• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Asuransi Hasil Pertanian Menurut KUHDagang

 

Asuransi Hasil Pertanian Menurut KUHDagang Terdahulu telah dikemukakan bahwa asuransi merupakan salah satu teknik manajemen risiko, termasuk manajemen terhadap risiko-risiko dalam bidang pertanian. Rupanya, hal demikian telah dipikirkan pula kurang lebih satu setengah abad lampau sehingga Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disingkat KUHD) yang berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 telah mengatur Asuransi terhadap Bahaya-bahaya yang Mengancam Hasil-hasil Pertanian yang Belum Dipaneni dalam Buku I Bab Kesepuluh pada Pasal 299 s.d. Pasal 301 KUHD. Ketentuan tersebut merupakan konkordan dari Wetboek van Koophandel (WvK) Nederland Boek 1 Tiende Titel Artikel 299 s.d. Artikel 301 di bawah judul Verzekering tegen de Gevaren Waaraan de Voortbrengselen van den Landbouw te Velde Onderhevig zijn.


Mengingat ketentuan tentang Asuransi Hasil Pertanian yang terdapat dalam KUHD tersebut sudah berusia sekitar satu setengah abad (WvK Nederland mulai berlaku 1 Oktober 1838), dapat dimaklumi apabila ketentuan asuransi dimaksud dianggap sudah kurang memadai lagi. Hal itu mengingat perkembangan teknologi pertanian sudah sangat jauh berbeda dengan keadaan satu setengah abad yang lampau. Walaupun demikian, dasar pemikirannya sebagai manajemen risiko terhadap hasil pertanian perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu, di bawah ini akan diulas beberapa segi hukum yang berkaitan dengan asuransi hasil pertanian menurut KUHD tersebut.

1. Sifat Asuransi Hasil Pertanian Dalam KUHD

Asuransi hasil pertanian yang diatur dalam KUHD merupakan asuransi sukarela (voluntary insurance). Oleh karena itu, ditutupnya asuransi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni bergantung kepada kehendak petani yang bersangkutan. Penyelenggaraan asuransi sukarela semata-mata didasarkan kehendak bebas atau asas kebebasan berkontrak (contract vrijheid) dari para pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 338 ayat 1 KUHPerdata. Sifat sebagai asuransi sukarela dari asuransi hasil pertanian (crop insurance) akan menghambat memasyarakatnya asuransi diamksud. Hal itu disebabkan, pada umumnya pengetahuan petani terhadap masalah asuransi relatif masih kurang. Dengan keadaan demikian, dapat dipahami apabila sebagian besar petani tidak melakukan penutupan asuransi hasil pertaniannya.

2. Kedudukan polis Asuransi Hasil Pertanian Dalam KUHD

Dalam Pasal 299 s.d. Pasal 301 KUHD, tidak diatur mengenai bagaimana kedudukan polis asuransi dalam hasil pertanian. Dengan demikian, mengenai hal tersebut, berlaku ketentuan umum asuransi yang terdapat dalam Buku I Bab IX KUHD. Berdasarkan ketentuan Pasal 257 dan Pasal 258 KUHD, akhirnya dapat disimpulkan bahwa polis pada perjanjian asuransi - termasuk pada asuransi hasil pertanian -- tidak merupakan syarat mutlak tetapi hanya merupakan alat bukti saja. Dalam hal ini, hanya merupakan salah satu alat bukti, sebab dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang lain. Meskipun demikian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dapat saja para pihak memperjanjikan bahwa polis merupakan syarat konstitutif untuk terbentuknya perjanjian asuransi. Ketentuan demikian sering terdapat dalam isi polis yang sudah dibuat dalam bentuk yang baku (standard contract).

Mengenai polis asuransi hasil pertanian harus memperhatikan ketentuan Pasal 256 KUHD sehingga isinya memuat:

a.    hari ditutupnya asuransi;

Hal ini penting untuk menentukan saat terbentuknya perjanjian asuransi sehingga dapat diketahui saat mulai berjalan hak dan kewajiban para pihak.

b.    nama orang yang menutup pertanggungan/asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;

Mengenai yang terakhir ini, berkaitan dengan asuransi yang ditutup untuk kepentingan pihak ketiga sebagaimana yang dimungkinkan dalam Pasal 264 KUHD.

c.    suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang

diasuransikan;

Ketentuan ini wajar karena penanggung harus mempunyai pengetahuan yang cukup lengkap mengenai obyek yang ditanggungnya. Hal itu perlu agar penanggung dapat memahami besar kecil risiko yang ditanggungnya dan selanjutnya dapat menentukan besarnya premi asuransi yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam asuransi hasil pertanian, keadaan tanahnya serta keadaan tanah sekelilingnya pada umumnya juga harus diberitahukan, misalnya daerah rawan banjir, longsor, dan sebagainya. Penjelasan yang lengkap mengenai obyek yang diasuransikan juga penting bagi penanggung untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan penutupan asuransi tersebut. Ketentuan yang disebutkan pada butir 3 di atas berkaitan pula dengan kewajiban pemberitaan (mededelingsplicht) dari tertanggung sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD. Hal itu disebabkan, menurut pasal tersebut, setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh tertanggung meskipun beritikad baik berakibat batalnya (nieteg) perjanjian asuransi dimaksud. Untuk asuransi hasil pertanian ketentuan kewajiban pemberitaan yang terdapat dalam Pasal 251 KUHD tersebut juga berlaku. Hanya saja sebaiknya tertanggung yang beritikad baik termasuk memberitahukan secara keliru mendapat
perlindungan, sehingga tidak diberi sanksi batalnya perjanjian asuransi. Bagi mereka sebaiknya diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekeliruannya atau menambahkan keterangan yang belum diberikannya.

d.    jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi;

Hal ini berkaitan dengan ketentuan bahwa untuk asuransi kerugian dimungkinkan ditutup untuk harga yang penuh fvoile verzekering) atau untuk di bawah harga sepenuhnya (onder verzekering). Dengan disebutkan jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi, dapat diketahui besarnya ganti kerugian yang harus dibayar oleh penanggung apabila peristiwa yang diasuransikan terjadi.

e.    bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;

Penyebutan bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung itu penting karena apabila peristiwa terjadi tetapi disebabkan oleh bahaya-bahaya yang tidak disebutkan maka mengakibatkan penanggung tidak mempunyai kewajiban untuk membayar ganti kerugian. Di samping itu, hal tersebut berkaitan dengan prinsip sebab akibat (kausalitas) dalam hukum asuransi.

f.    saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan penanggung dan saat berakhirnya bahaya dimaksud.

g.    premi asuransi.

h.    pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi penangung untuk djketahuinya, dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.


Asuransi Hasil Pertanian Menurut KUHDagang 4.5 5 Unknown Asuransi Hasil Pertanian Menurut KUHDagang Terdahulu telah dikemukakan bahwa asuransi merupakan salah satu teknik manajemen risiko, termasuk manajemen terhadap risiko-risiko dalam bidang pertanian. Asuransi Hasil Pertanian Menurut KUHDagang Terdahulu telah dikemukakan bahwa asuransi merupakan salah satu teknik manajemen risiko, termasuk...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme