• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Jenis Jenis Surat Berharga di Luar KUHDagang

 

Jenis Jenis Surat Berharga di Luar KUHDagang

Adapun beberapa jenis surat berharga dalam hubungan dengan praktek perbankan yang
pengaturannya di luar KUHD antara lain adalah:

1. Sertifikat deposito

Jenis surat berharga ini mulai dikeluarkan oleh bank-bank komersial terutama bank-bank asing pada pertengahan tahun 1971 setelah dikeluarkannya sertifikat Bank Indonesia oleh Bank Indonesia. Hal tersebut dimaksudkan untuk menarik dana-dana dari dalam negeri dalam bentuk mata uang rupiah.

Menurut Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang disebut sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,* deposito
berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/48/KEP/DIR tertanggal 27 Oktober 1988 serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 21/27/VPG tertanggal 27 Oktober 1988 diatur tentang pengertian Sertifikat Deposito. Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Sertifikat Deposito adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang merupakan surat pengakuan utang dari bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dan dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.

Menurut penulis rumusan di atas sesuai dengan konstruksi sebenarnya dari sertifikat deposito. Sebenarnya sertifikat deposito merupakan salah satu sarana bank untuk menarik dana dari masyarakat, dengan diberi sifat dapat diperdagangkan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sertifikat deposito merupakan surat berharga sebagai tanda bukti seseorang menyimpan uang di bank yang konstruksinya agak berbeda dari deposito berjangka yang lebih menekankan kepada sifat simpanannya. Deposito berjangka bentuknya atas nama (op naam) tetapi sertifikat deposito bentuknya atas bawa/atas unjuk (aan toonder). Deposito berjangka pengambilannya hanya dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian, tidak demikian dengan sertifikat deposito yang setiap diunjukkan harus dibayar oleh bank yang menerbitkannya. Meskipun sertifikat deposito diterbitkan dalam jangka waktu tertentu, tetapi untuk mendapatkan uang kembali sertifikat deposito tersebut tidak terikat dengan jangka waktu
tertentu sebab dapat diperjualbelikan setiap waktu. Berdasarkan hal di atas maka dapat diketahui bahwa sertifikat deposito memenuhi pengertian surat berharga berbeda dengan bilyet deposito berjangka yang merupakan surat yang berharga. Oleh karena itu sebagai alat bukti diri dalam sertifikat deposito berlaku asas legitimasi formal serta pengalihannya di bawah tangan (Pasal 6113 ayat (3) KUHPerdata.

Memperhatikan penggunaannya sertifikat deposito pada dasarnya merupakan suatu surat utang untuk suatu jangka waktu tertentu dan setelah jatuh tempo bank yang bersangkutan wajib melunasi kepada pemegangnya sejumlah nilai nominalnya. Bunga sertifikat deposito dibayar di muka dalam arti dipotong dari harga nominalnya pada saat sertifikat deposito tersebut diambil. Secara singkat dapat disebutkan beberapa ciri khusus dari sertifikat deposito yaitu antara lain:

a.    dikeluarkan selalu atas unjuk/atas bawa dan tidak ada yang bentuknya atas nama atau atas pengganti/ atas unjuk;

b.    pengalihannya mudah yaitu di bawah tangan;

c.    dapat diperdagangkan;

d.    untuk menerbitkan sertifikat deposito diperlukan izin dari Bank Indonesia;

e.    bunga biasanya dibayar di muka pada waktu pengambilan sertifikat deposito yang bersangkutan;

f.    bebas dari pajak atas bunga, deviden dan royalti;

g.    termasuk golongan surat berharga tagihan utang;

h.    dapat dijadikan jaminan suatu kredit;
Jenis Jenis Surat Berharga di Luar KUHDagang 4.5 5 Unknown Jenis Jenis Surat Berharga di Luar KUHD Adapun beberapa jenis surat berharga dalam hubungan dengan praktek perbankan yang pengaturannya di luar KUHD antara lain adalah: Jenis Jenis Surat Berharga di Luar KUHDagang Adapun beberapa jenis surat berharga dalam hubungan dengan praktek perbankan yang pengatura...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme