Bab III
Kesimpulan
Adopsi/pengangkatan anak yakni
pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarg asendiri sedemikian rupa sehingga
antara anak yang diangkat dengan orang tua angkat timbul hubungan antara anak angkat
sebagai anak sendiri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan
(PP Nomor 54 Tahun 2007).Pengangkatan anak menurut adat yaitu masuknya anak
angkat kedalam keluarga orangtua yang mengangkatnya, dan terputusnya hubungan
keluarga dengan keluarga atau orangtua kandung anak angkat. Hukum Islam tidak
mengenal lembaga adopsi, karena menurut pendapat orang Islam keturunan itu
tidak bisa diganti. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) tidak
ditemukan suatu ketentuan yang mengatur masalah adopsi atau anak angkat. BW
hanya mengatur tentang pengkuan anak diluar kawin.
BACK BAB II PEMBAHASAN
BACK BAB II PEMBAHASAN
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking