Suatu rumah dimasukkan ke dalam pertanggungan asuransi terhadap kemungkinan bahaya kebakaran, dengan diberi harga Rp 100.000,-, artinya apabila rumah itu terbakar habis, si asurador harus membayar Rp 100.000,- kepada si terjamin. Kalau seandainya dari statistik dapat disimpulkan bahwa setiap tahun dari 1000 rumah yang berada di tempat itu, ada satu yang terbakar, maka preminya untuk 1 tahun ditetapkan per seribu dari Rp 100.000,- menjadi Rp 100,- ditambah dengan biaya-biaya administrasi yang perlu dilakukan si asurador dan uang cadangan.
Tambahan-tambahan ini, merupakan sekadar kerugian bagi para terjamin, kalau dalam satu tahun itu rumahnya tidak terbakar.
Dengan demikian, bagi si pemilik selalu masih menjadi pertanyaan, apakah betul-betul dianggap perlu mengasuransikan rumah itu atau tidak? Ini tergantung pada watak pribadi seorang pemilik rumah. Kalau ia berwatak berani mengambil risiko, ia tidak akan mudah mempertanggungkan rumah dalam suatu asuransi. Sebaliknya, apabila ia berwatak selalu mau selamat dalam segala-galanya, ia akan mudah mengasuransikan rumah itu.
Hal ini berlaku bagi segala macam asuransi.
Asuransi yang diwajibkan
Adakalanya asuransi yang diwajibkan harus ada, seperti dalam hal pengangkutan melalui laut. Si pengangkut barang, lazimnya tidak mau mengangkut, apabila barangnya tidak dimasukkan asuransi.
Dengan demikian, risiko si pengangkut atas keselamatan barang-barang yang diangkut itu, selalu dibagi dan dialihkan kepada para asurador. Ini disebabkan karena selalu besar risikonya dalam mengangkut barang-barang melalui laut.
Ada Undang-undang No. 33/1964, yang mewajibkan setiap penumpang kendaraan bermotor umum trayek luar kota untuk membayar iuran pada setiap kali perjalanan sebagai jaminan bila terjadi kecelakaan alat-alat angkutan yang ditumpangi.
Ada juga Undang-undang No. 34/1964 yang mengatur pengumpulan dana untuk menjamin korban-korban kecelakaan tersebut.
Tambahan-tambahan ini, merupakan sekadar kerugian bagi para terjamin, kalau dalam satu tahun itu rumahnya tidak terbakar.
Dengan demikian, bagi si pemilik selalu masih menjadi pertanyaan, apakah betul-betul dianggap perlu mengasuransikan rumah itu atau tidak? Ini tergantung pada watak pribadi seorang pemilik rumah. Kalau ia berwatak berani mengambil risiko, ia tidak akan mudah mempertanggungkan rumah dalam suatu asuransi. Sebaliknya, apabila ia berwatak selalu mau selamat dalam segala-galanya, ia akan mudah mengasuransikan rumah itu.
Hal ini berlaku bagi segala macam asuransi.
Asuransi yang diwajibkan
Adakalanya asuransi yang diwajibkan harus ada, seperti dalam hal pengangkutan melalui laut. Si pengangkut barang, lazimnya tidak mau mengangkut, apabila barangnya tidak dimasukkan asuransi.
Dengan demikian, risiko si pengangkut atas keselamatan barang-barang yang diangkut itu, selalu dibagi dan dialihkan kepada para asurador. Ini disebabkan karena selalu besar risikonya dalam mengangkut barang-barang melalui laut.
Ada Undang-undang No. 33/1964, yang mewajibkan setiap penumpang kendaraan bermotor umum trayek luar kota untuk membayar iuran pada setiap kali perjalanan sebagai jaminan bila terjadi kecelakaan alat-alat angkutan yang ditumpangi.
Ada juga Undang-undang No. 34/1964 yang mengatur pengumpulan dana untuk menjamin korban-korban kecelakaan tersebut.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking