BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahwa peranan pengadilan internasional dalam menyelesaikan kasus- kasus perkosaan di waktu perang merupakan Peranan pengadilan internasional dalam menyelesaikan kasus-kasus perkosaan di waktu perang dapat dilihat lewat pengadilan militer internasional untuk Timur Jauh tahun 1946 (International Military fo the Far East) pengadilan internasional untuk Rwanda tahun 1994 (International for Rwanda), dan peranan pengadilan internasional untuk bekas Yugoslavia tahun 1993 (International Tribunal for Former Yugoslavia)
Pengadilan internasional memiliki peran yang sangat signifikan dalam menyelesaikan kasus-kasus perkosaan di waktu perang. Apakah keadilah suatu kasus terpenuhi atau tidak sangat tergantung dari hasil putusan yang dikeluarkan oleh suatu pengadilan. Demikian pula halnya dengan putusan yang dikeluarkan pengadilan internasional dalam menyelesaikan kasus- kasus perkosaan di waktu perang.
Bahwa ada penyelesaian masalah ganti rugi terhadap korban-korban perkosaan diwaktu perang adalah Ganti rugi merupakan hal yang penting untuk dipenuhi ketika suatu tindak pidana terjadi. Pentingnya ganti rugi tidak terlepas dari nilai keadilan itu sendiri
DAFTAR FUSTAKA
United Nations, Charter of The United Nations and Statute of the International Court of
Justice. United Nations : New York, hal 3
Karen Parker. J.D.. “United Nations Commissions On Human Rights Fifty-first session Agenda item 11”. War Rape. http://www.webcom.com/hrin/parker/c95-11.html, diakses tanggal 2 January 2014.
BACK BAB II PEMBAHASAN
mau dong punya blog bisa dimonetize adsense?
ReplyDeleteInfo Lainnya di https://goo.gl/RxhbHt