi manusia, oleh karena itu suatu perkawinan harus didasar pada kerelaan masing-masing pihak untuk menjadi suami istri, untuk saling menerima dan saling melengkapi satu sama lainya, tanpa ada satu paksaan dari pihak lain manapun juga. Perkawinan yang tanpa didasari oleh persetujuan kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan dapat dijadikan alasan membatalkan perkawinan. Prinsip ini tegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan, bahwa perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai.
h.       Keseimbangan hak dan kedudukan suami istri. Hak dan kedudukan suami istri dalam kehidupan rumah tangga maupun masyarakat seimbang. Suami istri dapat melakukan perbuatan hukum dalam kerangka hubungan hukum tertentu. Suami berkedudukan sebagai kepala rumah tangga dan istri berkedudukan sebagai ibu rumah tangga. Dalam memutuskan sesuatu, maka dirundingkan secara bersama-sama antara suami istri. Prinsip ini lebih lanjut dijabarkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
i.        Asas mempersukar perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan bila ada alasan-alasan tertentu dan harus dilakukan di depan sidang pengadilan setelah hakim atau juru pendamai tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Prinsip ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


[1] Rachmadi Usman, Op.Cit., Hlm. 264.
Asas-Asas Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 4.5 5 Unknown Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditentukan prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Prinsip atau asas-asas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditentukan prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan yang telah disesuaikan den...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme