• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Poligami - BAB II

 

BAB II
KAJIAN TEORI


     1.      Pengertian Poligami
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).

Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligami (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligami dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi.

Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.Islam pada dasarnya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini).

Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3).


Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligini untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum.

Tunisia adalah contoh negara arab dimana poligini tidak diperbolehkan. Menurut Gustave Le Bon, di Eropa tidak ada praktik atau tradisi timur yang dikritik dengan begitu sengitnya selain poligami.
2.1.1 Poligami Menurut Pandangan Islam
Poligami merupakan salah satu isu yang disorot tajam kalangan feminis, tak terkecuali feminis islam. Poligami adalah isyarat islam yang merupakan sunah Rasulullah SAW tentunya dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para isteri.Sebagai mana pada ayat yang artiya :
 “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senang, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil,maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yangkamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat daripada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nisa ayat ke-3)
 “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalau cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS.An-Nisa ayat 129)
Selain itu, tidak adanya ayat Al-Quran dan sunah Rasulullah yang menggambarkan diperbolehkan atau dilarangnya poligami. Sesungguhnya poligami yang diatur dalam islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai diluar pernikahan.
Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.
2.1.2 Pengertian Poligami Menurut Para Ulama
Banyak ulama yang angkat bicara soal poligami, dari pernyataan dan komentar-komentar yang disampaikannya, diharapkan dapat menjadi bahan renungan dan masukan bagi saya, sekaligus menambah wawasan saya tentang fenomena poligami dan realita yang terjadi di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah,
“Poligami itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan ekses-eskes yang ditimbulkannya.”
Ia juga mengaku memiliki data yang menunjukkan bahwa praktik poligami di masyarakat telah menimbulkan masalah yang sangat krusial dan problem sosial yang sangat besar. Begitu juga dengan tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keretakan rumahtangga dan penelantaran anak-anak.

Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan, “Poligami itu mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.”
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi, “Poligami tak ubahnya sebuah pintu darurat (emergency exit) yang memang disediakan bagi yang membutuhkannya.” Dalam kesempatan yang lain, beliau juga mengatakan, “Poligami atau monogamy adalah sebuah pilihan yang diberikan islam untuk manusia, keduanya tak perlu dikontradiksikan.”

Dr. KH. Miftah Faridh (Direktur PUSDAI Jabar), juga memiliki pandangan yang sama, “Poligami dalam pandangan islam merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan umtuk memecahkan berbagai masalah sosial yang dihadapi manusia. Poligami tidak perlu dipertentangkan , apalagi sampai menimbulkan keretakan ukhuwah Islamiyah, adapun jika ada yang belum siap melakukannya, itu lain persoalan.”

Pendapat yang sama, juga disampaikan oleh Prof. Huzaemah Tahido Yanggo. Ahli fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menyatakan, bahwa poligami sesuai dengan syariat islam. Menurutnya, hak poligami bagi suami telah dikompensasi dengan hak istri untuk menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu’, yaitu ketika sang suami berbuat semena-mena terhadap istrinya. Yang jelas istri memperbolehkan suami dengan syarat adil. Syarat ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita, bila tidak dipenuhi akan mengakibatkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada istri-istrinya, berarti dia tidak mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik) kepada mereka.

Direktur utama Pusat Konsultasi Syariah, Dr. Surahman Hidayat, mengatakan , “Nikah itu baik poligami atau monogamy, tidak untuk menzalimi siapa pun. Justru untuk tegaknya kebahagiaan, yang pada gilirannya terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahman.”

Pimpinan pesantren Darut Tauhid, KH. Abdullah Gymnastiar atau akrab dipanggil Aa Gym, menyatakan sebelum ia berpoligami, “Poligami merupakan syariat Islam yang sangat darurat. Wacana soal poligami itu perlu diketahui dan dipahami. Oleh karena itu, wacana poligami tidak perlu dipertentangkan oleh umat islam. Di berbagai tempat ceramah, saya sering menyebarkan wacana tentang poligami, karena hal itu adalah ajaran islam. Kalau saya sendiri, sampai sekarang masih belum siap berpoligami. Untuk saat ini saya sudah merasa bahagia hidup bersama satu orang istri dan tujuh orang anak titipan Allah Ta’ala.”
Dan setelah dirinya resmi menikahi isrti keduanya, banyak pernyataan yang beliau sampaikan. Di antaranya beliau mengatakan, “Saya prihatin dengan adanya pandangan kurang baik terhadap poligami. Seakan para pelaku poligami adalah seorang penjahat yang telah melakukan kejahatan yang sangat besar”. Namun beliau juga tidak menganjurjan jamaahnya untuk berpoligami, “Kalau tidak ada ilmunya, lebih baik jangan”, ujarnya.

Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, “Pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh barat pada hari ini dengan segala bentuk perzinaan yang mereka lakukan, tidak lain adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal. Atau dengan kata lain, poligami liar.”
2.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami
Menurut Abu Azzam Abdillah, banyak faktor yang sering memotivasi seorang pria untuk melakukan poligami. Selama dorongan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan syariat, tentu tidak ada cela dan larangan untuk melakukannya. Berikut ini beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan kaum pria dalam melakukan poligami.
2.2.1 Faktor- Faktor Biologis
  1. a. Istri yang Sakit
Adanya seorang istri yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya untuk melayani hasrat seksual suaminya. Bagi suami yang shaleh akan memilih poligami dari pada energi ke tempat–tempat mesum dengan sejumlah wanita pelacur
  1. b. Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian kaum pria memiliki gairah dan hasrat seksual yang tinggi dan menggebu, sehingga baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.
  1. c. Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan, menjadi alasan utama seorang wanita tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami dapat bersabar menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi, beberapa hari saja istrinya mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa menjaga diri, maka poligami bisa menjadi pilihannya.
  1. d. Masa Subur Kaum Pria Lebih Lama
Kaum pria memiliki masa subur yang lebih lama dibandingkan wanita. Dokter Boyke, seorang seksolog, mengakui banyak menangani kasus perselingkuhan pria usia 40-50 tahun, karena pada usia tersebut pria mendapat puber kedua, sementara para istri umumnya malah menjadi frigid.
2.2.2 Faktor Internal Rumah Tangga
Menurut buku ‘Hitam Putih Poligami’, terdapat beberapa faktor internal rumahtangga yang mendorong suami untuk berpoligami.
  1. a. Kemandulan
Banyak kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh masalah kemandulan , baik kemandulan yang terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena keinginan seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan dilakukannya.
Dalam kondisi seperti itu, seorang istri yang bijak dan shalihah tentu akan berbesar hati dan ridha bila sang suami menikahi wanita lain yang dapat memberikan keturunan. Di sisi lain, sang suami tetep memposisikan istri pertamanya sebagai orang yang mempunyai tempat di hatinya, tetap dicintainya, dan hidup bahagia bersamanya.
  1. b. Istri yang Lemah
Ketika sang suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas , tidak mampu menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan dan mendidik anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya,serta bentuk-bentuk kekurangan lainnya.maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain yang dianggapnya lebih baik,bisa saja terjadi.dan sang istri hendaknya berlapang dada bahkan berbahagia,karena akan ada wanita lainyang membantunya memecahkan persoalan rumah tangganya,tanpa akan kehilangan cinta dan kasih saying suaminya.
  1. c. Kepribadian yang Buruk
Istri yang tidak pandai bersyukur, banyak menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang marah, tidak mau menerima nasihat suami dan selau ingin menang sendiri, biasanya tidak disukai sang suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang mulai berpikir untuk menikahi wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih shalihah, apalagi jika watak dan karakter buruk sang istri tidak bisa diperbaiki lagi.
2.2.3 Faktor  Sosial
  1. a. Banyaknya Jumlah Wanita
Di Indonesia, pada PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan pemilih wanita sebanyak 52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih tersebut, jumlah wanita adalah 57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang. Padahal usia para pemilih itu merupakan usia siap nikah.

  1. b. Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Jika saya mencoba melakukan survei pada masalah kesiapan menikah, pasti para wanita akan lebih banyak jumlahnya daripada jumlahnya daripada kaum pria. Bahkan di daerah-daerah tertentu, wanita usia 14-16 tahun sudah banyak yang bersuami, dan wanita yang usianya 20 tahun merasa sudah terlambat menikah. Sebagian pendapat juga mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri harus hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi, melindungi, dan tiada yang memberi nafkah secara layak.
  1. c. Berkurangnya Jumlah Kaum Pria
Dampak paling nyata yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria adalah semakin bertambahnya jumlah peremuan yang kehilangan suami dan terpaksa harus hidup menjanda.lalu siapakah yang akan bertanggung jawab mengayomi,memberi perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya,jika mereka terus menjanda?solusinya tida lain,kecuali menikah lagi dengan seorang jejaka,atau duda,atau memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah beristri.itulah solusi yang lebih mulia,halal dan baradab.
  1. d. Lingkungan dan Tradisi
Lingkungan tempat saya hidup dan beraktivitas sangat besar pengaruhnya dalam mempentuk karakter dan sikap hidup seseorang. Seorang suami akan tergerak hatinya untuk melakukan poligami, jika ia hidup di lingkungan atau komunitas yang memelihara tradisi poligami.
Sebaliknya ia akan bersikap antipati, sungkan dan berpikir seribu kali untuk melakukannya, jika lingkungan dan tradisi yang ada di sekitarnya menganggap poligami sebagai hal yang tabu dan buruk, sehingga mereka melecehkan dan merendahkan para pelakunya.
  1. e. Kemapanan Ekonomi
Inilah salah satu motivator poligami yang paling sering saya dapati pada kehidupan modern sekarang ini. Kesuksesan dalam bisnis dan mapannya perekonomian seseorang, sering menumbuhkan sikap percaya diri dan keyakinan akan kemampuannya menghidupi istri lebih dari satu.
2.3 Dampak Negatif Poligami
2.3.1 Terhadap Kehidupan Rumah Tangga
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
  1. Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
  2. Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
  3. Tidak adanya rasa saling pecaya.
  4. Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
  5. Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
2.3.2 Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami adalah,
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.  Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
2.3.3 Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak

Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:

  1. Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
  2. Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
  3. Anak mendapat tekanan mental.
  4. Adanya rasa benci kepada sang ayah.
  5. Dicemooh oleh teman-temannya.
  6. Anak tidak betah di rumah.
  7. Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
  8. Anak mengikuti pergaulan yang negative.
  9. Anak tidak semangat belajar.
10.   Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua.



2.4 Pandangan Saya sebagai Mahasiswa sekolah tinggi hokum garut Terhadap Poligami

Menurut saya sendiri sebagai mahasiswa lajang tentang poligami. Boleh tidaknya poligami itu tergantung dari masing-masing orang yang mau menjalaninya, mungkin dengan segala pertimbangan yang seksama. Apa akibat yang akan timbul seelah dia melakukan poligami.

Tapi saya sempat menanyakan pendapat dari teman-teman  “bagaimana tentang poligami menurut kalian?”. Dan jawaban mereka beragam :

  1. Menindas kaum wanita dan secara tidak langsung menginjak-injak harga diri wanita.
  2. Tidak adil untuk perempuan
  3. Menyakiti kaum wanita
  4. Dapat merusak kebahagian keluarga
  5. Sanksi di akhirat sangat besar apabila tidak bisa berlaku adil
  6. Berdampak negatif terhadap anak
Saya bisa mengetahui bahwa sebagian besar dari teman-teman saya tidak setuju akan poligami. Banyak dari mereka masih beranggapan bahwa poligami adalah suatu tindakan yang tidak baik. Baik  temen laki-laki maupun perempuan menganggap bahwa poligami hanya akan menimbulkan konflik-konflik atau masalah-masalah yang dapat merusak keharmonisan suatu keluarga. Hanya sedikit dari mereka yang mengaku setuju pada poligami.  Meskipun sedikit, ini membuktikan bahwa masih ada orang yang memandang poligami dari sisi positif, dan memaklumi poligami asalkan alasannya jelas.
Sebagian besar dari dari teman-teman saya beranggapan tidak perlu ada Undang-Undang yang mengatur Poligami. Karena mereka beranggapan bahwa poligami adalah hak setiap orang dan tidak ada hadist atau pun ayat AL-QURAN yang secara terang-terangan melarang poligami. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Undang-Undang yang mengatur poligami sangat diperlukan, karena dapat memperjelas hukum tentang poligami di Indonesia.
Di sekitar tempat tinggal mereka jarang terdapat orang yang berpoligami. Kalau pun ada, hanya beberapa orang saja yang mempunyai tetangga atau keluarga yang berpoligami. Saya hanya menemukan 2 kasus yang mengatakan bahwa ayahnya sendiri yang melakukan poligami. Ada yang mengaku bahwa ayahnya sendiri melakukan poligami berencana akan mengikuti jejak ayahnya. Sedangkan ada juga yang mengaku ayahnya berpoligami, mengaku membenci ayahnya dan merasa kasihan terhadap ibunya. Dari dua kasus tersebut, saya dapat mengetahui bahwa poligami membawa dampak negatif  bagi anak. Anak akan membenci orangtuanya dan akan mengikuti jejak sang ayah. Ada juga yang mempunyai tetangga yang berpoligami, menurutnya orang yang berpoligami memang kurang harmonis dan suami jarang pulang. Meski begitu suami masih bertanggung jawab dan menafkahi keluarga tersebut.
Dari keterangan di atas, sebagian besar teman-teman saya memang menentang atau tidak setuju terhadap poligami, terutama perempuan. Namun masih ada yang setuju akan poligami karena beranggapan poligami adalah salah satu cara dalam menghindari perzinaan dan mengangkat derajat wanita-wanita yang tidak memiliki suami.
Teman-teman saya juga menyebutkan beberapa hal yang menjadi penyebab seseorang berpoligami, yaitu:
Belum Memiliki Keturunan
Salah satu tujuan berumah tangga adalah memiliki keturunan. Kemungkinan sepasang suami-istri yang belum memiliki keturunan, walaupun sudah lama menikah pasti akan diliputi rasa risau dan keinginan untuk memiliki anak pun semakin besar. Untuk itu, suami yang setia lebih memilih berpoligami untuk mendapatkan keturunan daripada harus menceraikan istrinya.
Bosan Pada Istri
Rasa bosan sering kal muncul dalam kehidupan rumah tangga. Jika istri tidak pandai menjaga penampilannya, suami akan cenderung jenuh dan memilih untuk menikah lagi.
Hawa Nafsu
Sebagian besar menganggap bahwa hawa nafsu adalah faktor utama seseorang berpoligami. Karena sebagaimana saya ketahui bahwa perbandingan hawa nafsu pria dan wanita adalah 9 : 1. Oleh karena itu, pria shaleh yang tidak bisa menahan hawa nafsunya akan memilih poligami daripada melakukan zina.
Mencari Pasangan Muda
Jika suami merasa dirinya masih gagah, berpenampilan menarik dan mapan dalam ekonomi akan merasa dirinya masih pantas untuk memiliki lagi pasangan yang lebih muda dibandingkan dengan istri pertamanya.
Istri Kurang Memuaskan
Pelayanan yang baik dari istri terhadap suami sangatlah penting untuk menjaga keharmonisan dalam rumahtangga. Tidak hanya pelayanan biologis, tetapi juga pelayanan dalam hal-hal lain, seperti memasak, membersihkan rumah dan menjaga anak-anak.
Dari data-data tersebut, sudah jelas bahwa sebagian besar dari teman-teman saya yang saya mintai pendapat tidak menyetujui adanya poligami dengan berbagai macam alasan.



BACK BAB I PENDAHULUAN

NEXT BAB III KAJIAN TEORI




 
Makalah Poligami - BAB II 4.5 5 Unknown BAB II KAJIAN TEORI      1.       Pengertian Poligami Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih da...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme