PUTUSAN
NO. 37/Pdt.G/2014/ PS.
STH GRT
‘DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’
Pengadilan
Semu STh Garut yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada
Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara
gugatan antara:
Rahmat Muhammad Rifal alamat
Jl. Bratayudha No. 24 Kp. Wanasari RT/RW. 002/026, Desa Kota Kulon Kec. Garut
Kota Kab. Garut, yang berdasarkan surat kuasa tanggal 10 Maret 2014, memberikan
kuasa kepada Mochamad Sahid, S.H. dan
Pandu Yudha Pranata, S.H. Advokat,
yang berkantor di Jl Bratayudha No 24 Garut.
Selanjutnya
disebut : PENGGUGAT;
MELAWAN
Faozan Halim alamat
Jl. Bratayudha no. 34 Kp. Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut
Kota Kab.Garut, yang berdasarkan surat kuasa tanggal 15 Maret 2014, memberikan
kuasa kepada Hafidz Amarullah, S.H. dan
H. Jaedin, S.H. Advokat yang
berkantor di Jl Cangkuang No 90.
Selanjutnya
disebut : TERGUGAT;
Pengadilan
Semu:
Setelah
membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan, setelah mendengar
keterangan kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah
mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang,
bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Maret 2014, terdaftar di
Kepaniteraan Pengadian Semu STH Garut pada hari itu juga, dengan register no.
37 / Pdt.G/2014/PS.STH GRT. Telah mengemukakan sebagai berikut;
1. Bahwa
PENGGUGAT adalah pemilik toko dengan nama toko SUGIH JAYA yang berada di Kota
Garut, Jalan Ciledug No 12, yang menjual barang-barang dan obat-obatan
pertanian berupa pestisida, salah satu pelanggan di toko milik PENGGUGAT adalah
TERGUGAT.
2. Bahwa
kemudian pada bulan Februari 2012, TERGUGAT beberapa kali datang ke toko milik
PENGGUGAT untuk membeli beberapa jenis pestisida, tepatnya pada tanggal :
Ø 20
Januari 2012, TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 7 dos jenis Dhitane dan 20
dos jenis Antracol,
Ø 29
Januari 2012, TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 7 dos jenis Antracol dan 40
pak jenis Bion,
Ø 2
Februari 2012 TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 8 dos jenis Anracol, 7 dos
jenis Dhitane, 6 dos jenis Marshal, 4 dos jenis Decis, dan 5 dos jenis Buldok,
Ø 10
Februari 2012 TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 17 dos jenis Marshal, 6 dos
jenis Tokutihon, 11 dos jenis Dorsban, 6 dos jenis Curacron, 8 dos jenis
Dhitane, dan 2 dos jenis Buldok, dan
Ø 24
Februari 2012 TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 12 dos jenis Marshal, 12 dos
jenis Dursban, 12 dos jenis Buldok, 12 dos jenis Calicron, dan 7 dos jenis
Decis.
Yang jika ditotal kesemuanya berjumlah
Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah)
Adapun cara bayar atas pembelian
berbagai jenis pestisida tersebut TERGUGAT memberikan cek mundur BCA kepada
PENGUGAT, dengan :
Ø Nomor
XK 117918 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2012, sejumlah Rp.
12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Ø Nomor
XK 117919 yang jatuh tempo pada tanggal 29 Februari 2012, sejumlah Rp.
9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Ø Nomor
XK 117920 yang jatuh tempo pada tanggal 19 Februari 2012, sejumlah Rp. 7.500.000,-
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Ø Nomor
XK 117922 yang jatuh tempo pada tanggal 19 Februari 2012, sejumlah Rp.
22.000,000,- (dua puluh dua juta rupiah)
Ø Nomor
XK 117923 yang jatuh tempo pada tanggal 24 Februari 2012, sejumlah Rp.
32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Ø Nomor
XL 218902 yang jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2012, sejumlah Rp. 49.500.000,-
(empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
3. Bahwa
pada tanggal 14 April 2012 sesuai dengan jatuh tempo cek yang diterima oleh
PENGGUGAT, maka PENGGUGAT datang ke bank BCA Garut untuk mencairkan semua cek
mundur pembayaran pembelian berbagai jenis pestisida di toko milik PENGGUGAT,
tetapi setelah dicairkan semua cek mundur tersebut ditolak oleh pihak bank
dengan alasan dana dalam rekening TERGUGAT tidak mencukupi.
4. Bahwa
dengan kejadian tersebut, PENGGUGAT menghubungi TERGUGAT untuk menerima
pembayaran secara tunai kepada TERGUGAT dan TERGUGAT berjanji akan segera
membayar secara tunai tagihan tersebut, sesuai dengan pernyataan yang dibuatnya
pada tanggal 17 Juli 2012, namun pada kenyataannya TERGUGAT tidak menepati
waktu pembayaran trsebut dan menghindar, apabila PENGGUGAT menagih pembayaran
pembelian pestisida-pestisida tersebut.
5. Bahwa
atas perbuatan TERGUGAT yang tidak mau membayar barang-barang berupa pestisida
yang telah dibeli TERGUGAT di toko milik PENGGUGAT dan cek yang diserahkan
ternyata tidak dapat dicairkan/ kosong, telah terbukti TERGUGAT telah melakukan
perbuatan ingkar janji/ wanprestasi dengan cara membeli barang-barang tetapi
tidak segera membayar dan menyerahkan cek sebagai pembayaran tetapi kosong,
sehingga akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT,
dan atas perbuatan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT selain mengajukan gugatan ini
juga sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres Garut.
6. Bahwa
baru setelah adanya laporan kepada pihak yang berwajib pada tahun 2012,
TERGUGAT membayar sebagian pembelian barang-barang pestisida tersebut yaitu
sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah),
sehingga harga barang yang belum dibayar oleh TERGUGAT sampai sekarang adalah
sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan
sekaligus TERGUGAT berjanji untuk melunasi semua pembayaran tersebut, namun
hingga diajukannya gugatan ini, TERGUGAT belum membayar/ menyelesaikan
kewajibannya, sehingga tentu saja perbuatan TERGUGAT tersebut sangat merugikan
PENGGUGAT sebagai seorang pedagang karena seharusnya uang tersebut bisa
PENGGUGAT putar dagankan sejak tahun 2012, (sejak terjadi transaksi pembelian
pestisida). Karenanya TERGUGAT telah terbukti telah melakukan perbuatan ingkar
janji/ wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, dan karenanya pula
wajar apabila Pengadilan Semu STH Garut di Garut menyatakan TERGUGAT telah
melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT.
7. Bahwa
adapun rincian kerugian maeriil akibat perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang
dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
a) Kerugian
akibat tidak dibayarnya tagihan atas barang-barang yang dibeli oleh TERGUGAT
sebesar Rp. 50.5000.000,- (lima puluh lima juta lima ratusribu rupiah)
b) Keuntungan
yang seharusnya diperoleh bila barang-barang tersebut dibayar tepat waktu yaitu
: 5% x Rp. 82.500.000,- = Rp. 4.125.000,- dan 6% x Rp. 50.500.000,- x 23 bulan
= Rp. 69.690.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu
rupiah), sejumlah Rp. 73.815.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima
belas ribu rupiah)
c) Biaya
perkara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
d) Yang
harus dibayar TERGUGAT secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
8. Bahwa
selain dihukum untuk membayar sebagaimana point
7 tersebut di atas, TERGUGAT juga diharuskan untuk membayar kepada
PENGGUGAT, laba/ keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT dari uang hasil
penjualan barang-barang yang diputar usahakan sebesar Rp. 50.500.000,- x 6% =
Rp. 3.030.000,- setiap bulannya, terhitung sejak tahun Maret 2014 sampai dengan
barang-barang tersebut dibayar lunas.
9. Bahwa
guna menjamin putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan, maka wajar apabila
Yth. Ketua Pengadilan Semu STH Garut Kab Garut di Garut meletakkan sita jaminan
atas harta milik TERGUGAT. Adapun harta kekayaan milik TERGUGAT yang dimohonkan
sita adalah :
Ø Tanah besertabangunan
rumah yang berdiri di atasnya, setempat dikenal dengan rumah tempat tinggal
TERGUGAT, yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No 38 Kecamatan Garut Kota,
Garut
10. Bahwa
mengingat gugatan ini diajukan dengan berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut
hukum dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya serta dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum, maka wajar apabila putusan dalam perkara
ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun TERGUGAT
melakukan upaya hukum lain. Dan wajar pula apabila TERGUGAT dihukum untuk
me,bayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas, PENGGUGAT memohon dengan hormat sudilah
kiranya Pengadilan Semu STH Garut di Garut berkenan memutuskan :
1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di
atas;
2. Menerima
dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
3. Menyatakan
TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi;
4. Menyatakan
TERGUGAT masih punya kewajiban membayar uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.
50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menyatakan
TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang menimbulkan
kerugian materiil berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT yaitu :
Rp. 73.815.000,- ditambah biaya perkara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh
lima juta rupiah);
6. Menyatakan
TERGUGAT harus membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada PENGGUGAT
sebesar Rp. 73.815.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu
rupiah), secara tunai dan sekaligus;
7. Menyatakan
TERGUGAT harus membayar laba/ keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada
PENGGUGAT setiap bulannya sebesar Rp. 3.030.000,- terhitung sejak bulan Maret
2012 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar kewaijiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.500.000,-
(lima puluh juta lima ratus ribu rupiah)
9. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada PENGGUGAT
sebesar Rp. 73.815.000,- ditambah biaya perkara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat
puluh lima juta rupiah);
10. Menghukum
TERGUGAT harus membayar laba/ keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada
PENGGUGAT setiap bulannya sebesar Rp. 3.030.000,- terhitung sejak bulan Maret
2012 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
12. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
Atau
: Yth.ketua Pengadilan Semu STH Garut Kabupaten garut di garut mempunyai
pertimbangan lain, mohon putusan seadil-adlinya.
Menimbang,
bahwapada hari sidang yang telah ditentukan, para pihak hadir oleh kuasa
masing-masing sebagaimana di atas.
Menimbang,
bahwa setelah usaha mediator untuk mendamaikan para pihak tidak behasil, maka
dimulailah pemeriksaan perkara ini dengan membacakan gugatan Penggugat yang
isinya tetap dipertahankan;
Menimbang,
bawha terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawaban
sebagai berikut;
1. Bahwa
Tergugat Tidak bertempat tinggal di Jl. Bratayudha no. 34 Kp.
Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Garut Kab.Garut. bahwa
Tergugat bertempat tinggal di Jl Jendral Ahmad Yani No. 21 Desa Sumber Sari, Kecamatan Garut Kota Garut
Kab.Garut dengan demikian Penggugat tidak cermat (kabur) dalam menentukan
tempat tinggal dan atau domisili hukum Tergugat;
2. Bahwa
kejadian jual beli jenis pestisida antara Penggugat dan Tergugat berada di
daerah Kota Garut, dan kedua belah pihak telah menyelesaikan masalah ini di kota
Garut dengan dimediatori pihak Polres Garut. Kota Garut merupakan yurisdiksi
Pengadilan Negeri Kab. Garut dan bukan Yurisdiksi Pengadilan Semu STH Garut.
Sehingga yang seharusnya berwenang memeriksa perkara tersebut adalah Pengadilan
Negeri Kab. Garut;
3. Bahwa
kasus ini telah disepakati untuk diselesaikan di Kota Garut dan sekarang sedang
diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan dengan dimediatori Pihak Polres
Garut. Penyelesaian ini sudah mencapai tahap akhir, karena Tergugat telah
membayar secara tunai uang sejumlah Rp. 82.500.000,- (delapan
puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, sedangkan sisanya
masih dilakukan penundaan pembayaran. Sambil menunggu penjualan aset milik
Tergugat (sebidang tanah) yang terletak di Desa Sumber Sari Kec. Garut Kota
Propinsi Jawa Barat, dimana penundaan pembayaran tersebut merupakan salah satu
klausula yang dalam peroses kesepakatan;
Berhubung
dengan hal tersebut, Tergugat mohon pada hari sidang pertama berkenan
memutuskan :
1. Bahwa
gugatan Penggugat kabur (obscuur libel)
dan tidak cermat, dimana identitas Tergugat yang dijadikan dasar gugatan
ternyata tidak sesuai dengan alamat dari Tergugat, sehingga gugatan tersebut
dapat dikatakan salah alamat dan dengan sendirinya gugatan tersebut tidak dapat
diterima.
2. Bahwa
Pengadilan Semu STH Garut menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara
tersebut sebagaimana keweangan relatif yang dimilikinya, sedangkan biaya
perkara dibebenkan kepada Penggugat.
3. Atas
kesediaan Bapak Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, Tergugat mengucapkan
terimakasih.
Apabila
Pengadilan Semu STH Garut berpendapat lain, maka;
DALAM POKOK PERKARA;
DALAM KONVENSI (d.k);
1. Bahwa
Tergugat d.k. menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam konvensi,
kecuali apa yang diakuinya secara tegas;
2. Bahwa
benar Penggugat d.k. adalah pemilik toko dengan nama toko SUGIH JAYA yang
berada di Kota Garut, yang menjual barang-barang dan obat-obat pertanian berupa
pestisida, salah satu pelanggan toko milik Penggugat d.k. adalah Tergugat d.k., antara Tergugat d.k.
telah terjalin hubungan bisnis sejak lama yaitu dumulai sejak tahun 1982.
Sebelumnya hubungan bisnis mereka berjalan dengna baik.
3. Bahwa
di dalam posita 2 terjadi kontradiktif di suatu sisi Tergugat d.k. menerangkan
bahwa Tergugat d.k. membeli jenis pestisida pada bulan Maret. Di sisi lain
Penggugat d.k. menerangkan bahwa terjadinya jual beli pestisida berlangsung
pada tanggal 20 Januari dan 26 Februari 2012.
4. Bahwa
sebenarnya transaksi jual beli pestisida dimulai sejak bulan November 2011. Tergugat
d.k. dalam melakukan pembelian pestisida memakai dua cara pembayaran yaitu:
pertama pembayaran secara kontan dan kedua menggunakan pembayaran dengan cek
mundur. Biasanya sebelum cek jatuh tempo Tergugat d.k. telah membayarnya kepada
Penggugat d.k.
Dari beberapa transaksi pembelian
pestisida tersebut ada beberapa barang
milik Tergugat d.k. yang dikembalikan dan dititipkan untuk dijual kepada
Penggugat d.k. dengan perincian sebagai berikut:
·
Tanggal 2 Februari 2012
dikembalikan 40 pak jenis Bion harga satuan Rp. 65.500,- Jumlah keseluruha
2.620.000,- (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
·
Tanggal 12 April 2012
penitipan pestisida sebanyak 1 dos jenis Scor sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat
juta lima ratus ribu rupiah)
Jumlah keseluruhan
sebesar Rp. 7.120.000,- (tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah)
5. Bahwa
benar ketika pencairan cek mundur yang dilakukan oleh Penggugat d.k. tersebut
dana dalam rekening Tergugat d.k. kosong, hal ini dikarenakan Tergugat d.k.
tidak menerima pembayaran dari penjualan pestisida dari pembeli yang
mengatasnamakan Tim Sukse Cagub dan Cawagub tahun 2012. Untuk menutupi nilai
transaksi yang sudah terlanjur dilakukan oleh Tergugat d.k., maka dengan susah
payah Tergugat d.k., melakukan pembayaran dengan uang pribadi. Hal ini sudah dibicarakan kepada Penggugat
d.k. dan mereka sangan memahami kondisi Tegugat d.k. Tergugat d.k.
sebenarnya korban dari pada permainan politik dalam pemilihan Cagub dan Cawagub
tahun 2012.
6. Bahwa
pembelian pestisida yang dilakukan oleh Tergugat d.k. untuk mendukung salah
satu Cagub dan Cawagub tersebut sepengetahuan dari Penggugat d.k. Dengan
demikian maka kerugian yang diakibatkan oleh hal tersebut seharusnya ditanggung
renteng antara Penggugat d.k. dan Tergugat d.k.
7. Bahwa
pernyataan yang dibuat tanggal 17 Juli 2012 adalah pernyataan yang dibuat
sendiri oleh Penggugat d.k. terpaksa dan tertekan menandatangani surat
pernyataan tersebut karena Penggugat d.k membawa beberapa orang yang bernama
Arif dan Asep sebagai juru tagih (Debt
kolektor).
8. Bahwa
tidak benar pada saat jatuh tempo dari pernyataan tersebut, Tergugat d.k.
selalu menghindar menemui Penggugat d.k. Tergugat d.k. selalu menemui juru
tagih (Debt kolektor) dari Penggugat
d.k Tergugat d.k. sangat kooperatif untuk melunasi hutang-hutangnya kepada Penggugat
d.k. dengan cara mengangsur melalui Arif sebagai juru tagih (Debt kolektor) dari Penggugat d.k.;
Adapun pembayaran yang
dilakukan oleh Tergugat d.k sebagai bentuk angsuran melalui Arif sebagai juru
tagih (Debt kolektor) Penggugat d.k.
antara lain:
·
Tanggal 26 September 2012
dibayar sebesar Rp. 9.000.000,-
·
Tanggal 28 September 2012
sebesar Rp. 7.000.000,-
·
Tanggal 22 November 2012
sebesar Rp. 22.000,000,-
·
Tanggal 29 November 2012
sebesar Rp. 5.000,000,-
Jadi
jumlah keseluruhan Rp. 43.000.000,-
(Empat
puluh tiga juta rupiah)
9. Bahwa
pada posita 5 Penggugat d.k. menyebutkan Tergugat d.k. telah melakukan
wanprestasi/ ingkar janji dengan cara membeli barang-barang tetapi tidak segera
membayar dan menyerahkan cek sebagai pembayaran tetapi kosong dan Penggugat
d.k. telah melaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres Garut.
10. Bahwa benar kasus ini
telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres Garut, tapi kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
masalah ini secara kekeluargaan dengan dimediatori Pihak Polres Garut. Pada
saat itu Tergugat d.k. mengangsur/ membayar hutang-hutangnya sebesar Rp.
82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan
sisanya akan segera dibayar dengan tanah milik Tergugat d.k.
11. Bahwa
tidak benar jika Tergugat d.k. mempunyai hutang atau tanggungan kepada
Penggugat d.k. sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu
rupiah). Bahwa selain Tergugat d.k. mengangsur atau membayar hutangnya kepada
Pengangsur atau membayar hutangnya kepada Penggugat d.k. sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta
lima ratus ribu rupiah) Tergugata d.k. telah melakukan pembayaran atau
angsuran melalui Debt Colector Penggugat
d.k. sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta
lima ratus ribu rupiah)
12. Bahwa
kerugian sebagaimana tersebut dalam posita 7 sangatlah tidak berdasar hukum,
karena sisa hutang Tergugat d.k kepada Penggugat d.k. sebesar Rp. 1.500.000,-
(Satu juta lima ratus ribu rupiah). Penggugat d.k.meminta keuntungan 6% dari
sisa hutang adalah juga tidak berdasarkan hukum dan tidak manusiawi, karena
selama ini Penggugat d.k. sudah mengetahui bahwa Tergugat d.k. adalah korban
dari permainan politik dari pada saat pemilihan Cagub dan Cawagub tahun 2012
dan juga jual beli ini tidak pernah dipeprjanjikan sebelumnya.
Sedangkan Penggugat d.k.
juga meminta keuntungan terhadap uang Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta
lima ratus ribu rupiah) yang notebene sudah dibayarkan kepada Penggugat d.k. adalah merupakan
perbuatan yang mengada-ada dan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan
hukum dan pemerasan.
Sedangkan biaya perkara
sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang
harus dibayar oleh Tergugat d.k. adalah tidak berdasarkan hukum dan cenderung
permintaan yang sangat berlebihan dan mengada-ada.
13. Bahwa
selain Tergugat d.k. membayar keuntungan sebagaimana tersebut di atas, Tergugat
d.k. juga diharuskan untuk membayra keuntungan sebesar 6% kepada Penggugat d.k.
terhitung sejak bulan Maret 2014 adalah suatu permintaan yang sangat berlebihan
dan tidak berdasarkan hukum.
Maka berdasarkan segala apa yang
terurai di atas, Tergugat d.k. dalam konvensi mohon dengan hormat sudilah
kiranya Pengadilan Semu STH Garut berkenan memutus :
a. Menolak
gugatan Penggugat dalam konvensi atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat
diterima.
b. Menghukkum
Penggugat dalam konvensi untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONVENSI
1. Bahwa
Tergugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat dalam
Rekonvensi akan mengajukan balas terhadap Penggugat dalam Konvensi dalam
kedudukan sekarang sebagai Tergugat dalam Rekonvensi.
2. Bahwa
dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan
kembali (d.r).
3. Bahwa
dengan adanya pembayaran utang melalui juru tagih (Debt kolektor) yang ditunjuk Tergugat d.r. sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta
rupiah) dan barangyang diretur/ dititipkan Penggugat d.r. kepada Penggugat
d.r sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta
lima ratus ribu rupiah) serta pembayaran kepada Tergugat d.r. di depan
Penyidik Polres Garut sebesar Rp.
82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) Tersebut di ataas
menurut hukum sisa hutang Penggugat d.r. sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta
lima ratus ribu rupiah);
4. bahwa
jika pembayaran Penggugat d.r. melalui juru tagih (Debt kolektor) yang ditunjuk oleh Tergugat d.r. sah menurut hukum,
jika di kemudian hari terjadi permasalahan antara juru tagih (Debt kolekotr) dengan Tergugat d.r.,
maka hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Tergugat d.r.
5. Bahwa
barang milik Penggugat d.r. yang diretur/ dititipkan kepada Tergugat d.r.
samapi sekarang belum ada pertanggungjawabannya dari Tergugat d.r. dengan
demikian Tergugat d.r. telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6. Bahwa
atas perbuatan melawan hukum Tergugat d.r. tersebut wajarnya terhadapnya di
hukum untuk membayra ganti rugi kepada Penggugat d.r.
7. Bahwa
ganti rugi yang riil dapat diketahui dari barang yang diretur/ dititipkan
Penggugat d.r. kepad Tergugat d.r. sebesar Rp.
5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima
ratus ribu rupiah)
8. Bahwa
wajar terhadap Tergugat d.r. yang telah dititipi barang-barang yang sudah
diretur milik Penggugat d.r tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu
rupiah) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah yang menurut Majelis
Hakim patut dibayarkan oleh Tergugat d.r. kepada Penggugat d.r.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat d.r. mohon dengan
hormatsudilah kiranya Pengadilan Semu STH Garut di Garut berkenan memutuskan :
PRIMER:
1. Menyatakan
sah menurut hukum pembayaran hutang sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) oleh Penggugat dr.
Melalui juru tagih (Debt kolektor).
2. Menghukum
Tergugat d.r. untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat d.r. sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu
rupiah) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah yang menurut Majelis
Hakim patut dibayarkan oleh Tergugat d.r. kepada Penggugat d.r.
3. Menyatakan
sah menurut hukum pembayaran oleh Penggugat d.r. kepada Tergugat d.r. di depan
penyidik Polres Garut sebesar Rp.
82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
4. Menghukum
Tergugat d.r. untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDIAIR:
Dalam
peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang,
bahwa untuk membuktikan gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti tertulis :
1. Foto
copy sesuai aslinya Surat Tanda Penerimaan laporan No.Pol: SLTP/116.A/XI/2013/Polres
Garut (Bukti P-1);
2. Foto
copy sesuai aslinya Nota No. 34148 senilai Rp. 19.500.000,- (Bukti P-2);
3. Foto
copy sesuai aslinya Nota No. 34902 senilai Rp.7.500.000,- (Bukti P-3);
4. Foto
copy sesuai aslinya Nota No. 39204 senilai Rp. 22.000.000,- (Bukti P-4);
5. Foto
copy sesuai aslinya Nota No. 38231 senilai Rp. 32.500.000,- (Bukti P-5);
6. Foto
copy sesuai aslinya Nota No. 35427 senilai Rp. 49.500.000,- (Bukti P-6);
7. Foto
copy sesuai aslinya Surat Tanda Penerimaan barang bukti No. Pol: SPTB/82.a//2103/Reskrim-
(Bukti P-7);
8. Foto
Copy ssuai aslinya bilyet gori BCA KCU-Garut senilai Rp. 12.000.000,- (Bukti
P-8);
9. Foto
Copy sesuai aslinya Surat Keterangan Penolakan dari BCA cabang Pembantu senilai
Rp. 12.000.000,- (Bukti P-9);
10. Foto
Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 9.500.000,- (Bukti
P-10);
11. Foto
Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 22.000.000,- (Bukti
P-11);
12. Foto
Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang Pembantu Garut
senilai Rp. 22.000.000,-dan Rp. 9.500.000,- (Bukti P-12);
13. Foto
Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 7.500.000,- (Bukti
P-12);
14. Foto
Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 32.500.000,- (Bukti
P-12);
15. Foto
Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang Pembantu Garut
senilai Rp. 32.500.000,- dan Rp. 7.500.000,- (Bukti P-13);
16. Foto
Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 49.500.000,- (Bukti
P- 16);
17. Foto
Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang Pembantu Garut
senilai Rp. 49.500.000,- (Bukti P-17);
18. Foto
Copy sesuai aslinya dari Agus Nugraha (Tergugat) Tanggal 17 Juli 2012 (Bukti
P-18);
19. Foto
Copy sesuai aslinya buku petunjuk telpon hal. 219 (Bukti P-19);
Bukti-bukti tertulis tersebut telah
bermaterai cukup;
Menimbang, bahwa selain bukti
tertulis, Penggugat juga telah mengajukan saksi,yang di bawa sumpah menerangkan
sebagai berikut;
1. Saksi
Arif
-
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena
saksi adalah karyawan Penggugat di bagian penjualan;
-
Penggugat mempunyai usaha
toko pennjualan obat-obat pertanian;
-
Bahwa pada sekitar bulan
Januari 2012, Tergugat datang ke toko Penggugat untuk membeli obat-obat
pertanian;
-
Bahwa obat-obat pertanian
yang dibeli Tergugat adalah 10 dos Dhitane, 25 dos antracool, 40 bion;
-
Bahwa bulan Februari
2012, Tergugat mengambil lagi 8 dos Antracool, 23 marshal, 15 Dhitane, 11
Decis, 19 Bildok, 6 Takutihon, 18 curacorn dan 11 dos dorsban.
-
Bahwa pada awalnya
Tergugat membayar tunai, pada pengambilan berikutnya dibayar dengan cek mundur
akan tetapi setelah mau diuangkan dananya tidak ada;
-
Bahwa Penggugat sudah
menagih berkali-kali akan tetapi Tergugat tidak juga membayar;
-
Bahwa dari barang-barang
yang diambil oleh Tergugat tersebut, ada sebagian yang dikembalikan yaitu jenis
Bion senilai Rp. 2.700.000,-
-
Bahwa Tergugat juga
menitipkan barang berupa score senilai Rp. 6.000.000,- untuk dijualkan akan
tetapi sampai sekarang masih ada di toko Penggugat karena tidak berlaku;
-
Bahwa benar saksi yang
membuat nota sebagaimana dalam bukti T-3, T-4, T-5, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6;
-
Bahwa saksi juga
menandatangani dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat (Bukti P-18);
-
Bahwa Penggugat juga
pernah membawa masalah ini ke Kepolisian;
2. Saksi
Agus Nugraha
-
Bahwa saksi tahu masalah
antara Penggugat dan Tergugat, yaitu mengenai utang piutang;
-
Bahwa waktu itu sekitar
tahun 2013 saksi dimintai bantuan oleh Tergugat agar Penggugat membolehkan
Tergugat membayar hutangnya dengan cara mencicil;
-
Bahwa waktu itu Tergugat
membawa uang Rp. 10.000.000,- dan saksi menggenapkan hingga menjadi Rp.
12.000.000,-
-
Bahwa 3 bulan berikutnya
Tegugat datang lagi membawa uang Rp. 21.000.000,- minta agar uang tersebut
diserahkan kepada Penggugat;
-
Bahwa 2 bulan kemudian
datang lagi membawa uang Rp. 8.000.000,- untuk diserahkan kepada Penggugat;
-
Bahwa selanjutnya saksi
menyerahkan uang tersebut sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Arif untuk diserahkan
kepada Penggugat akan tetapi ternyata Penggugat tidak mau dibayar sebesar
tersebut, dan minta agar dibayar lunas;
-
Bahwa setahu saksi hutang
Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 110.000.000,- lebih;
-
Karena Penggugat tidak
mau menerima kemudian uang tersebut oleh Tergugat diminta kembali;
-
Bahwa saksi juga
mengetahui kalau Tergugat pernah dilaporkan ke Polisi oleh Penggugat akan
tetapi tidak resmi, hanya Penggugat cerita-cerita kepada Polisi;
-
Bahwa benar saksi pernah
menerima uang dari Tergugat sebagaimana tercantum dalam bukti T-6 s/d T-9;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan
dalil bantahannya, Tergugat juga telah mengajukan bukti tertulis berupa:
1.
Foto
Copy sesuai aslinya Surat Keterangan No : 427/112/421.765.015/12/014 dari
kepala desa kota kulon tentang tempat tinggal/ domisili Faozan Halim tertanggal
22 April 2014; (bukti T-1)
2.
Foto
Copy sesuai aslinya Surat Keterangan No. 427/113/421.765.015/12/014 dari Kepala
Desa Kota Kulon Tentang Hak Kepemilikan Rumah di Jalan Ciledug No. 21 Desa Kota
Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut teratanggal 22 April; (bukti T-2)
3.
Foto
copy sesuai aslinya Nota No. 34.148 senilai Rp. 19.500.000,-; (bukti T-3)
4.
Foto
copy sesuai aslinya foto copy sesuai aslinya Nota No.
39204 senilai Rp. 22.000.000,-; (bukti T-4)
5.
Foto copy sesuai aslinya Nota
No. 38231 senilai Rp. 32.500.000,-; (bukti T-5)
6.
Foto
copy sesuai aslinya Kwitansi senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
(bukti P-5)
7.
Foto
copy sesuai aslinya Kwitansi senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
(bukti P-7)
8.
Foto
copy sesuai aslinya Kwitansi senilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta
rupiah); (bukti P-8)
9.
Foto
copy sesuai aslinya Kwitansi senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); (bukti
P-9)
10. Foto copy sesuai aslinya Kwitansi senilai
Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); (bukti P-10)
11. Foto copy sesuai aslinya Akta Jual Beli
No. 705/Garut/ 2014; (bukti T-11);
Menimbang,
bahwa selain bukti tertulis, Tergugat juga mengajukan saksi yang di bawah
sumpah menerangkan sabagai berikut:
1. Saksi
Rahmat
-
Bahwa saksi kenal dengan
Tergugat karena Tergugat kontrak di rumah saksi di Jl. Bratayudha No. 34
melalui orang tua saksi sejak tahun 2008;
-
Bahwa menurut informasi,
rumah yang ditempati Tergugat, yang sebenarnya adalah rumah saya tersebut, akan
disita, oleh karena itu saya keberatan;
-
Bahwa sekarang Tergugat
sudah tidak kontrak lagi, dan menurut informasi, Tergugat sudah tinggal di
rumahnya sendiri;
-
Bahwa saksi kenal dengan
Tergugat karena saksi adalah Kaur Umum Desa Kota Kulon;
-
Bahwa saksi mengetahui
rumah yang pernah ditempati Tergugat di Jl. Bratayudha No. 34 adalah bukan
milik Tergugat akan tetapi milik Saya sendiri;
-
Bahwa sekarang Tergugat sudah tinggal di rumah sendiri di
Jl. Sumber sari dan mempunyai usaha salon yang dikenal “Rahayu”
-
Bahwa setahu saksi, Tergugat adalah Pegawai Negeri, dan
usaha lain selain salon, saksi tidak tahu;
Menimbang,
bahwa selanjutnya para pihak telah mengajukan kesimpulan masing-masing
Tertanggal 17 April 2014;
Menimbang,
bahwa akhirnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan:
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa
gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana terurai di atas;
DALAM KONVENSI
Dalam EKSEPSI
Menimbang,
bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut;
1. Bahwa
Tergugat Tidak bertempat tinggal di Jl. Bratayudha no. 34 Kp.
Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Garut Kab.Garut. bahwa
Tergugat bertempat tinggal di Jl Jendral Ahmad Yani No. 21 Desa Sumber Sari, Kecamatan Garut Kota Garut
Kab.Garut dengan demikian Penggugat tidak cermat (kabur) dalam menentukan
tempat tinggal dan atau domisili hukum Tergugat;
2. Bahwa
kejadian jual beli jenis pestisida antara Penggugat dan Tergugat berada di
daerah Kota Garut, dan kedua belah pihak telah menyelesaikan masalah ini di
kota Garut dengan dimediatori pihak Polres Garut. Kota Garut merupakan yurisdiksi
Pengadilan Negeri Kab. Garut dan bukan Yurisdiksi Pengadilan Semu STH Garut.
Sehingga yang seharusnya berwenang memeriksa perkara tersebut adalah Pengadilan
Negeri Kab. Garut;
3. Bahwa
kasus ini telah disepakati untuk diselesaikan di Kota Garut dan sekarang sedang
diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan dengan dimediatori Pihak Polres
Garut. Penyelesaian ini sudah mencapai tahap akhir, karena Tergugat telah
membayar secara tunai uang sejumlah Rp. 82.500.000,- (delapan
puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, sedangkan sisanya
masih dilakukan penundaan pembayaran. Sambil menunggu penjualan aset milik
Tergugat (sebidang tanah) yang terletak di Desa Sumber Sari Kec. Garut Kota
Propinsi Jawa Barat, dimana penundaan pembayaran tersebut merupakan salah satu
klausula yang dalam peroses kesepakatan;
Menimbang,
bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai
berikut:
Menimbang,
bahwa sesuai dengan alamat atau tempat tinggal yang tertulis di dalam gugatan,
Tergugat bertempat tinggal atau beralamat di Jl. Bratayudha Kp. Kota Kulon Kab
garut dan oleh karena itu Panggilan bagi Tergugat pun dialamatkan di tempat
tersebut;
Menimbang,
bahwa berdasarkan relaas Panggilan, pada hari 28 Maret 2014, juru sita
pengadilan Semu STH Garut telah memanggil Tergugat (Faozan Halim) dengan alamat
Jl. Bratayudha No 34 Desa Kota Kulon Kab Garut;
Menimbang,
bahwa dalam relaas panggilan tersebut juru sita menyebutkan “bertemu dengan ia
sendiri” yang artinya pada saati itu juru sita Pengadilan Semu STH Garut
bertemu sendiri dengan Tergugat dan untuk itu Tergugat telah menandatangani
relaas panggilan tersebut, tergugat telah menunjuk Penasihat Hukum untuk hadir
ke persidangan guna mewakilikepentingannya;
Menimbang,
bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka majelis berpendapat bahwa tempat tinggal
atau domisili Tergugat adalah disitu atau paling tidak pada saat dipanggil juru
sita Pengadilan, sehingga dalil Tergugat yang menyatakan alamat Tergugat tidak
benaradalah tidak berdasar;
Menimbang,
bahwa selain itu dengan adanya jawaban Tergugat yang mengikuti adanya hubungan
hukum antara Penggugat dan Tergugat, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
“Tergugat” dalamperkara ini adalah benar Faozan Halim oleh karena itu eksepsi
tersebut tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang,
bahwa mengenai tempat kejadian, yang menurut Tergugat ada di garut dan Masuk
Wilayah Pengadilan negeri garut, Majelis berpendapat bahwa tergugat telah
mencampuradukan antara Perkara Perdata dan Perkara Pidana;
Menimbang,
bahwa dalam perkara Perdata cq perkara ini, Pengadilan yang berwenang
mengadili, sesuai dengan pasal 118 HIR, bukan ditempatkejadian perkara akan
tetaapi tempat dimana Tergugat bertempat tinggal atau berdomisili, tempat
kejadian perkara baru diterapkan apabila perkara yang akan disidangkan adalah
perkara Pidana;
Menimbang,
bahwa karena domisili Tergugat termasuk wilayah
Kab. Garut, maka, Pengadilan Semu STH Garut tetap berwenang mengadili
perkara ini, dengan demikian eksepsi Tergugat angka 2 juga tidak beralasan dan
harus ditolak;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang,
bahwa gugatan Penggugat pada intinya adalah sebagai berikut:
-
Bahwa Penggugat adalah
pemilik toko “SUGIH JAYA” yang bergerak di bidang penjualan barang-barang dan
obat-obatan pertanian berupa pestisida;
-
Bahwa sekitar bulan
Januari-Agustus 2012, Tergugattelah membeli/ mengambil obat-obatan pestisida
berbagai jenis yang dinilai keseluruhan sejumlah Rp. 133.000.000,- (seratus
tiga puluh tiga juta rupiah);
-
Pembayaran atas pembelian
tersebut dilakukan dengan memberikan cek mundur BCA, yang ternyata pada saat
diuangkan, dana di bank tidak tersedia;
-
Bahwa setelah beberapa
upaya Penggugat untuk menagih kepada Tergugatdan melaporkan ke Polres Garut,
Tergugat pada Tahun 2012 membayar sebagian uang yaitu: Rp. 82.500.000,-
(delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
-
Bahwa oleh karena hingga
sekarang Tergugat tidak melunasi meski Penggugat telah menagih, maka Penggugat
mengajukan gugatan ini.
Menimbang,
bahwa untuk menguatkan dalilnya masing-masing,para pihak telah mengajukan
bukti-bukti yang kesemuanya telah diuraikan di atas.
Menimbang,
bahwa berdasarkan gugatan Penggugat tersebut dihubungkan dengan jawaban
Tergugat maupun Replik Duplik yang diajukan kedua belah pihak, maka hal-hal
yang telah diakui oleh Tergugat sehingga tidak perlu dibuktikan lagi adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa
pada tahun 2012 Tergugat telah mengambil/ membeli obat-obatan pertanian jenis
pestisida dari toko milik Penggugat hingga senilai Rp. 133.000.000,- (seratus
tiga puluh tiga juta rupiah);
2. Bahwa
dari jumlah tersebut Tergugat telah membayar kepada Penggugat sebesar Rp.
82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang,
bahwa sedangkan yang masih menjadi permasalahan adalah berapakah sisa uang yang
harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat?
Menimbang,
bahwa berdasarkan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, setelah Tergugat
membayar Rp. 82.500.000,- kepada Penggugat, Tergugat tidak pernah membayar lagi
sisanya kepada Penggugat;
Menimbang,
bahwa masih berdasarkan keterangan dari saksi tersebut,memang Tergugat pernah
memberikan uang kepada saksi Arif dan Agus untuk diberikan kepada Penggugat,
yang seluruhnya berjumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah), akan
tetapi oleh karana pada saat itu Penggugat tidak mau menerima dan meminta
supaya dibayar lunas, maka uang tersebut telah diminta lagi/ dikembalikan
kepada Tergugat;
Menimbang,
bahwa, dengan demikian dalil Tergugat yang menyatakan telah membayar sisa
hutangnya sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) oleh karena
tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup, maka dalil Tergugat tersebut
haruslah dikesampingkan;
Menimbang,
bahwa berdasarkan dalil Tergugat yang menyatakan menitipkan barang berupa
pestisida jenis score senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu
rupiah), hal tersebut dibenarkan oleh saksi dari Penggugat (Rahmat);
Menimbang,bahwa
akan tetapi oleh karena barang tersebut adalah dititipakan untuk dijual, dan
ternyata barang tersebut hingga kini masih utuh karena tidak laku, majelis
berpendapat hal tersebut tidak dapat mengurangi sisa hutangnya yang baru
dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat dan Tergugat dan Tergugat masih berhak
untuk mengambil barang yang dimaksud dari toko Penggugat;
Menimbang,
bahwa selain itu saksi Arif juga menerangkan, bahwa benar Tergugat pernah
meretur/ mengembalikan obat jenis bion senilai sekitar Rp. 2.700.000,- tepatnya
Rp. 2.500.000.- dan barang yang diretur tersebut telah laku dijual maka harga
jual barang tersebut dapat mengurangi jumlah hutang Tergugat;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka sisa hutang/ uang yang masih
menjadi kewajiban Tergugat untuk diayarkan kepada Penggugat adalah Rp. 133.000.000,- (Rp. 82.500.000,- + Rp.
Rp. 2.500.000,-) = Rp. 85.000.000,- (delapan puluhlima juta rupiah), dengan
demikian petitum no 3. Dan 7 dapat dikabulkan sebagian;
Menimbang,
bahwa oleh karena uang sejumlah Rp.
85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) tersebut hingga sekarang
belum dibayar oleh Tergugat, maka Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar
janji (wanprestasi) dan masih menjadi kewajiban Tergugat untuk membayarkannya
kepada Penggugat;
Menimbang,
bahwa terhadap alasan Tergugat yang
menyatakan tidak dibayaranya hutang tersebut karena Tergugat tidak menerima
pembayaran dari pembeli yang mengaasnamakan Tim sukses dari salah satu Cagub
dan Cawagub tahun 2012, majelis berpendapat, hal tersebut tidak dapat
membebaskan Tergugat dari kewajiban tersebut;
Menimbang,
bahwa dalam perkara ini, hubungan hukum
yang ada adalah antara Penggugat sebagai Penjual dengan Tergugat seabgai
Pembeli, sedangkan hubungan Tergugat dengan Tim sukses Cagub dan Cawagub
dimaksud adalah hubungan hukum tersendiri, yang tidak ada kaitannya dengan
Penggugat;
Menimbang,
bahwa oleh karena itu dalil Tergugat tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang,
bahwa demikian pula dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Tergugat tertekan pada
saat menendatanganisurat tertanggal 17 Juli 2012, karena tanpa surat tersebut
pun sudahmenjadi kewajiban atas barang-barang yang telah dibelinya;
Menimbang,
bahwa oleh karena Penggugat sebagai penjual telah menyerahkan barang maka
Tergugat sebagai pembeli berkewajiban untuk menyerahkan uang pembelian yang
dimaksud atau dengan ata lain Penggugat berhak untuk menuntut pembayaran atas
barang yang telah dijualnya;
Menimbang,
bahwa hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1460 KUHPer “jika kebendaan yang dijual berupa satu barang yang sudah ditentukan,
maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggugan si pembeli, meskipun
penyerahan belum dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya”;
Menimbang,
bahwa dengan demikian petitum no 2 dapat dikabulkan;
Menimbang,
bahwa pasal 1267 KUHPer ”Pihak terhadap
siapa perikatan tidak dipenuhi, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan
memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut
pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”;
Menimbang,
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1267 KUHPer tersebut, maka karena Tergugat
sebagai pembeli, tidak memenuhi perikatan yang dibuatnya maka Penggugat dapat
menuntut kerugian dan bunga kepada Tergugat yang telah tidak memenuhi
kewajibannya tersebut;
Menimbang,
bahwa oleh karena itu tuntutan kerugian dan bunga tersebut, tidak perlu
diperjanjikan terlebih dahulu sebagaimana dalil dari Peggugat akan tetapi telah
ditentukan oleh Undang-undang;
Menimbang,
bahwa menganai kerugian yang dituntut oleh Penggugat sebesar 5% x Rp.
82.500.000,- = Rp. 4.125.000,- Majelis berpendapat tuntutan sebesar itu adalah
wajar, oleh karena itu layak untuk dikabulkan;
Menimbang,
bahwa mengenai keuntungan yang diminta oleh Penggugat, oleh karena menurut
pasal 1267 KUHPer, penjual juga dapat menuntut bunga, maka Majelis menganggap
apa yang diminta oleh petitum 4 dan 5 tersebut adalah kerugian dan bunga, akan
tetapi mengenai besarnya bnga majelis berpendapat bahwa 6% per bulan adalah
terlalu besar;
Menimbang,
bahwa oleh karena besarnya bunga sesuai dengan bunga bank saat ini adalah 1 ½ %
(satu setengah persen) perbulan, maka adalah adil apabila bunga yang harus
ditanggung oleh Tergugat adalah sebesar 1 ½ % (satu setengah persen) terhitung
sejak transaksi hingga gugatan masuk ke Pengadilan Semu STH Garut;
Menimbang,
bahwa dengan demikian bunga yang harus dibayar Tergugat keapda Penggugat adalah
1 ½ % x Rp. 85.000.000,- x 23 = Rp. 29.325.000,- sehingga jumlah uang yang
harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sisa utang, ditambah ganti
rugi, ditambah bunga yaitu Rp. 85.000.000,- + Rp. 4.125.000,- + Rp.
29.325.000,- = Rp. 118.450.000,-;
Menimbang,
bahwa oleh karena petitum 4 dan 5 pengertiannya sama, maka petitum tersebut
dapat dikabulkan sebagian, demikian pula
petitum no. 8 oleh karena berkaitan, maka dapat dikabulkan sebagian dengan
mengubah petitum sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang,
bahwa oleh karena sebelum putusan ini dapat dilaksanakan, Penggugat tidak bisa
menikmati atau mempergunakan uang yang seharusnya dibayarkan Tergugat
kepadanya, maka tuntutan agar Tergugat membayar bunga setiap bulan, sampai
putusan mempunyai kekuatan hukum tetap adalah cukup beralasan;
Menimbang,
bahwa akan tetapi besarnya unga adallah sebagaimana tellah ditentukan di atas
yaitu 1 ½ % x Rp. 85.000.000,- = Rp. 1.275.000,- perbulan terhitung sejak bulan
Maret 2014 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap,
dengan demikian petitum no.6 dan 9 dapat dikabulkan sebagian;
Menimbang,
bahwa oleh karena terhadap harta milik Tergugat telah dilakukan sita jaminan
sebagaimana terurai dalam berita acara sita jaminan tanggal 22 April 2014 dan
gugatan dikabulkan, maka petitum no. 10 dikabulkan dengan mengubah petitum
sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang,
bahwa mengenai putusan serta merta yang dimohonkan Penggugat, oleh karena tidak
beralasan, maka petitum no.11 tersebut haruslah ditolak;
Menimbang,
bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, maka Tergugat harus
dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang,
bahwa mengenai bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini,
Majelis tidak perlu mempertimbangkan;
DALAM REKONVENSI
Menimbang,
bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan gugatan dalam
Rekonvensi sehingga untuk selanjutnya, Tergugat dalam Konvensi disebut sebagai
Penggugat dalam Rekonvensi sedangkan Penggugat dalam Konvensi disebit sebagai
Tergugat dalam Rekonvensi;
·
Bahwa Tergugat telah
membayar melalui juru tagih (Debt
Kolektor) yang ditunjuk oleh Tergugat dala Rekonvensi sebesar Rp.
43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah);
·
Bahwa Penggugat dalam
Rekonvensi juga menitipkan barang kepada Tergugat dalam Rekonvensi senilai Rp.
5.500.000,- serta membayar kepada Tergugat dalam Rekonvensi di depan penyidik
Polres Garut sebesar Rp. 82.500.000,-;
·
Bahwa dengan demikian
sisa hutang Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi tinggal
sebesar Rp. 1.500.000,-;
Menimbang, bahwa segala
sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam Konvensi, dianggap termuat pula dalam
Rekonvensi;
Menimbang, bahwa oleh
karena terhadap materi gugatan Rekonvensi tersebut, Majelis telah
mempertimbangkan seluruhnya di dalam mempertimbangkan gugatan konvensi, sebagaimana
terurai di atas maka gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tersebut haruslah
ditolak;
Menimbang, bahwa oleh
karena gugatan Penggugat dalam Rekonvensi ditolak, maka Penggugat dalam
Rekonvensi harus dihukum membayar biaya perkara;
Mengingat akan pasal-pasal
dari peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM KONVENSI
Dalam EKSEPSI
·
Menolak eksepsi Tergugat
untuk seluruhnya;
Dalam
Pokok Perkara.
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan
Tergugat telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi;
3. Menyatakan
Tergugat masih mempunyai kewajiban membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.
82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
4. Menyatakan
Tergugat harus membayar kerugian dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp.
4.125.000,- + Rp. 29.325.000,- = Rp. 33.450.000,- (tiga puluh tiga juta empat
ratus lima puluh ribu rupiah);
5. Menyatakan
Tergugat harus membayar bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 1.275.000 (satu juta
dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tiap bulan terhitung sejak bulan Maret
2014 sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum
Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.
82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
7. Menghukum
Tergugat untuk membayar kerugian dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp.
33.450.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
8. Menghukum
Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 1.275.000 (satu juta
dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tiap bulan terhitung sejak bulan Maret
2014 sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan sebagaimana terurai dalam
berita acara jaminan tanggal 22 April 2014;
10. Menolak
gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI
·
Menolak gugatan Penggugat
dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN
REKONVENSI
1. Menghukum
Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya
perkara yang hingga kini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
2. Demikianlah
dipputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis pada hari kamis tanggal 2 Mei
2014, yang terdiri dari EKA ANNISA
SALAM, S.H. Sebagai Ketua majelis, SIGIT
PERMANA S, S.H. Dan SISKA NOVIYANA,
S.H. Masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana pada hari sabtu 11
Mei 2014, dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk oleh Majelis
tersebut, dibantu oleh ALI FAUZI, S.H. Sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa
Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Ketua
Majelis
EKA ANNISA SALAM, S.H.
Hakim
Anggota I Hakim
Anggota II
SIGIT PERMANA S, S.H. SISKA
NOVIYANA, S.H.
Panitera
Pengganti
ALI FAUZI, S.H.
Perincian
biaya :
Administrasi Rp. 100.000,-
Ongkos
Panggilan Rp. 159.000,-
Sita
Jaminan Rp. 730.000,-
Redaksi
Rp. 5.000,-
Materai
Rp. 6.000,- +
Jumlah
Rp. 1.000.000,-
(satu
juta rupiah)
Catatan
:
Bahwa
pada hari ini : Rabu, tanggal 15 Mei 2014, Putusan Pengadilan
Semu STH Garut di Garut Tertanggal : 11 Mei 2014, Nomor 37/Pdt.G/2014/ PS. STH GRT, telah diberitahukan kepada pihak
Penggugat dan pihak Tergugat;
Panitera
/ Sekertaris
Pengadilan
Semu STH Garut
Di
Garut,
ALI FAUZI, S.H.
NIP.
030045215
Bahwa
pada hari ini: Selasa, tanggal : 21 Mei 2014, Putusan Pengadilan
Semu STH Garut di Garut Tertanggal 11 Mei 2014, Nomor. 37/Pdt.G/2014/ PS. STH GRT,
belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena para pihak masih pikir-pikir;
Panitera / Sekertaris
Pengadilan
Semu STH Garut
Di
Garut,
ALI FAUZI, S.H.
NIP.
030045215
Biaya-biaya:
Materai
: Rp. 6.000,-
Leges
: Rp. 12.000,- +
Jumlah : Rp. 18.000,-
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking