• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Pengangkatan Anak dalam Sistem Hukum Indonesia - BAB III PENUTUP

 

Bab III
Kesimpulan

Adopsi/pengangkatan anak yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarg asendiri sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat dengan orang tua angkat timbul hubungan antara anak angkat sebagai anak sendiri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP Nomor 54 Tahun 2007).Pengangkatan anak menurut adat yaitu masuknya anak angkat kedalam keluarga orangtua yang mengangkatnya, dan terputusnya hubungan keluarga dengan keluarga atau orangtua kandung anak angkat. Hukum Islam tidak mengenal lembaga adopsi, karena menurut pendapat orang Islam keturunan itu tidak bisa diganti. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) tidak ditemukan suatu ketentuan yang mengatur masalah adopsi atau anak angkat. BW hanya mengatur tentang pengkuan anak diluar kawin.



BACK BAB II PEMBAHASAN 





Makalah Pengangkatan Anak dalam Sistem Hukum Indonesia - BAB III PENUTUP 4.5 5 Unknown Bab III Kesimpulan Adopsi/pengangkatan anak yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarg asendiri sedemikian rupa sehingga an...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme