• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pembagian Hukum Perdata Internasional

 

1.   HPI substantif ( bisa disebut sebagai hukum materil )
      Yang termasuk dalam HPI subsantif adalah
      I.    Hukum pribadi meliputi
            -     Status personil
            -     Kewarganegaraan
            -     Domisilr
            -     Pribadi hukum ( recht person / badan hukum )
      II.    Hukum harta kekayaan meliputi
            -     Harta kekayaan materil
            -     Harta kekayaan immateril
      III.   Hukum perikatan ( keluarga ) meliputi
            -     Perkawinan
            -     Hubungan orang tua & anak
            -     Adopsi
            -     Perceraian
            -     Harta perkawinan
      IV   Hukum waris            
                 
2.   HPI Objektif ( bisa disebut sebagai hukum formil ) meliputi
      1.   Kualifikasi ( prakteknya termasuk hukum acara )
      2.   Persoalan pendahuluan
      3.   Penyelundupan hukum
      4.   Pengakuan hak yang telah diperoleh
      5.   Ketertiban umum
      6.   Asar timbal balik
      7.   Penyesuaian
1.      Pemakaian hukum asing
2.      Renvoi
3.      Pelaksanaan keputusan hakim asing
RENVOI ( PENUNJUKAN KEMBALI )
Bila sistim perdata internasional suatu negara menunjuk berlakunya suatu hukum asing hal tersebut dapat diartikan bahwa yang dimaksud sebagai hukum asing tersebut adalah
1.   Ketentuan hukum intern negara yng bersangkutan yaitu sachnormen di jerman disebut sachnorm verweisung
2.   Seluruh sistim hukum negara tersebut termasuk kaidah HPI nya yaitu kollisionsnormen dijerman disebut gesam ver weisung
      Contoh       : Renvoi ( penunjukan kembali )
      Berdasarkan ketentuan HPI harus berlaku hukum negara Y, X =Y apabila kaidah HPI negara Y ini menunjuk kembali hukum negara X maka terjadilah apa yang dinamakan penunjukan kembali .  X                     Y   
     
Contoh kasus The Forgo Case ( 1883 )
1.   Forgo adalah warga negara bawasia ( jerman )
2.   Dia berdomosili diperancis sejak berusia 5 tahun tanpa memperoleh kewarganegraan perancis
3.   Forgo meninggal dunia di perancis secara ab intestatis ( tanpa meninggalkan testemen )
4.   Forgo sebenarnya adalah seorang anak luar kawin
5.   Forgo meninggalkan sejumlah barang2 bergerak diperancis
6.   Perkara pembagian harta warisan forgo diajukkan didepan pengadilan perancis


Dari kasus tersebut diatas melahirkan pertanyyan berdasarkan hukum mana pembagian harta warisan forgo diselesaikan berdasarkan hukum jerman atau hukum perancis

Ketentuan HPI Perancis Menyatakan Bahwa

Terhadap pewarisan benda2 bergerak harus diatur berdasarkan hukum dari tempat dimana pewaris menjadi warga negara
Ketentuan HPI Bararia ( Jerman )
Pengaturan harta warisan dari pewaris diatur berdasarkan hukum dimana pewaris bertempat tinggal sehari-hari

Proses Penyelesaian Perkara

1.   Hakim perancis melakukan penunjukan kearah hukum jerman sesuai dengan kaidah HPI perancis
2.   Hakim perancis menganggap penunjukan itu sebagai besom tverweisung sehingga meliputi pula ketentuan HPI jerman
3.   Ketentuan HPI Bavaria ( jerman ) bahwa dalam kasus tersebut HPI Bavaria ( jerman ) menunjuk kembali kepada hukum perancis ( hukum dimana pewaris bertempat tinggal sehari hari )

Pada tahap ini terjadilah apa yang disebut renvoi ( penunjukan kembali ) kalau hakim perancis menerima ketentuan hukum jerman tadi artinya memutuskan kasus yang dihadapinya itu berdasarkan kepada hukum jerman dikatakanlah hakim perancis menerima renvoi
Perbedaan antara pemberlakuan hukum perancis atau hukum jerman untuk memutuskan perkara bukanlah sekedar merupakan masalah teoritis saja tetapi juga dapat menghasilkan keputusan yang berlainan

Menurut Hukum Perdata Bavaria ( Jerman )
Saudara2 kandung dari seorang anak luar kawin tetap berhak untuk menerima harta warisan dari anak luar kawin tsb
Menurut Hukum Perdata Perancis

Harta peninggalan dari seorang anak luar kawin akan jatuh ketangan negara

Dalam kasus diatas hakim perancis menerima renvoi berarti hakim perancis menyelesaikan kasus perkara berdasarkan hukum perancis maka putusanya harta peninggalan forgo jatuh ketangan pemerintah perancis
Pembagian Hukum Perdata Internasional 4.5 5 Unknown 1.   HPI substantif ( bisa disebut sebagai hukum materil )       Yang termasuk dalam HPI subsantif adalah       I.    Hukum pribad...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme