• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengembangan Asuransi Hasil Pertanian

 

Pengembangan Asuransi Hasil Pertanian

Dalam uraian di muka telah disebutkan bahwa para petani dalam menjalankan usahanya menghadapi banyak risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri dan keluarganya. Risiko dimaksud antara lain adalah terjadinya peristiwa yang menimpa hasil pertanian atau tanah pertanian yang digarapnya. Salah satu usaha untuk mengatasi kemungkinan menderita kerugian tersebut adalah melalui asuransi hasil pertanian. Apabila jenis asuransi demikian dilakukan oleh para petani, akan membantu mereka dalam mengatasi kerugian yang mungkin menimpanya. Akan tetapi, meskipun asuransi hasil pertanian dimaksud peraturan yang menunjangnya sudah ada dalam KUHD seperti yang diutarakan di atas, namun keberadaannya kurang populer dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya.

Pelaksanaan asuransi hasil pertanian (crop insurance) di Indonesia dapat dikatakan belum berkembang baik di kalangan petani, masyarakat umum maupun di pihak pengusaha asuransi itu sendiri. Bagi mereka yang berkecimpung dalam bisnis asuransi, tampaknya asuransi jenis ini dianggap sebagai bisnis yang kurang menarik dan kurang menguntungkan. Barangkali hal itu disebabkan oleh jenis asuransi dimaksud lebih banyak menghadapi bahaya yang besar dan menimbulkan kerugian yang luas, sehingga berat untuk menanggungnya. Ditinjau dari pihak petani dapat dikatakan jarang yang menutupnya, dan apabila terdapat asuransi hasil pertanian sifatnya masih terbatas.

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan tidak berkembangnya asuransi hasil pertanian. Hal-hal tersebut di antaranya adalah:

1. pengetahuan dan pemahaman tentang asuransi pada

umumnya, asuransi hasil pertanian pada khususnya masih kurang, yang mengakibatkan pula kesadaran berasuransipun masih lemah;

2.    asuransi hasil pertanian termasuk asuransi dengan risiko cukup tinggi sehingga untuk penutupannya diperlukan biaya mahal. Hal ini akan menyulitkan karena pada umumnya modal/penghasilan petani masih lemah;

3.    terdapat prioritas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dibandingkan dengan untuk pembayaran premi.

4.    asuransi hasil pertanian yang terdapat dalam KUHD bersifat sukarela (voluntary) sehingga tidak mendorong para petani untuk mengasuransikan kepentingannya.

Mengingat betapa besarnya manfaat asuransi hasil

pertanian, dalam rangka pengembangan usaha tani jenis

asuransi dimaksud perlu diusahakan agar memasyarakat.

Untuk itu, diperlukan beberapa langkah antara lain:

1.    dibuat peraturan tentang asuransi hasil pertanian yang baru yang lebih memadai dengan kebutuhan dan perkembangan pertanian dewasa ini. Hal itu disebabkan peraturan tentang asuransi hasil pertanian yang terdapat dalam KUHD sudah berusia hampir 1,5 abad;

2.    meningkatkan penghasilan dan taraf kehidupan para petani;

3.    diubahnya asuransi hasil pertanian yang semula bersifat sukarela menjadi asuransi sosial (social insurance) sehingga mempunyai sifat wajib (compulsory insurance).

Beberapa pertimbangan sebagai dasar sehingga menurut hemat penulis asuransi hasil pertanian sebaiknya menjadi aasuransi sosial antara lain:

1.    sifat sukarela dari asuransi hasil pertanian seperti yang berlaku saat ini kurang mendorong para petani untuk menutupnya; Tepat seperti dikemukakan Emmy Pangaribuan Simanjuntak (1979) bahwa bentuk asuransi sukarela seperti yang dimaksud dalam KUHD itu masih kurang dapat dipakai di Indonesia, sebab para petani itu belum tentu mengerti tentang asuransi dan apabila tidak ada yang mewajibkan dan diserahkan pada keinginan masing-masing, lazimnya malah tidak akan diasuransikan;

2.    jumlah penduduk yang menggantungkan hidupnya dari pertanian cukup banyak, sehingga apabila terjadi bencana yang menimpa dapat menimbulkan masalah sosial; Asuransi sosial adalah golongan asuransi yang bermaksud untuk memberikan proteksi terhadap risiko-risiko sosial;

3.    asuransi hasil pertanian menghadapi bahaya yang sangat besar yang dapat menimbulkan kerugian yang luas sehingga mengembangkannya lebih bersifat sosial daripada komersial; Oleh karena itu, lebih tepat dalam bentuk asuransi sosial sebab asuransi ini mempunyai tujuan sosial dan bukan tujuan komersial;

4.    dalam asuransi sosial perbandingan antara premi dengan benefit mempergunakan sistem progresif, sehingga diusahakan premi tidak memberatkan petani tetapi benefitnya dapat memadai sebagai suatu jaminan sosial bagi petani damkeluarganya;

5. penyelenggara atau penanggung asuransi sosial adalah pemerintah. Dengan demikian, pemerintah akan memegang peranan yang sangat besar dalam membuat program, melaksanakan dan mengembangkan asuransi hasil pertanian tersebut.

Untuk menyelenggarakan asuransi hasil pertanian

yang bersifat wajib tentu banyak kesulitan yang dihadapi,

seperti antara lain:

1.    pengetahuan petani mengenai asuransi pada umumnya, asuransi hasil pertanian pada khususnya masih kurang; Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan yang terus menerus, sehingga diharapkan akan tumbuh kesadarannya tentang manfaat asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko;

2.    lemahnya modal yang dimiliki petani akan menimbulkan kesulitan dalam pembayaran premi; Untuk itu diusahakan diatasi dengafi subsidi dari pemerintah, dan dari organisasi petani yang bersangkutan.

3.    pemerintah harus mengusahakan dana untuk subsidi pembayaran premi bagi para petani, sedangkan pemerintah juga telah banyak mengeluarkan dana untuk subsidi sektor lain;

4.    diperlukan tenaga ahli yang memadai untuk dapat memperoleh data yang akurat tentang keadaan tanah, daftar tanah sistem pengukuran dan pencatatan tanah, hasil serta kerugian yang diderita oleh satu proyek pertanian;

5.    harus terdapat petugas asuransi yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup luas dalam hubungan dengan asuransi hasil pertanian.
Meskipun untuk menyelenggarakan asuransi hasil pertanian yang bersifat wajib akan mendapat banyak kendala, namun karena pembangunan pertanian sudah diprogramkan dalam GBHN dan Repelita serta harus ditingkatkan dalam PJPT II ini maka usaha untuk mengembangkan asuransi hasil pertanian seyogianya dipersiapkan. Untuk mengantisipasi kemungkinan diselenggarakan asuransi hasil pertanian sebagai asuransi sosial antara lain dapat dimulai dengan mengadakan penelitian dengan mengikutsertakan pihak-pihak yang terkait.

Dalam hubungan dengan penutupan asuransi hasil pertanian patut diperhatikan pendapat A.J. Marianto (tanpa tahun: 14) bahwa mengingat berbagai pertimbangan penutupan jenis asuransi jenis ini seyogianya dilakukan terhadap suatu group dan bukan individu.
Pengembangan Asuransi Hasil Pertanian 4.5 5 Unknown Pengembangan Asuransi Hasil Pertanian Dalam uraian di muka telah disebutkan bahwa para petani dalam menjalankan usahanya menghadapi banyak Pengembangan Asuransi Hasil Pertanian Dalam uraian di muka telah disebutkan bahwa para petani dalam menjalankan usahanya menghadapi banya...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme