• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

 

Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan jenisnya lingkungan pengadilan dibedakan atas pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara (pengadilan administras), sedangkan berdasarkan tingkatanya pengadilan terdiri atas pengadilan tingkat pertama,pengadilan tinggi (pengadilan tingkat banding), mahkamah agung (pengadilan tingkat kasasi).
Dilihat dari pokok sengketanya, apabila pokok sengketanya terletak di dalam lapangan hukum privat, maka sudah tentu yang berkompetensi adalah hakim biasa (hakim pengadilan umum). Apabila pokok sengketanya terletak dalam lapangan hukum publik, maka sudah tentu yang berkompetensi adalah administrasi Negara yang berkuasa (hakim PTUN)
Pembagian kompetensi atas atribusi dan delegasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Atribusi, yang berkaitan dengan pemberian wewenang yang bersifat bulat (absolut) mengenai materinya, yang dapat dibedakan:
·         secara horizontal, yaitu wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis pengadilan lainnya, yang mempunyai kedudukan sederajat / setingkat, Contoh : Pengadilan Administrasi terhadap pengadilan Negri (umum), Pengadilan agama atau pengadilan militer.
·         Secara vertical, yaitu wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis pengadilan lainnya, yang secara berjenjang atau hirarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi. Contoh : Pengadilan negri (umum) terhadap pengadilan Tinggi di Mahkamah Agung.
2.      Distribusi, yang berkaitan dengan pembagian wewenang, yang bersifat terinci (relatif) di antara badan-badan yang sejenis mengenai wilayah hukum. Contoh : antara Pengadilan Negri Bandung dengan Pengadilan Negri antara lain di Garut, Tasikmalaya, Ciamis.
Pembagian yang lain adalah pembagian atas kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut adalah menyangkut kewenagan badan peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Kompetensi absolut dari peradilan umum adalah memeriksa, mengadili, memutuskan, perkara pidana yang dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata, kecuali suatu peraturan perundang-undangan menentukan lain.
Adapun kompetensi relatif adalah kewenagan dari pengadilan sejenis yang mana yang berwenang untuk memeriksa,mengadili, dan memutus suatu perkara yang bersangkutan. Dalam kaitanya di dalam peradialan tata usaha Negara, maka  kempetensi relatifnya adalah menyangkut kewenagan pengadilan tata usaha mengadili, dan memutus perkara tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, maka di atas pasal 54 UU PTUN menyebutkan gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan (domisisli) tergugat. Apabila tergugatnya lebih dari satu, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN dari tempat kedududkan salah satu tergugat. Gugatan dapat juga diajukan melalui PTUN tempat kedudukan penggugat untuk di teruskan kepada PTUN tempat kedudukan (domosili) dari tergugat. Apabila penggugat dan tergugat berdomisisli di luar negri, sedangkan apabila tergugat berkedudukan di dalam negri, sedangkan penggugat berkedudukan di luar negri, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan tergugat.
Pengadilan harus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, apabila bukan menjadi kompetensinya baik secara absolute maupun secara relatif. Kesalahan dalam mengajukan gugatan akan sangat merugikan penggugat tidak hanya dari segi waktu, dan biaya, tetapi jauh lebih penting adalah dapat berakibat gugatan menjadi daluarsa. Sebagaimana diketahui tenggang waktu mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 44 UU PTUN hanya dalam tenggang waktu 90 hari sejak saat diterimanya atau di umumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha Negara. 
Berkaitan dengan kompetensi PTUN tersebut diatas, dalam pasal 77 UU PTUN disebutkan :
1.      Eksepsi tentang kewenagan absolut pengadilan dapat diajuakan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan apabila hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatanya wajib menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
2.      Eksepsi tentang kewenagan relatif pengadilan diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
3.      Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenagan pengadilan yang dapat diputus bersama dengan pokok sengketa.

Dengan demikian, eksepsi terhadap kompetensi relatif dari PTUN, harus disampaikan tergugat sebelum memberikan jawaban pokok sengketa, apabila eksepsi itu disampaikan setelah memberikan jawaban atas pokok sengketa maka eksepsi tersebut tidak lagi dapat diterima
KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA 4.5 5 Unknown Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan y...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme