• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Batasan Asuransi dalam Hukum Asuransi di Indonesia

 

Batasan Asuransi dalam Hukum Asuransi di Indonesia

’’Verzekering” (bahasa Belanda) disebut pula dengan Asuransi atau juga berarti pertanggungan. Ada 2 pihak terlibat di dalam Asuransi, yaitu : yang satu sanggup menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula dapat ditentukan saat akan terjadinya.

Suatu kontrak prestasi dari pertanggungan ini, pihak yang ditanggung itu, diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menanggung. Uang tersebut akan tetap menjadi milik pihak yang menanggung, apabila kemudian ternyata peristiwa yang dimaksudkan itu tidak terjadi.

Di dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, ’’Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Nyatalah bahwa dari pengertian Pasal 246 KUHD itu dapat disimpulkan adanya 3 (tiga) unsur dalam asuransi, ialah:

1)    Pihak tertanggung atau dalam bahasa Belanda disebut dengan ’’Verzekering” yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung (Verzekering), sekaligus atau dengan berangsur-angsur.

2)    Pihak penanggung mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila maksud unsur ke 3 berhasil.

3)    Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi.

Sekarang masalahnya, masuk golongan persetujuan manakah asuransi itu? Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, asuransi masuk golongan persetujuan untung-untungan (kansovereenkomst).

Apakah persetujuan untung-untungan itu? Menurut Pasal 1774 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), suatu persetujuan untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah: persetujuan pertanggungan, bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan.

Jadi tegasnya Pasal 1774 KUH Perdata itu menyebutkan tentang:

a.    arti kata persetujuan untung-untungan,

b.    tiga contoh persetujuan tersebut, yaitu:

ke-1    :    asuransi,

ke-2    :    bunga untuk selama hidup seseorang    (liffrente),

juga dinamakan bunga cagak hidup, ke-3    :    perjudian dan pertaruhan.

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. penyebutan tiga contoh di atas adalah tepat. Tetapi mengenai penyebutan arti kata, kurang tepat, karena di situ dikatakan, bahwa hasil
pelaksanaan persetujuan berupa untung atau rugi, tergantung pada peristiwa yang belum tentu akan terjadi.

Sebetulnya yang tergantung secara langsung ini, ialah pelaksanaan kewajiban pihak penjamin. Dan pelaksanaan ini berarti rugi bagi si penjamin, sedangkan kalau kewajiban pihak penjamin tidak perlu dilaksanakan, berarti untung bagi si penjamin.

Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa persetujuan untung-untungan ini, sebetulnya mengakibatkan suatu perjanjian bersyarat dari pihak penjamin, yang pada umumnya juga sudah diulur oleh B.W. dalam bagian lain (Pasal 12, 53 sampai dengan 1267).

Oleh Pasal 1774 B.W. disebutkan pula, hal asuransi akan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan, yaitu dalam buku I, titel 9 dan titel 10, dan buku II, titel 9 dan titel 10.
Batasan Asuransi dalam Hukum Asuransi di Indonesia 4.5 5 Unknown ’’Verzekering” (bahasa Belanda) disebut pula dengan Asuransi atau juga berarti pertanggungan. Ada 2 pihak terlibat di dalam Asuransi, yaitu : yang satu sanggup menanggung atau menjamin, bahwa ’’Verzekering” (bahasa Belanda) disebut pula dengan Asuransi atau juga berarti pertanggungan. Ada 2 pihak terlibat di dalam Asuransi, yaitu : yang satu sanggup menanggung atau menjamin, bahwa Batasan Asuransi dalam Hukum Asuransi di Indonesia ’’Verzekering” (bahasa Belanda) disebut pula dengan Asuransi atau juga berarti pertang...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme