• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Hukum Tentang Kontrak Patungan

 



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang  Masalah
Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Belakangan ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh beberapa perusahaan yang masing-masing berdiri sendiri dan kemudian membentuk suatu kerjasama kemitraan dengan menggabungkan potensi usaha termasuk know how dan modal. Dimana lama jangka waktu join venture adalah sesuai dengan perjanjian joint venture. Kontrak Joint Venture, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, termasuk kontrak innominaat.
Didalam makalah ini kami akan membahas salah satu bentuk dari kontrak innominat, yakni joint venture atau yang biasa disebut sebagai kontrak patungan.

1.2  Idenifikasi dan Rumusan Masalah
a.       Bagaimana  tahapan dalam pembuatan jontrak joint venture?
b.      Bagaimana bentuk dan substansi kontrak joint venture?
c.       Siapa saja para pihak dan objek dalam kontrak joint venture?
d.      Berapa lama jangka waktu yang diperlukan di dalam kontrak joint venture?
e.       Bagaimana penyelesaian sengketa kontrak joint venture?

1.3  Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan joint venture dan dimana tempat pengaturannya, bagaimana  tahapan dalam pembuatan jontrak joint venture, bagaimana bentuk dan substansi kontrak joint venture, siapa saja para pihak dan objek dalam kontrak joint venture, berapa lama jangka waktu yang diperlukan di dalam kontrak joint venture, dan bagaimana penyelesaian sengketa kontrak joint venture.


1.4  Manfaat Kegunaan Penulisan
Agar kita dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan joint venture dan dimana tempat pengaturannya, bagaimana  tahapan dalam pembuatan jontrak joint venture, bagaimana bentuk dan substansi kontrak joint venture, siapa saja para pihak dan objek dalam kontrak joint venture, berapa lama jangka waktu yang diperlukan di dalam kontrak joint venture, dan bagaimana penyelesaian sengketa kontrak joint venture.



BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1 Istilah, pengertian, dan pengaturan kontrak joint venture
Istilah kontrak patungan merupakan terjemahan dari kata joint venture contract atau joint venture agreement. Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, disebut dengan istilah perjanjian kemitraan. Hakikat perjanjian kemitraan adalah kerjasama antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah dan besar. Kerjasama ini menyangkut tentang permodalan maupun skill.[1]
Para ahli mencoba mengemukakan berbagai pandangannya tentang pengertian dan hakikat dari kontrak joint venture
-        Peter Mahmud mengemukakan bahwa kontrak joint venture adalah ”suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan joint venture.” ( Peter Mahmud, 2000:10)
-        Erman Rajagukguk dkk. mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan joint venture agreement adalah “suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual)” (Erman Rajagukuguk, dkk: 1995:200) 
Pengertian tersebut mempunyai satu kesepakatan bahwasanya joint venture ialah suatu perjanjian, maka harus memenuhi syaratsahnya suatu perjanjian.

Menurut ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, kerja sama ini bertujuan untuk memadukan keunggulan sektor swasta seperti modal, teknologi, kemampuan manajemen, dengan keungguln pemerintah yakni kewenangan dan kepercayaan masyarakat[2]
Inti dari kedua definisi tersebut adalah bahwa kontrak joint venture merupakan
1.      kerjasama antara pemodal asing dan nasional
2.       membentuk perusahaan baru, antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional;
3.      didasarkan pada kontraktual

2.2  Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture
Kontrak joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.    Joint venture domestic, terjadi antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri
2.    Joint venture internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing
2.3  Manfaat Kontrak Joint Venture

1.      Pembatasan risiko
Melaksanakan suatu kegiatan yang penuh risiko dapat menimbulkan suatu kerja sam. Dengan bersatu, risiko dapat disebar kepada peserta-peserta
2.      Pembiayaan
Dengan kerjasama, usaha mendayagunakan modal dapat dilakukan dengan sederhana dengan menyatukan modal yang dibutuhkan.
3.      Menghemat tenaga
Jika dilihat dari kekuatan tenaga kerja yang dibutuhkan bahwa dengan penanganan yang disatukan, akan mengurangi personalia yang dibutuhkan disbanding dengan kegiatan yang dilakukan sendii oleh setiap perusahaan.
4.      Rentabilitas
Dapat memperbaiki rentabilitas dari investasi-investasi
5.      Kemungkinan optimasi know-how
Mampu menyatukan patner-patner yang tidak sejenis baik dalam negara atau luar negara
6.      Kemungkinan pembatasan kongkurensi (saling ketergantungan)

2.4  Pengaturan Kontrak Joint Venture
Dalam peraturan perundang undangan secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing masing partnership yang bersangkutan, seperti yang terdapat dalam beberapa peraturan perundang yang mengatur tentang kontrak joint venture antara lain:

1.    Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2.     PP Nomor 17 tahun 1992. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 tentang   Pemilikan Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
4.    Surat Keputusan Menteri Negara Penggerak dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing. [3]



BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Tahapan dalam pembuatan kontrak joint venture
Raaysmaker mengemukakan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menjajaki kerja sama joint venture, yaitu:
1.    masing-masing pihak dibutuhkan sikap meneliti atau mengenal kondisi dari patner yang diajak kerja sama
2.    bahwa untuk memperoleh tujuan yang dapat berlangsung dalam tenggang waktu yang lama, masing-masing pihak harus memikirkan pengetahuan  atau know-how dalam berbagai bidang.
Peter Mahmud juga mengemukakan ada 10 hal yang harus diperhatikan oleh para pihak sebelum kontrak joint venture ditandatangani, antara lain:
1.      jangka waktu perusahaan joint venture
2.      permodalan
3.      alokasi saham
4.      berakhirnya kontrak
5.      kepengurusan perusahaan joint venture
6.      distribusi keuangan
7.      risiko
8.      pengelolaan perusahaan sehari-hari
9.      adanya pihak pengganti apabila salah satu pihak keluar dari perusahaan joint venture
10.  nonkompetisi dengan salah satu perusahaan joint venture tersebut



3.2 Bentuk dan substansi kontrak joint venture
Raaysmaker mengemukakan unsur-unsur pokok yang perlu dimuat dalam kontrak joint venture, sebagaimana dikemukakan berikut ini:
1.                            Uraian tentang pihak-pihak di dalam kontrak
2.                            Pertimbangan atau Konsiderans
3.                            Uraian tentang tujuan
4.                            Waktu
5.                            Ketentuan-ketentuan perselisihan
6.                            Organisasi dari kerjasama
7.                            Pembiayaan
8.                            Dasar penilaian
9.                            Hubungan Khusus antara Patner dan Perusahaan joint venture
10.                        Peralihan saham
11.                        Bentuk hukum dan Pilihan Hukum
12.                        Pemasukan oleh patner

3.3 Para pihak dan objek dalam kontrak joint venture
Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan  Penanaman Modal Asing dengan WNI dan atau badan hukum Indonesi. Badan Hukum Indonesia terdiri dari BUMN, BUMD, Koperasi, Perusahaan PMA, Perusahaan PMDN, Perusahaan Non-PMA/PMDN
Objek dari kontrak ini adalah adanya kerja sama patungan antara Perusahaan PMA dengan WNI atau dan badan hukum Indonesia terkait kepemilikan saham atau modal yang disetor [4]



3.4 Jangka waktu kontrak joint venture
Jangka waktu kontrak ini ditentukan oeh para pihak yang dituangkan dalam kontrak joint venture. Berdasarkan hasil kajian terhadap berbagai kontrak joint venture yang dibuat oleh para pihak maka jangka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Akan tetapi dalam Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 ditentukan bahwa perusahaan yang diidrikan dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
3.5 Penyelesaian sengketa
Hukum yang digunakan dalam kontrak ini adalah hukum Indonesia. Ini berarti bahwa hukum yang berlaku dalam pembentukan PT Joint venture adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan penyelesaian yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).

Prosedur yang harus ditempuh oleh para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase ICC antara lain:
1.            Pengajuan permintaan
Permintaan dapat diajukan langsung atau melalui komisi nasional kepada Sekretariat Arbitrase (Pasal 3 (1). Permintaan harus berisis :
a.       nama lengkap, keterangan, dan alamat para pihak;
b.      pernyataan sengketa oleh penuntut;
c.       perjanjian-perjanjian yang relevan dan khususnya perjanjian untuk berarbitrase, dokumen-dokumen  atau informasi/keterangan lainnya yang menguraikan keadaan sengketa (keterangan sengketa);
d.      hal-hal lain yang relevan mengenai jumlah arbitrasitor dan pillihannya
2.      Sekretariat
Sekretariat akan mengirim dokumen gugatan itu kepada tergugat untuk dijawab sebagaimana mestinya (Pasal 3 ayat (3) Arbitration rule of ICC);

3.      Jawaban Tergugat
Tergugat dalam jangkan waktu 30 hari sejak penerimaan dokumen gugatan, harus membuat komentar tentang jumlah arbiter, prosedur pemilihan dan penunjukannya. Bersamaan dengan itu juga harus membuat sanggahan dan melengkapinya dengan dokumen-dokumen yang relevan. Dalam limit waktu yang sama, proposal itu harus dikirim kepada sekretariat. Jika tergugat lalai memenuhi ketentuan itu, sekretariat akan  memberitahukan hal itu kepada badan arbitrase sesuai dengan ketentuan Arbitration rule of ICC

4.      Counterclaim
Jika tergugat ingin atau sekaligus mengajukan sanggahan (counterclaim) dalam waktu yang sama (Pasal 5 ayat (2) Arbitration rule of ICC), tergugat juuga harus mengirim sanggahan demikian kepada sekretariat (Pasal 5 ayat (1) Arbitration rule of ICC);

5.      Pemeriksaan
Pemeriksaan perkara oleh hakim arbitrase dilakukan segera setelah para pihak memenuhi syarat dan prosedur pendahuluan; serta

7.      Keputusan
Pemeriksaan tersebut diakhiri dengan pengambilan keputusan atas persetujuan para pihak. Batas pengambilan keputusan adalah 6 bulan (Pasal 18 Arbitration rule of ICC). Keputusan yang telah ditandatangani hakim akan diberitahukan kepada para pihak oleh sekretaria. Keputusan itu bersifat final. Pengerian keputusan sifat final adalah putusan akhir dan tidak boleh diadakan banding atau kasasi, sebagaimana halnya dengan proses berperkara dalam proses beracara melalui pengadilan.[5]






BAB IV
KESIMPULAN

Joint venture adalah suatu perusahaan baru yang didirikan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri dengan menggabungkan potensi usaha termasuk know how dan modal. Lama jangka waktu join venture adalah sesuai dengan perjanjian joint venture. Kontrak Joint Venture, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, termasuk kontrak innominaat.















DAFTAR PUSTAKA
·         http://prayitnobambang.blogspot.com/2011/11/bab-i-kontrak-joint-venture.html
·         H.S, Salim.2005. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
·         http://ml.scribd.com/doc/27961516/Joint-Venture-Klp-4
·         Budiarta, Kustoro, 2010.Pengantar Bisnis.Mitra Wacana, Jakarta.
·         Tim Dosen, 2012.Hukum Bisnis. Unimed, Medan.
·         Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
·         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata



[1] Salim.H.S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Hlm. 51.
[2] Prof. R subekti,SH dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undan-Undang Hukum Perdat. Hlm. 339.
[3] Salim.H.S.,op.cit. Hlm. 52.
[4] Ibid.,hlm. 60.
[5] Ibid. Hlm.61-62.
Makalah Hukum Tentang Kontrak Patungan 4.5 5 Unknown BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang   Masalah Kontrak   atau   perjanjian   adalah kesepakatan antara dua   orang   atau lebi...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme