No...................................Jakarta......................................................
Kepada Yth.:
PT. Contoh Surat Penawan Jasa Hukum
Gedung ........................ Blok........................Lantai ........................
Jalan ........................
Jakarta Pusat
Up. Bapak.........................................
Direktur Utama
Menindaklanjuti hasil pembicaraan kami dengan Bapak tertanggal ,
berkenaan dengan perkara gugatan yang diajukan oleh PT. ABCD
terhadap , bersama ini menyampaikan penawaran jasa hukum dalam
rangka menangani upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan upaya penarikan barang dan/atau hak kebendaan perseroan lainnya berkenaan dengan perkara yang dihadapi di Cina, penawaran jasa hukum mana akan kami uraikan sebagaimana di bawah ini.
I. LINGKUP KERJA
Rizki Gumilar, S.H. & Associates bersedia memberikan kemampuan, keahlian, dan usaha-usaha pelayanan dalam rangka menangani upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan upaya penarikan barang dan/atau hak kebendaan Perseroan lainnya berkenaan dengan
perkara yang dihadapi di Cina dengan lingkup pekeijaan sebagai berikut.
1. Mengajukan dan/atau menyempurnakan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuat replik, menyempurnakan alat bukti dan kegiatan-kegiatan lain sehubungan dengan kepentingan proses beracara lainnya.
2. Melakukan negosiasi dan pendekatan (baik pendekatan litigasi maupun nonlitigasi) dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepolisian Republik Indonesia, pihak Konsulat Jenderal Indonesia di Cina, pihak Kedutaan Besar Cina di Indonesia, mencari, menyeleksi, dan mengkoordinasi pengacara dan/atau pihak-pihak terkait lainnya terutama di Cina, membuat dan menandatangani surat-surat/dokumen-dokumen hukum, menghadap kepada pejabat-pejabat/ instansi-instansi yang terkait, dan perbuatan-perbuatan lain yang dianggap penting dan berguna oleh Penerima Kuasa tersebut.
3. Memberikan saran dan strategi di dalam melakukan perbuatan-perbuatan dan/atau pendekatan-pendekatan lain yang dianggap penting dan berguna oleh Penerima Kuasa guna memaksimalkan dan/atau mengoptimalkan nilai pengembalian hak Perseroan sehubungan dengan perkara dimaksud.
4. Membuat dan menandatangani setiap seluruh dokumen surat-menyurat, perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen hukum lainnya termasuk perubahan-perubahannya, namun tidak terbatas pada surat-surat kuasa, korespondensi maupun surat-surat pernyataan Perseroan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah di atas.
II. LAWYERS
Para lawyer kami yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan
ini adalah:
A. Rizki Gumilar, S.H., Managing Partner:
Memiliki pengalaman praktik konsultan hukum selama 26 tahun
setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun ,
dan pernah merangkap pekeijaan selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana Jakarta. Spesialisasi keahlian bidang hukum dan pengalaman terutama dalam bidang
Izin praktik yang dimiliki antara lain dari Keanggotaan profesi
antara lain anggota , dan lain-lain.
B. R. YULIARTO, S.H., Senior Associate.
Bergabung dengan kantor hukum ini sejak tahun 1997, setelah pada
tahun 1995 mengikuti program magang di kantor hukum
dan telah bekeija pada kantor hukum pada tahun
s.d. tahun ;
Menamatkan pendidikan
Kepada Yth.:
PT. Contoh Surat Penawan Jasa Hukum
Gedung ........................ Blok........................Lantai ........................
Jalan ........................
Jakarta Pusat
Up. Bapak.........................................
Direktur Utama
Hal: Penawaran Jasa Hukum Upaya Gugatan terhadap
Dengan hormat,Menindaklanjuti hasil pembicaraan kami dengan Bapak tertanggal ,
berkenaan dengan perkara gugatan yang diajukan oleh PT. ABCD
terhadap , bersama ini menyampaikan penawaran jasa hukum dalam
rangka menangani upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan upaya penarikan barang dan/atau hak kebendaan perseroan lainnya berkenaan dengan perkara yang dihadapi di Cina, penawaran jasa hukum mana akan kami uraikan sebagaimana di bawah ini.
I. LINGKUP KERJA
Rizki Gumilar, S.H. & Associates bersedia memberikan kemampuan, keahlian, dan usaha-usaha pelayanan dalam rangka menangani upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan upaya penarikan barang dan/atau hak kebendaan Perseroan lainnya berkenaan dengan
perkara yang dihadapi di Cina dengan lingkup pekeijaan sebagai berikut.
1. Mengajukan dan/atau menyempurnakan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuat replik, menyempurnakan alat bukti dan kegiatan-kegiatan lain sehubungan dengan kepentingan proses beracara lainnya.
2. Melakukan negosiasi dan pendekatan (baik pendekatan litigasi maupun nonlitigasi) dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepolisian Republik Indonesia, pihak Konsulat Jenderal Indonesia di Cina, pihak Kedutaan Besar Cina di Indonesia, mencari, menyeleksi, dan mengkoordinasi pengacara dan/atau pihak-pihak terkait lainnya terutama di Cina, membuat dan menandatangani surat-surat/dokumen-dokumen hukum, menghadap kepada pejabat-pejabat/ instansi-instansi yang terkait, dan perbuatan-perbuatan lain yang dianggap penting dan berguna oleh Penerima Kuasa tersebut.
3. Memberikan saran dan strategi di dalam melakukan perbuatan-perbuatan dan/atau pendekatan-pendekatan lain yang dianggap penting dan berguna oleh Penerima Kuasa guna memaksimalkan dan/atau mengoptimalkan nilai pengembalian hak Perseroan sehubungan dengan perkara dimaksud.
4. Membuat dan menandatangani setiap seluruh dokumen surat-menyurat, perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen hukum lainnya termasuk perubahan-perubahannya, namun tidak terbatas pada surat-surat kuasa, korespondensi maupun surat-surat pernyataan Perseroan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah di atas.
II. LAWYERS
Para lawyer kami yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan
ini adalah:
A. Rizki Gumilar, S.H., Managing Partner:
Memiliki pengalaman praktik konsultan hukum selama 26 tahun
setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun ,
dan pernah merangkap pekeijaan selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana Jakarta. Spesialisasi keahlian bidang hukum dan pengalaman terutama dalam bidang
Izin praktik yang dimiliki antara lain dari Keanggotaan profesi
antara lain anggota , dan lain-lain.
B. R. YULIARTO, S.H., Senior Associate.
Bergabung dengan kantor hukum ini sejak tahun 1997, setelah pada
tahun 1995 mengikuti program magang di kantor hukum
dan telah bekeija pada kantor hukum pada tahun
s.d. tahun ;
Menamatkan pendidikan
ilmu hukumnya, dengan kurikulum muatan
lokal pada Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas
tahun ;
Pada saat ini berstatus sebagai salah satu staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas
C. AGUS, S.H., Associate.
Bergabung dengan kantor hukum ini sejak pertengahan tahun 1998, setelah menamatkan pendidikan Ilmu Hukumnya dengan kurikulum muatan lokal pada Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas , pada tahun
III. JANGKA WAKTU
Pelaksanaan upaya hukum gugatan perdata ini akan dilakukan sejak ditandatanganinya Perjanjian Bantuan Hukum sampai dengan adanya Putusan (dan/atau penetapan eksekusi) dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau dengan adanya kesepakatan antara Tergugat dan Perseroan untuk menentukan besarnya jumlah kewajiban yang harus dibayarkan (perdamaian).
IV. BIAYA JASA HUKUM
1. PIHAK PERTAMA akan membayar biaya jasa hukum sebesar
Rp dan biaya operasional tidak termasuk pajak
penghasilan dengan ketentuan dan tata cara pembayaran sebagai berikut.
A. Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum sebesar Rp '. dengan perincian
dan tahap pembayaran sebagai berikut.
- Biaya jasa hukum tahap pertama sebesar Rp
yang dibayarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak ditanda-tanganinya Perjanjian Bantuan Hukum, dan
- Biaya j asa hukum tahap kedua sebesar Rp yang
dibayarkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Bantuan Hukum.
B. Biaya Operasional dan Biaya Jasa Hukum Pengacara Asing.
- Biaya Operasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan jumlah sebesar Rp , yang dibayarkan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal diterbitkannya invoice oleh R. Soeroso, S.H. & Associates.
- Biaya jasa hukum Pengacara Asing, yang akan dibebankan secara at cost basis, yang dibayarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal diterbitkannya invoice oleh R. Soeroso, S.H., & Associates.
2. Perseroan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya jasa hukum.
3. Perseroan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya jasa hukum, biaya operasional, dan biaya jasa hukum Pengacara Asing.
4. Perseroan akan menanggung biaya transportasi dan akomodasi yang harus dikeluarkan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan forensik maupun investigasi di lapangan terhadap dokumen-dokumen hukum dan/atau kegiatan-kegiatan lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di atas yang dilakukan di luar wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan/atau Indonesia.
Demikianlah Surat Penawaran ini kami buat, atas perhatian dan kerja
samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, Persetujuan
R. Soeroso, S.H. Direktur Utama
lokal pada Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas
tahun ;
Pada saat ini berstatus sebagai salah satu staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas
C. AGUS, S.H., Associate.
Bergabung dengan kantor hukum ini sejak pertengahan tahun 1998, setelah menamatkan pendidikan Ilmu Hukumnya dengan kurikulum muatan lokal pada Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas , pada tahun
III. JANGKA WAKTU
Pelaksanaan upaya hukum gugatan perdata ini akan dilakukan sejak ditandatanganinya Perjanjian Bantuan Hukum sampai dengan adanya Putusan (dan/atau penetapan eksekusi) dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau dengan adanya kesepakatan antara Tergugat dan Perseroan untuk menentukan besarnya jumlah kewajiban yang harus dibayarkan (perdamaian).
IV. BIAYA JASA HUKUM
1. PIHAK PERTAMA akan membayar biaya jasa hukum sebesar
Rp dan biaya operasional tidak termasuk pajak
penghasilan dengan ketentuan dan tata cara pembayaran sebagai berikut.
A. Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum sebesar Rp '. dengan perincian
dan tahap pembayaran sebagai berikut.
- Biaya jasa hukum tahap pertama sebesar Rp
yang dibayarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak ditanda-tanganinya Perjanjian Bantuan Hukum, dan
- Biaya j asa hukum tahap kedua sebesar Rp yang
dibayarkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Bantuan Hukum.
B. Biaya Operasional dan Biaya Jasa Hukum Pengacara Asing.
- Biaya Operasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan jumlah sebesar Rp , yang dibayarkan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal diterbitkannya invoice oleh R. Soeroso, S.H. & Associates.
- Biaya jasa hukum Pengacara Asing, yang akan dibebankan secara at cost basis, yang dibayarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal diterbitkannya invoice oleh R. Soeroso, S.H., & Associates.
2. Perseroan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya jasa hukum.
3. Perseroan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya jasa hukum, biaya operasional, dan biaya jasa hukum Pengacara Asing.
4. Perseroan akan menanggung biaya transportasi dan akomodasi yang harus dikeluarkan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan forensik maupun investigasi di lapangan terhadap dokumen-dokumen hukum dan/atau kegiatan-kegiatan lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di atas yang dilakukan di luar wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan/atau Indonesia.
Demikianlah Surat Penawaran ini kami buat, atas perhatian dan kerja
samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, Persetujuan
R. Soeroso, S.H. Direktur Utama
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking