• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Ekonomis dalam Hukum Asuransi Indonesia

 

Mengalihkan risiko yang sangat besar kadang-kadang hanya mungkin apabila dibarengi dengan adanya penyebaran atau pembagian risiko. Ini dapat terjadi apabila:

1)    Risiko yang benar-benar menjadi kenyataan itu oleh penanggung yang sama disebarkan atau dibagi-bagikan menjadi beban bagi para tertanggungnya. Ini mungkin dilaksanakan karena tidaklah selalu bahwa risiko itu menjadi suatu kenyataan pada waktu yang bersamaan pada setiap tertanggung, sehingga memungkinkan risiko dari orang tertanggung ditanggung secara bersama oleh semua tertanggung lainnya.

2)    Oleh karena risiko yang dialihkan kepada penanggung itu sangat besar sehingga penanggung itu secara sendiri tidak mampu menanggungnya, dan karena itu membagi-bagi risiko itu dengan penanggung lain. Inilah yang di dalam praktek terjadi dengan atau dikenal dengan reasuransi = co-insurance.

3)    Juga dapat terjadi pembagian atau penyebaran risiko ini dengan herverzekering yaitu bahwa penanggung mempertanggungkan tanggung jawabnya atas risiko yang diterimanya kepada penanggung lain.
Apabila kita melihat dua unsur atau faktor yang ada pada perjanjian pertanggungan seperti di atas yaitu unsur peralihan risiko dan penyebaran risiko dalam hubungannya dengan pertanggungan jiwa maka kita akan melihat bahwa kedua unsur itu akan tidak begitu menonjol. Sebab pada pertanggungan jiwa pengertian ekonominya tidaklah begitu menonjol dan sebagai penggantinya yang kelihatan ialah sifat jaminan sosialnya.

Sebagai imbalan dari peralihan risiko ini maka di dalam setiap perjanjian pertanggungan, pembayaran premi itu adalah menjadi suatu keharusan. Premi itu adalah menjadi kewajiban bagi tertanggung dan menjadi hak dari penanggung.

Penanggung sebagai pihak yang menerima peralihan risiko, berarti bahwa ia mengikat diri akan mengganti kerugian apabila risiko itu berubah benar-benar menjadi suatu kenyataan kehilangan/ kerugian jadi bukan hanya suatu kemungkinan kehilangan/kerugian. Untuk kewajiban inilah ia berhak atas premi dari tertanggung, lerutama karena sebagai perusahaan pertanggungan, premi itu sangat dibutuhkan untuk jalannya perusahaan yang sehat. Adanya premi ini merupakan syarat mutlak bagi penanggung sebagai perusahaan pertanggungan. Yang menetapkan jumlah premi adalah penanggung dengan bantuan pengetahuan perhitungan kemungkingan (kansberekening) dan statistik.

Di dalam praktek, pengetahuan mengenai hal tersebut sudah berkembang sebagai pengetahuan tersendiri yang dikenal dengan pengetahuan aktuaria (aktuarielewetensehap) dan orang-orang yang memiliki pengetahuan tersebut dinamakan aktuaris.

Penanggung yang berdasarkan perjanjian pertanggungan itu menerima suatu peralihan risiko, mengikatkan dirinya untuk membayar ganti kerugian bilamana risiko atau kemungkinan hilangnya itu pada suatu saat sungguh-sungguh akan menjadi suatu kenyataan karena suatu peristiwa. Jadi, tertanggung sungguh-sungguh menderita kerugian, tidak hanya menghadapi suatu kemungkinan akan rugi. Maka di situlah penanggung wajib
mengganti kerugian. Kewajiban ini dapat dirasakan berat atau tidak berat, tertanggung pada apakah ia berhasil mengusahakan semua premi yang terkumpul mendatangkan keuntungan bagi perusahaan. Penanggung sebagai suatu perusahaan adalah lebih dapat/mahir menilai besarnya risiko dari seseorang menurut pengalaman-pengalaman mereka dalam jalannya perusahaan, sehingga mereka juga dapat menggambarkan besar kecilnya premi yang seimbang untuk besar kecilnya risiko dan selanjutnya besar kecilnya ganti rugi.

Bagaimanakah jumlah premi ini harus ditetapkan, agar ada pembagian risiko yang pantas di antara asurador di satu pihak dan para terjamin di lain pihak?

Ini merupakan suatu teknik asuransi, yang membutuhkan penyelidikan sangat teliti secara ilmiah, dengan mempergunakan macam-macam statistik.

Bagaimanapun telitinya orang memperhitungkan hal ini, kemungkinan masih ada, bahwa perhitungan ini meleset dalam praktek. Yang berarti masih ada bahaya besar bagi para asurador untuk terpaksa menggulung tikar.

Untuk itu, para asurador sendiri memerlukan risiko ini dijamin pula oleh lain asurador. Ini dinamakan reasuransi, yang berarti, si asurador menjadi pihak terjamin dan reasurador itu selaku pihak penjamin.

Dengan demikian, kalangan yang turut memikul risiko, diperluas lagi.
Pengertian Ekonomis dalam Hukum Asuransi Indonesia 4.5 5 Unknown Mengalihkan risiko yang sangat besar kadang-kadang hanya mungkin apabila dibarengi dengan adanya penyebaran atau pembagian risiko. Ini dapat terjadi apabila Mengalihkan risiko yang sangat besar kadang-kadang hanya mungkin apabila dibarengi dengan adanya penyebaran atau pembagian risiko. Ini dapa...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme