• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Cara Penyelesaian Perkara Hukum Perdata Internasional

 

Kasus anton vs bartolo melibatkan 2 sistim hukum yaitu        :
Ketentuan HPI perancis & ketentuan HPI inggris
Sedangkan kedua ketentuan ini terdapat kesamaan sikap yakni sbb
1.   Masalah pewarisan tanah harus diatur oleh hukum dari tempat dimana tanah berada atau terletak ( pasal 17 AB ) asas lex rei sitag )
      Pasal 16, 17 AB berlaku didunia
2.   Hak2 seorang janda yang timbul / lahir karena perkawinan ( matrimonial right = hukum janda ) harus diatur berdasarkan hukum dari tempat para pihak berdomisili pada saat perkawinan diresmikan ( asa lex loci celebrationis )

Antara Kaidah HP Inggris & Perancis Terdapat Kesamaan Sifat sbb           :
Masalah pewarisan tanah harus diatur oleh hukum dari tempat  dimana tanah itu terletak atau berada

Hak2 seworang janda yang timbul / lahir karena perkawinan harus diatur berdasarkan hukum dari tempat para pihak bertempat tinggal ( domisili ) pada saat perkawinan diresmikan ( asa lex loci selebritionis )

Yang menjadi permasalahan bagi hakim perancis adalah sekumpulan fakta tersebut diatas bagi hukum perancis ( code sipil ) digolongkan sebagai masalah pewarisan tanah sedangkan berdasarkan hukum inggris perkara akan dikualifikasikan sebagai masalah hak janda / harta perkawinan

Dari uraian diatas melahirkan pertanyaan fakt2 tersebut diatas harus dikualifikasikan sebagai perkaraa apa ? Disinilah timbul persoalan konflik kualifikasi, berdasarkan hukum perancis maka tuntutan janda akan ditolak sebab berdasarkan hukum perancis seorang janda tidak berhak mewarisi harta peningalan suaminya. Sedangkan kalau perkara tersebut di kualifikasikan berdasarkan hukum inggris ( lex loci celebritionis ) maka tuntutan janda tersebut dapat dikabulkan karena berdasarkan hukum inggris seorang janda berhak atas hasil tanah itu sebagai bagian dari harta perkawinan
Hakim prancis akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut harus dikualifikasikan sebagai masalah harta perkawinan dengan demikian ternyata hakim perancis menggolongkan perkara tersebut berdasarkan hukum inggris & hukum inggris dalam perkara dimaksud dianggap sebagai hukum yang seharusnya berlaku lex causae

Sebagaimana telah diketahui kalau terjadi perkara HPI maka terjadi pula pembenturan atau lebih sistim hukum untuk menentukan sistim mana yang akan dipakai oleh hakim lex fori maka lahirlah berbagai teori tentang kualifikasi
Cara Penyelesaian Perkara Hukum Perdata Internasional 4.5 5 Unknown Kasus anton vs bartolo melibatkan 2 sistim hukum yaitu        : Ketentuan HPI perancis & ketentuan HPI inggris Sedangkan kedua ket...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme