1. HPI substantif ( bisa disebut sebagai hukum materil )
Yang termasuk dalam HPI subsantif adalah
I. Hukum pribadi
meliputi
- Status personil
-
Kewarganegaraan
- Domisilr
- Pribadi hukum ( recht person / badan hukum )
II. Hukum harta kekayaan
meliputi
- Harta kekayaan materil
- Harta kekayaan immateril
III. Hukum perikatan (
keluarga ) meliputi
- Perkawinan
- Hubungan orang tua & anak
- Adopsi
- Perceraian
- Harta perkawinan
IV Hukum
waris
2. HPI Objektif ( bisa disebut sebagai hukum
formil )
meliputi
1. Kualifikasi ( prakteknya
termasuk hukum acara )
2. Persoalan pendahuluan
3. Penyelundupan hukum
4. Pengakuan hak yang telah
diperoleh
5. Ketertiban umum
6. Asar timbal balik
7. Penyesuaian
1.
Pemakaian hukum asing
2.
Renvoi
3.
Pelaksanaan keputusan hakim asing
RENVOI (
PENUNJUKAN KEMBALI )
Bila sistim perdata internasional suatu negara menunjuk berlakunya
suatu hukum asing hal tersebut dapat diartikan bahwa yang dimaksud sebagai
hukum asing tersebut adalah
1. Ketentuan hukum intern negara yng bersangkutan yaitu
sachnormen di jerman disebut sachnorm verweisung
2. Seluruh sistim hukum negara tersebut termasuk kaidah HPI
nya yaitu kollisionsnormen dijerman disebut gesam ver weisung
Contoh : Renvoi ( penunjukan kembali )
Berdasarkan
ketentuan HPI harus berlaku hukum negara Y, X =Y apabila kaidah HPI negara Y
ini menunjuk kembali hukum negara X maka terjadilah apa yang dinamakan
penunjukan kembali .
X
Y
Contoh kasus The Forgo Case ( 1883 )
1. Forgo adalah warga negara bawasia ( jerman )
2. Dia berdomosili diperancis sejak berusia 5 tahun tanpa
memperoleh kewarganegraan perancis
3. Forgo meninggal dunia di perancis secara ab intestatis (
tanpa meninggalkan testemen )
4. Forgo sebenarnya adalah seorang anak luar kawin
5. Forgo meninggalkan sejumlah barang2 bergerak
diperancis
6. Perkara pembagian harta warisan forgo diajukkan didepan
pengadilan perancis
Dari kasus
tersebut diatas melahirkan pertanyyan berdasarkan hukum mana pembagian
harta warisan forgo diselesaikan berdasarkan hukum jerman atau hukum perancis
Ketentuan HPI Perancis Menyatakan Bahwa
Terhadap
pewarisan benda2 bergerak harus diatur berdasarkan hukum dari tempat
dimana pewaris menjadi warga negara
Ketentuan HPI Bararia ( Jerman )
Pengaturan
harta warisan dari pewaris diatur berdasarkan hukum dimana pewaris bertempat
tinggal sehari-hari
Proses Penyelesaian Perkara
1. Hakim perancis melakukan penunjukan kearah hukum jerman
sesuai dengan kaidah HPI perancis
2. Hakim perancis menganggap penunjukan itu sebagai besom
tverweisung sehingga meliputi pula ketentuan HPI jerman
3. Ketentuan HPI Bavaria ( jerman ) bahwa dalam kasus
tersebut HPI Bavaria ( jerman ) menunjuk kembali kepada hukum perancis ( hukum
dimana pewaris bertempat tinggal sehari hari )
Pada tahap ini
terjadilah apa yang disebut renvoi ( penunjukan kembali ) kalau hakim perancis
menerima ketentuan hukum jerman tadi artinya memutuskan kasus yang dihadapinya
itu berdasarkan kepada hukum jerman dikatakanlah hakim perancis menerima
renvoi
Perbedaan antara pemberlakuan hukum perancis atau hukum jerman untuk
memutuskan perkara bukanlah sekedar merupakan masalah teoritis saja tetapi juga
dapat menghasilkan keputusan yang berlainan
Menurut Hukum
Perdata Bavaria ( Jerman )
Saudara2
kandung dari seorang anak luar kawin tetap berhak untuk menerima harta warisan
dari anak luar kawin tsb
Menurut Hukum
Perdata Perancis
Harta peninggalan dari seorang anak luar kawin akan jatuh ketangan negara
Dalam kasus diatas hakim perancis menerima renvoi berarti hakim
perancis menyelesaikan kasus perkara berdasarkan hukum perancis maka putusanya
harta peninggalan forgo jatuh ketangan pemerintah perancis
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking