KESEPAKATAN BERSAMA
Pada
hari ini, Selasa, tanggal 20 Maret 2013, di Garut, yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama
: Ramlan Sofian
Tempat/Tanggal
Lahir : Garut, 10 November 1980
Alamat : Jl.
Ahmad Yani No. 25 Garut – Jawa Barat
No. KTP
: 3268716419480002
selanjutnya
dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK PERTAMA;
Nama
: Yusup Muhammad Fauzi
Tempat/Tanggal
Lahir : Garut, 10 Februari 1970
Alamat
: Jl. Patriot No 15 Garut - Jawa Barat
No. KTP
: 3205895783900005
selanjutnya
dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya
disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa, pada hari Minggu taggal 4 Maret
2013, anak dari PIHAK KEDUA yang bernama Yudi Pratama telah mengalami pelecehan
atau penghinaan yang mengakibatkan nama baik ataau kehormatannya tercemar di
lingkungan masyarakat ;
2. Bahwa, nama baik atau kehormatan yang
dialami oleh Yudi Pratama tersebut diduga diakibatkan oleh tindakan pelecehan
dan menyebakan isu-isu negatif yang membuat anak dari PIHAK KEDUA yang dilakukan
oleh Irman Rimansyah yang merupakan anak
dari PIHAK PERTAMA;
3. Bahwa, atas tindakan penghinaan
tersebut, PIHAK KEDUA telah mengajukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana
penghinaan ( Pasal 310 ayat (1) KUHP ) yang dilakukan oleh Irman Rimansyah
terhadap Yudi Pratama tersebut;
4. Bahwa, PIHAK PERTAMA telah meminta
maaf kepada PIHAK KEDUA dan telah
mengajukan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan kepada PIHAK KEDUA dengan
bersedianya PIHAK PERTAMA untuk mengembalikan nama baik Yudi Pratama tersebut hingga
masyarakat umum mengetahui bahwa perbuatan/isu PIHAK PERTAMA tidak benar dan
meminta PIHAK KEDUA untuk mencabut kembali laporan polisi tersebut;
5. Bahwa, PARA PIHAK dengan ini sepakat
untuk menyelesaikan permasalahan diatas secara damai dan kekeluargaan.
Selanjutnya, berdasarkan uraian tersebut diatas, PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dengan ini
sepakat untuk bertanggung jawab untuk mengembalikan nama baik yang di dialami
oleh Yudi Pratama tersebut, yaitu dengan cara mengumumkan kepada masyarakat baik di media cetak, media elektronik
dan media social lainnya, yang mana PIHAK PERTAMA mengakui perbuatanya.
2. Bahwa, PIHAK KEDUA dengan ini
sepakat untuk melakukan pencabutan laporan polisi atas dugaan tindak pidana
penghinaan yang di lakukan oleh Irman Rimansyah terhadap Yudi Pratama tersebut,
dan berjanji untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun baik pidana maupun
perdata terhadap Irman Rimansyah;
3. Bahwa, dalam hal PIHAK PERTAMA tidak
melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh hingga nama baiknya di masyarakat
tidak negative, sebagaimana dimaksud butir 1 diatas, maka PIHAK KEDUA berhak
untuk melakukan tuntutan hukum terhadap Irman Rimansyah, baik Pidana maupaun
Perdata;
4. Bahwa, sebagai jaminan atas tanggung
jawab PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan kesepakatan
ini, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk mengembalikan nama baik Yudi
Pratama, pada saat ditandatanganinya kesepakatan ini;
Demikian kesepakatan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai
cukup. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing memperoleh satu rangkap yang
kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
____________
________________
Ramlan Sofian Yusup Muhammad Fauzi
SAKSI-SAKSI
SAKSI
1
SAKSI II
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking