• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Contoh Putusan Perkara Perdata

 



PUTUSAN
NO. 37/Pdt.G/2014/ PS. STH GRT
‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’

Pengadilan Semu STh Garut yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Rahmat Muhammad Rifal alamat Jl. Bratayudha No. 24 Kp. Wanasari RT/RW. 002/026, Desa Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, yang berdasarkan surat kuasa tanggal 10 Maret 2014, memberikan kuasa kepada Mochamad Sahid, S.H. dan Pandu Yudha Pranata, S.H. Advokat, yang berkantor di Jl Bratayudha No 24 Garut.
Selanjutnya disebut : PENGGUGAT;
MELAWAN
Faozan Halim alamat Jl. Bratayudha no. 34 Kp. Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Kab.Garut, yang berdasarkan surat kuasa tanggal 15 Maret 2014, memberikan kuasa kepada Hafidz Amarullah, S.H. dan H. Jaedin, S.H. Advokat yang berkantor di Jl Cangkuang No 90.
Selanjutnya disebut : TERGUGAT;
Pengadilan Semu:
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan, setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Maret 2014, terdaftar di Kepaniteraan Pengadian Semu STH Garut pada hari itu juga, dengan register no. 37 / Pdt.G/2014/PS.STH GRT. Telah mengemukakan sebagai berikut;
1.      Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik toko dengan nama toko SUGIH JAYA yang berada di Kota Garut, Jalan Ciledug No 12, yang menjual barang-barang dan obat-obatan pertanian berupa pestisida, salah satu pelanggan di toko milik PENGGUGAT adalah TERGUGAT.
2.      Bahwa kemudian pada bulan Februari 2012, TERGUGAT beberapa kali datang ke toko milik PENGGUGAT untuk membeli beberapa jenis pestisida, tepatnya pada tanggal :
Ø  20 Januari 2012, TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 7 dos jenis Dhitane dan 20 dos jenis Antracol,
Ø  29 Januari 2012, TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 7 dos jenis Antracol dan 40 pak jenis Bion,
Ø  2 Februari 2012 TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 8 dos jenis Anracol, 7 dos jenis Dhitane, 6 dos jenis Marshal, 4 dos jenis Decis, dan 5 dos jenis Buldok,
Ø  10 Februari 2012 TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 17 dos jenis Marshal, 6 dos jenis Tokutihon, 11 dos jenis Dorsban, 6 dos jenis Curacron, 8 dos jenis Dhitane, dan 2 dos jenis Buldok, dan
Ø  24 Februari 2012 TERGUGAT membeli pestisida sebanyak 12 dos jenis Marshal, 12 dos jenis Dursban, 12 dos jenis Buldok, 12 dos jenis Calicron, dan 7 dos jenis Decis.
Yang jika ditotal kesemuanya berjumlah Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah)
Adapun cara bayar atas pembelian berbagai jenis pestisida tersebut TERGUGAT memberikan cek mundur BCA kepada PENGUGAT, dengan :
Ø  Nomor XK 117918 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2012, sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Ø  Nomor XK 117919 yang jatuh tempo pada tanggal 29 Februari 2012, sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Ø  Nomor XK 117920 yang jatuh tempo pada tanggal 19 Februari 2012, sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Ø  Nomor XK 117922 yang jatuh tempo pada tanggal 19 Februari 2012, sejumlah Rp. 22.000,000,- (dua puluh dua juta rupiah)
Ø  Nomor XK 117923 yang jatuh tempo pada tanggal 24 Februari 2012, sejumlah Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Ø  Nomor XL 218902 yang jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2012, sejumlah Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
3.      Bahwa pada tanggal 14 April 2012 sesuai dengan jatuh tempo cek yang diterima oleh PENGGUGAT, maka PENGGUGAT datang ke bank BCA Garut untuk mencairkan semua cek mundur pembayaran pembelian berbagai jenis pestisida di toko milik PENGGUGAT, tetapi setelah dicairkan semua cek mundur tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan dana dalam rekening TERGUGAT tidak mencukupi.
4.      Bahwa dengan kejadian tersebut, PENGGUGAT menghubungi TERGUGAT untuk menerima pembayaran secara tunai kepada TERGUGAT dan TERGUGAT berjanji akan segera membayar secara tunai tagihan tersebut, sesuai dengan pernyataan yang dibuatnya pada tanggal 17 Juli 2012, namun pada kenyataannya TERGUGAT tidak menepati waktu pembayaran trsebut dan menghindar, apabila PENGGUGAT menagih pembayaran pembelian pestisida-pestisida tersebut.
5.      Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang tidak mau membayar barang-barang berupa pestisida yang telah dibeli TERGUGAT di toko milik PENGGUGAT dan cek yang diserahkan ternyata tidak dapat dicairkan/ kosong, telah terbukti TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi dengan cara membeli barang-barang tetapi tidak segera membayar dan menyerahkan cek sebagai pembayaran tetapi kosong, sehingga akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, dan atas perbuatan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT selain mengajukan gugatan ini juga sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres Garut.
6.      Bahwa baru setelah adanya laporan kepada pihak yang berwajib pada tahun 2012, TERGUGAT membayar sebagian pembelian barang-barang pestisida tersebut yaitu sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), sehingga harga barang yang belum dibayar oleh TERGUGAT sampai sekarang adalah sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan sekaligus TERGUGAT berjanji untuk melunasi semua pembayaran tersebut, namun hingga diajukannya gugatan ini, TERGUGAT belum membayar/ menyelesaikan kewajibannya, sehingga tentu saja perbuatan TERGUGAT tersebut sangat merugikan PENGGUGAT sebagai seorang pedagang karena seharusnya uang tersebut bisa PENGGUGAT putar dagankan sejak tahun 2012, (sejak terjadi transaksi pembelian pestisida). Karenanya TERGUGAT telah terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, dan karenanya pula wajar apabila Pengadilan Semu STH Garut di Garut menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT.
7.      Bahwa adapun rincian kerugian maeriil akibat perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
a)      Kerugian akibat tidak dibayarnya tagihan atas barang-barang yang dibeli oleh TERGUGAT sebesar Rp. 50.5000.000,- (lima puluh lima juta lima ratusribu rupiah)
b)      Keuntungan yang seharusnya diperoleh bila barang-barang tersebut dibayar tepat waktu yaitu : 5% x Rp. 82.500.000,- = Rp. 4.125.000,- dan 6% x Rp. 50.500.000,- x 23 bulan = Rp. 69.690.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), sejumlah Rp. 73.815.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu rupiah)
c)      Biaya perkara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
d)      Yang harus dibayar TERGUGAT secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
8.      Bahwa selain dihukum untuk membayar sebagaimana point 7 tersebut di atas, TERGUGAT juga diharuskan untuk membayar kepada PENGGUGAT, laba/ keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT dari uang hasil penjualan barang-barang yang diputar usahakan sebesar Rp. 50.500.000,- x 6% = Rp. 3.030.000,- setiap bulannya, terhitung sejak tahun Maret 2014 sampai dengan barang-barang tersebut dibayar lunas.
9.      Bahwa guna menjamin putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan, maka wajar apabila Yth. Ketua Pengadilan Semu STH Garut Kab Garut di Garut meletakkan sita jaminan atas harta milik TERGUGAT. Adapun harta kekayaan milik TERGUGAT yang dimohonkan sita adalah :
Ø  Tanah besertabangunan rumah yang berdiri di atasnya, setempat dikenal dengan rumah tempat tinggal TERGUGAT, yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No 38 Kecamatan Garut Kota, Garut
10.  Bahwa mengingat gugatan ini diajukan dengan berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka wajar apabila putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun TERGUGAT melakukan upaya hukum lain. Dan wajar pula apabila TERGUGAT dihukum untuk me,bayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, PENGGUGAT memohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Semu STH Garut di Garut berkenan memutuskan :
1.      Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
2.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
3.      Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi;
4.      Menyatakan TERGUGAT masih punya kewajiban membayar uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah);
5.      Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang menimbulkan kerugian materiil berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT yaitu : Rp. 73.815.000,- ditambah biaya perkara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
6.      Menyatakan TERGUGAT harus membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 73.815.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus;
7.      Menyatakan TERGUGAT harus membayar laba/ keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada PENGGUGAT setiap bulannya sebesar Rp. 3.030.000,- terhitung sejak bulan Maret 2012 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewaijiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah)
9.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 73.815.000,- ditambah biaya perkara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
10.  Menghukum TERGUGAT harus membayar laba/ keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada PENGGUGAT setiap bulannya sebesar Rp. 3.030.000,- terhitung sejak bulan Maret 2012 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.  Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
12.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
Atau : Yth.ketua Pengadilan Semu STH Garut Kabupaten garut di garut mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan seadil-adlinya.
Menimbang, bahwapada hari sidang yang telah ditentukan, para pihak hadir oleh kuasa masing-masing sebagaimana di atas.
Menimbang, bahwa setelah usaha mediator untuk mendamaikan para pihak tidak behasil, maka dimulailah pemeriksaan perkara ini dengan membacakan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan;
Menimbang, bawha terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawaban sebagai berikut;
1.      Bahwa Tergugat Tidak bertempat tinggal di Jl. Bratayudha no. 34 Kp. Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Garut Kab.Garut. bahwa Tergugat bertempat tinggal di Jl Jendral Ahmad Yani No. 21 Desa  Sumber Sari, Kecamatan Garut Kota Garut Kab.Garut dengan demikian Penggugat tidak cermat (kabur) dalam menentukan tempat tinggal dan atau domisili hukum Tergugat;
2.      Bahwa kejadian jual beli jenis pestisida antara Penggugat dan Tergugat berada di daerah Kota Garut, dan kedua belah pihak telah menyelesaikan masalah ini di kota Garut dengan dimediatori pihak Polres Garut. Kota Garut merupakan yurisdiksi Pengadilan Negeri Kab. Garut dan bukan Yurisdiksi Pengadilan Semu STH Garut. Sehingga yang seharusnya berwenang memeriksa perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri Kab. Garut;
3.      Bahwa kasus ini telah disepakati untuk diselesaikan di Kota Garut dan sekarang sedang diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan dengan dimediatori Pihak Polres Garut. Penyelesaian ini sudah mencapai tahap akhir, karena Tergugat telah membayar secara tunai uang sejumlah Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, sedangkan sisanya masih dilakukan penundaan pembayaran. Sambil menunggu penjualan aset milik Tergugat (sebidang tanah) yang terletak di Desa Sumber Sari Kec. Garut Kota Propinsi Jawa Barat, dimana penundaan pembayaran tersebut merupakan salah satu klausula yang dalam peroses kesepakatan;
Berhubung dengan hal tersebut, Tergugat mohon pada hari sidang pertama berkenan memutuskan :
1.      Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dan tidak cermat, dimana identitas Tergugat yang dijadikan dasar gugatan ternyata tidak sesuai dengan alamat dari Tergugat, sehingga gugatan tersebut dapat dikatakan salah alamat dan dengan sendirinya gugatan tersebut tidak dapat diterima.
2.      Bahwa Pengadilan Semu STH Garut menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut sebagaimana keweangan relatif yang dimilikinya, sedangkan biaya perkara dibebenkan kepada Penggugat.
3.      Atas kesediaan Bapak Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, Tergugat mengucapkan terimakasih.
Apabila Pengadilan Semu STH Garut berpendapat lain, maka;
DALAM POKOK PERKARA;
DALAM KONVENSI (d.k);
1.      Bahwa Tergugat d.k. menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam konvensi, kecuali apa yang diakuinya secara tegas;
2.      Bahwa benar Penggugat d.k. adalah pemilik toko dengan nama toko SUGIH JAYA yang berada di Kota Garut, yang menjual barang-barang dan obat-obat pertanian berupa pestisida, salah satu pelanggan toko milik Penggugat d.k.  adalah Tergugat d.k., antara Tergugat d.k. telah terjalin hubungan bisnis sejak lama yaitu dumulai sejak tahun 1982. Sebelumnya hubungan bisnis mereka berjalan dengna baik.
3.      Bahwa di dalam posita 2 terjadi kontradiktif di suatu sisi Tergugat d.k. menerangkan bahwa Tergugat d.k. membeli jenis pestisida pada bulan Maret. Di sisi lain Penggugat d.k. menerangkan bahwa terjadinya jual beli pestisida berlangsung pada tanggal 20 Januari dan 26 Februari 2012.
4.      Bahwa sebenarnya transaksi jual beli pestisida dimulai sejak bulan November 2011. Tergugat d.k. dalam melakukan pembelian pestisida memakai dua cara pembayaran yaitu: pertama pembayaran secara kontan dan kedua menggunakan pembayaran dengan cek mundur. Biasanya sebelum cek jatuh tempo Tergugat d.k. telah membayarnya kepada Penggugat d.k.
Dari beberapa transaksi pembelian pestisida tersebut ada beberapa barang milik Tergugat d.k. yang dikembalikan dan dititipkan untuk dijual kepada Penggugat d.k. dengan perincian sebagai berikut:
·         Tanggal 2 Februari 2012 dikembalikan 40 pak jenis Bion harga satuan Rp. 65.500,- Jumlah keseluruha 2.620.000,- (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
·         Tanggal 12 April 2012 penitipan pestisida sebanyak 1 dos jenis Scor sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 7.120.000,- (tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah)
5.      Bahwa benar ketika pencairan cek mundur yang dilakukan oleh Penggugat d.k. tersebut dana dalam rekening Tergugat d.k. kosong, hal ini dikarenakan Tergugat d.k. tidak menerima pembayaran dari penjualan pestisida dari pembeli yang mengatasnamakan Tim Sukse Cagub dan Cawagub tahun 2012. Untuk menutupi nilai transaksi yang sudah terlanjur dilakukan oleh Tergugat d.k., maka dengan susah payah Tergugat d.k., melakukan pembayaran dengan uang pribadi. Hal ini sudah dibicarakan kepada Penggugat d.k. dan mereka sangan memahami kondisi Tegugat d.k. Tergugat d.k. sebenarnya korban dari pada permainan politik dalam pemilihan Cagub dan Cawagub tahun 2012.
6.      Bahwa pembelian pestisida yang dilakukan oleh Tergugat d.k. untuk mendukung salah satu Cagub dan Cawagub tersebut sepengetahuan dari Penggugat d.k. Dengan demikian maka kerugian yang diakibatkan oleh hal tersebut seharusnya ditanggung renteng antara Penggugat d.k. dan Tergugat d.k.
7.      Bahwa pernyataan yang dibuat tanggal 17 Juli 2012 adalah pernyataan yang dibuat sendiri oleh Penggugat d.k. terpaksa dan tertekan menandatangani surat pernyataan tersebut karena Penggugat d.k membawa beberapa orang yang bernama Arif dan Asep sebagai juru tagih (Debt kolektor).
8.      Bahwa tidak benar pada saat jatuh tempo dari pernyataan tersebut, Tergugat d.k. selalu menghindar menemui Penggugat d.k. Tergugat d.k. selalu menemui juru tagih (Debt kolektor) dari Penggugat d.k Tergugat d.k. sangat kooperatif untuk melunasi hutang-hutangnya kepada Penggugat d.k. dengan cara mengangsur melalui Arif sebagai juru tagih (Debt kolektor) dari Penggugat d.k.;
Adapun pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat d.k sebagai bentuk angsuran melalui Arif sebagai juru tagih (Debt kolektor) Penggugat d.k. antara lain:
·         Tanggal 26 September 2012 dibayar sebesar Rp.   9.000.000,-
·         Tanggal 28 September 2012 sebesar              Rp.   7.000.000,-
·         Tanggal 22 November 2012 sebesar               Rp. 22.000,000,-
·         Tanggal 29 November 2012 sebesar              Rp.   5.000,000,-
Jadi jumlah keseluruhan                                       Rp.  43.000.000,-
(Empat puluh tiga juta rupiah)
9.      Bahwa pada posita 5 Penggugat d.k. menyebutkan Tergugat d.k. telah melakukan wanprestasi/ ingkar janji dengan cara membeli barang-barang tetapi tidak segera membayar dan menyerahkan cek sebagai pembayaran tetapi kosong dan Penggugat d.k. telah melaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres Garut.
10.  Bahwa benar kasus ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres Garut, tapi kedua belah  pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan dimediatori Pihak Polres Garut. Pada saat itu Tergugat d.k. mengangsur/ membayar hutang-hutangnya sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan sisanya akan segera dibayar dengan tanah milik Tergugat d.k.
11.  Bahwa tidak benar jika Tergugat d.k. mempunyai hutang atau tanggungan kepada Penggugat d.k. sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa selain Tergugat d.k. mengangsur atau membayar hutangnya kepada Pengangsur atau membayar hutangnya kepada Penggugat d.k. sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) Tergugata d.k. telah melakukan pembayaran atau angsuran melalui Debt Colector Penggugat d.k. sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah)
12.  Bahwa kerugian sebagaimana tersebut dalam posita 7 sangatlah tidak berdasar hukum, karena sisa hutang Tergugat d.k kepada Penggugat d.k. sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Penggugat d.k.meminta keuntungan 6% dari sisa hutang adalah juga tidak berdasarkan hukum dan tidak manusiawi, karena selama ini Penggugat d.k. sudah mengetahui bahwa Tergugat d.k. adalah korban dari permainan politik dari pada saat pemilihan Cagub dan Cawagub tahun 2012 dan juga jual beli ini tidak pernah dipeprjanjikan sebelumnya.
Sedangkan Penggugat d.k. juga meminta keuntungan terhadap uang Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang notebene sudah dibayarkan kepada Penggugat d.k. adalah merupakan perbuatan yang mengada-ada dan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pemerasan.
Sedangkan biaya perkara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat d.k. adalah tidak berdasarkan hukum dan cenderung permintaan yang sangat berlebihan dan mengada-ada.
13.  Bahwa selain Tergugat d.k. membayar keuntungan sebagaimana tersebut di atas, Tergugat d.k. juga diharuskan untuk membayra keuntungan sebesar 6% kepada Penggugat d.k. terhitung sejak bulan Maret 2014 adalah suatu permintaan yang sangat berlebihan dan tidak berdasarkan hukum.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugat d.k. dalam konvensi mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Semu STH Garut berkenan memutus :
a.       Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
b.      Menghukkum Penggugat dalam konvensi untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONVENSI
1.      Bahwa Tergugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat dalam Rekonvensi akan mengajukan balas terhadap Penggugat dalam Konvensi dalam kedudukan sekarang sebagai Tergugat dalam Rekonvensi.
2.      Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali (d.r).
3.      Bahwa dengan adanya pembayaran utang melalui juru tagih (Debt kolektor) yang ditunjuk Tergugat d.r. sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dan barangyang diretur/ dititipkan Penggugat d.r. kepada Penggugat d.r sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) serta pembayaran kepada Tergugat d.r. di depan Penyidik Polres Garut sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) Tersebut di ataas menurut hukum sisa hutang Penggugat d.r. sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
4.      bahwa jika pembayaran Penggugat d.r. melalui juru tagih (Debt kolektor) yang ditunjuk oleh Tergugat d.r. sah menurut hukum, jika di kemudian hari terjadi permasalahan antara juru tagih (Debt kolekotr) dengan Tergugat d.r., maka hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Tergugat d.r.
5.      Bahwa barang milik Penggugat d.r. yang diretur/ dititipkan kepada Tergugat d.r. samapi sekarang belum ada pertanggungjawabannya dari Tergugat d.r. dengan demikian Tergugat d.r. telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6.      Bahwa atas perbuatan melawan hukum Tergugat d.r. tersebut wajarnya terhadapnya di hukum untuk membayra ganti rugi kepada Penggugat d.r.
7.      Bahwa ganti rugi yang riil dapat diketahui dari barang yang diretur/ dititipkan Penggugat d.r. kepad Tergugat d.r. sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah)
8.      Bahwa wajar terhadap Tergugat d.r. yang telah dititipi barang-barang yang sudah diretur milik Penggugat d.r tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah yang menurut Majelis Hakim patut dibayarkan oleh Tergugat d.r. kepada Penggugat d.r.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat d.r. mohon dengan hormatsudilah kiranya Pengadilan Semu STH Garut di Garut berkenan memutuskan :
PRIMER:
1.      Menyatakan sah menurut hukum pembayaran hutang sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) oleh Penggugat dr. Melalui juru tagih (Debt kolektor).
2.      Menghukum Tergugat d.r. untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat d.r. sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah yang menurut Majelis Hakim patut dibayarkan oleh Tergugat d.r. kepada Penggugat d.r.
3.      Menyatakan sah menurut hukum pembayaran oleh Penggugat d.r. kepada Tergugat d.r. di depan penyidik Polres Garut sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
4.      Menghukum Tergugat d.r. untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDIAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti tertulis :
1.      Foto copy sesuai aslinya Surat Tanda Penerimaan laporan No.Pol: SLTP/116.A/XI/2013/Polres Garut (Bukti P-1);
2.      Foto copy sesuai aslinya Nota No. 34148 senilai Rp. 19.500.000,- (Bukti P-2);
3.      Foto copy sesuai aslinya Nota No. 34902 senilai Rp.7.500.000,- (Bukti P-3);
4.      Foto copy sesuai aslinya Nota No. 39204 senilai Rp. 22.000.000,- (Bukti P-4);
5.      Foto copy sesuai aslinya Nota No. 38231 senilai Rp. 32.500.000,- (Bukti P-5);
6.      Foto copy sesuai aslinya Nota No. 35427 senilai Rp. 49.500.000,- (Bukti P-6);
7.      Foto copy sesuai aslinya Surat Tanda Penerimaan barang bukti No. Pol: SPTB/82.a//2103/Reskrim- (Bukti P-7);
8.      Foto Copy ssuai aslinya bilyet gori BCA KCU-Garut senilai Rp. 12.000.000,- (Bukti P-8);
9.      Foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan Penolakan dari BCA cabang Pembantu senilai Rp. 12.000.000,- (Bukti P-9);
10.  Foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 9.500.000,- (Bukti P-10);
11.  Foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 22.000.000,- (Bukti P-11);
12.  Foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang Pembantu Garut senilai Rp. 22.000.000,-dan Rp. 9.500.000,- (Bukti P-12);
13.  Foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 7.500.000,- (Bukti P-12);
14.  Foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 32.500.000,- (Bukti P-12);
15.  Foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang Pembantu Garut senilai Rp. 32.500.000,- dan Rp. 7.500.000,- (Bukti P-13);
16.  Foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 49.500.000,- (Bukti P- 16);
17.  Foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang Pembantu Garut senilai Rp. 49.500.000,- (Bukti P-17);
18.  Foto Copy sesuai aslinya dari Agus Nugraha (Tergugat) Tanggal 17 Juli 2012 (Bukti P-18);
19.  Foto Copy sesuai aslinya buku petunjuk telpon hal. 219 (Bukti P-19);
Bukti-bukti tertulis tersebut telah bermaterai cukup;
Menimbang, bahwa selain bukti tertulis, Penggugat juga telah mengajukan saksi,yang di bawa sumpah menerangkan sebagai berikut;
1.      Saksi Arif
-           Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena saksi adalah karyawan Penggugat di bagian penjualan;
-          Penggugat mempunyai usaha toko pennjualan obat-obat pertanian;
-          Bahwa pada sekitar bulan Januari 2012, Tergugat datang ke toko Penggugat untuk membeli obat-obat pertanian;
-          Bahwa obat-obat pertanian yang dibeli Tergugat adalah 10 dos Dhitane, 25 dos antracool, 40 bion;
-          Bahwa bulan Februari 2012, Tergugat mengambil lagi 8 dos Antracool, 23 marshal, 15 Dhitane, 11 Decis, 19 Bildok, 6 Takutihon, 18 curacorn dan 11 dos dorsban.
-          Bahwa pada awalnya Tergugat membayar tunai, pada pengambilan berikutnya dibayar dengan cek mundur akan tetapi setelah mau diuangkan dananya tidak ada;
-          Bahwa Penggugat sudah menagih berkali-kali akan tetapi Tergugat tidak juga membayar;
-          Bahwa dari barang-barang yang diambil oleh Tergugat tersebut, ada sebagian yang dikembalikan yaitu jenis Bion senilai Rp. 2.700.000,-
-          Bahwa Tergugat juga menitipkan barang berupa score senilai Rp. 6.000.000,- untuk dijualkan akan tetapi sampai sekarang masih ada di toko Penggugat karena tidak berlaku;
-          Bahwa benar saksi yang membuat nota sebagaimana dalam bukti T-3, T-4, T-5, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6;
-          Bahwa saksi juga menandatangani dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat (Bukti P-18);
-          Bahwa Penggugat juga pernah membawa masalah ini ke Kepolisian;
2.      Saksi Agus Nugraha
-          Bahwa saksi tahu masalah antara Penggugat dan Tergugat, yaitu mengenai utang piutang;
-          Bahwa waktu itu sekitar tahun 2013 saksi dimintai bantuan oleh Tergugat agar Penggugat membolehkan Tergugat membayar hutangnya dengan cara mencicil;
-          Bahwa waktu itu Tergugat membawa uang Rp. 10.000.000,- dan saksi menggenapkan hingga menjadi Rp. 12.000.000,-
-          Bahwa 3 bulan berikutnya Tegugat datang lagi membawa uang Rp. 21.000.000,- minta agar uang tersebut diserahkan kepada Penggugat;
-          Bahwa 2 bulan kemudian datang lagi membawa uang Rp. 8.000.000,- untuk diserahkan kepada Penggugat;
-          Bahwa selanjutnya saksi menyerahkan uang tersebut sebesar Rp. 28.000.000,- kepada Arif untuk diserahkan kepada Penggugat akan tetapi ternyata Penggugat tidak mau dibayar sebesar tersebut, dan minta agar dibayar lunas;
-          Bahwa setahu saksi hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 110.000.000,- lebih;
-          Karena Penggugat tidak mau menerima kemudian uang tersebut oleh Tergugat diminta kembali;
-          Bahwa saksi juga mengetahui kalau Tergugat pernah dilaporkan ke Polisi oleh Penggugat akan tetapi tidak resmi, hanya Penggugat cerita-cerita kepada Polisi;
-          Bahwa benar saksi pernah menerima uang dari Tergugat sebagaimana tercantum dalam bukti T-6 s/d T-9;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat juga telah mengajukan bukti tertulis berupa:
1.      Foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan No : 427/112/421.765.015/12/014 dari kepala desa kota kulon tentang tempat tinggal/ domisili Faozan Halim tertanggal 22 April 2014; (bukti T-1)
2.      Foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan No. 427/113/421.765.015/12/014 dari Kepala Desa Kota Kulon Tentang Hak Kepemilikan Rumah di Jalan Ciledug No. 21 Desa Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut teratanggal 22 April; (bukti T-2)
3.      Foto copy sesuai aslinya Nota No. 34.148 senilai Rp. 19.500.000,-; (bukti T-3)
4.      Foto copy sesuai aslinya foto copy sesuai aslinya Nota No. 39204 senilai Rp. 22.000.000,-; (bukti T-4)
5.      Foto copy sesuai aslinya Nota No. 38231 senilai Rp. 32.500.000,-; (bukti T-5)
6.      Foto copy sesuai aslinya Kwitansi senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); (bukti P-5)
7.      Foto copy sesuai aslinya Kwitansi senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); (bukti P-7)
8.      Foto copy sesuai aslinya Kwitansi senilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah); (bukti P-8)
9.      Foto copy sesuai aslinya Kwitansi senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); (bukti P-9)
10.  Foto copy sesuai aslinya Kwitansi senilai Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); (bukti P-10)
11.  Foto copy sesuai aslinya Akta Jual Beli No. 705/Garut/ 2014; (bukti T-11);
Menimbang, bahwa selain bukti tertulis, Tergugat juga mengajukan saksi yang di bawah sumpah menerangkan sabagai berikut:
1.      Saksi Rahmat
-          Bahwa saksi kenal dengan Tergugat karena Tergugat kontrak di rumah saksi di Jl. Bratayudha No. 34 melalui orang tua saksi sejak tahun 2008;
-          Bahwa menurut informasi, rumah yang ditempati Tergugat, yang sebenarnya adalah rumah saya tersebut, akan disita, oleh karena itu saya keberatan;
-          Bahwa sekarang Tergugat sudah tidak kontrak lagi, dan menurut informasi, Tergugat sudah tinggal di rumahnya sendiri;
-          Bahwa saksi kenal dengan Tergugat karena saksi adalah Kaur Umum Desa Kota Kulon;
-          Bahwa saksi mengetahui rumah yang pernah ditempati Tergugat di Jl. Bratayudha No. 34 adalah bukan milik Tergugat akan tetapi milik Saya sendiri;
-          Bahwa sekarang Tergugat sudah tinggal di rumah sendiri di Jl. Sumber sari dan mempunyai usaha salon yang dikenal “Rahayu”
-          Bahwa setahu saksi, Tergugat adalah Pegawai Negeri, dan usaha lain selain salon, saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak telah mengajukan kesimpulan masing-masing Tertanggal 17 April 2014;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan:
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana terurai di atas;
DALAM KONVENSI
Dalam EKSEPSI
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
1.      Bahwa Tergugat Tidak bertempat tinggal di Jl. Bratayudha no. 34 Kp. Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Garut Kab.Garut. bahwa Tergugat bertempat tinggal di Jl Jendral Ahmad Yani No. 21 Desa  Sumber Sari, Kecamatan Garut Kota Garut Kab.Garut dengan demikian Penggugat tidak cermat (kabur) dalam menentukan tempat tinggal dan atau domisili hukum Tergugat;
2.      Bahwa kejadian jual beli jenis pestisida antara Penggugat dan Tergugat berada di daerah Kota Garut, dan kedua belah pihak telah menyelesaikan masalah ini di kota Garut dengan dimediatori pihak Polres Garut. Kota Garut merupakan yurisdiksi Pengadilan Negeri Kab. Garut dan bukan Yurisdiksi Pengadilan Semu STH Garut. Sehingga yang seharusnya berwenang memeriksa perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri Kab. Garut;
3.      Bahwa kasus ini telah disepakati untuk diselesaikan di Kota Garut dan sekarang sedang diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan dengan dimediatori Pihak Polres Garut. Penyelesaian ini sudah mencapai tahap akhir, karena Tergugat telah membayar secara tunai uang sejumlah Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, sedangkan sisanya masih dilakukan penundaan pembayaran. Sambil menunggu penjualan aset milik Tergugat (sebidang tanah) yang terletak di Desa Sumber Sari Kec. Garut Kota Propinsi Jawa Barat, dimana penundaan pembayaran tersebut merupakan salah satu klausula yang dalam peroses kesepakatan;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai dengan alamat atau tempat tinggal yang tertulis di dalam gugatan, Tergugat bertempat tinggal atau beralamat di Jl. Bratayudha Kp. Kota Kulon Kab garut dan oleh karena itu Panggilan bagi Tergugat pun dialamatkan di tempat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan relaas Panggilan, pada hari 28 Maret 2014, juru sita pengadilan Semu STH Garut telah memanggil Tergugat (Faozan Halim) dengan alamat Jl. Bratayudha No 34 Desa Kota Kulon Kab Garut;
Menimbang, bahwa dalam relaas panggilan tersebut juru sita menyebutkan “bertemu dengan ia sendiri” yang artinya pada saati itu juru sita Pengadilan Semu STH Garut bertemu sendiri dengan Tergugat dan untuk itu Tergugat telah menandatangani relaas panggilan tersebut, tergugat telah menunjuk Penasihat Hukum untuk hadir ke persidangan guna mewakilikepentingannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka majelis berpendapat bahwa tempat tinggal atau domisili Tergugat adalah disitu atau paling tidak pada saat dipanggil juru sita Pengadilan, sehingga dalil Tergugat yang menyatakan alamat Tergugat tidak benaradalah tidak berdasar;
Menimbang, bahwa selain itu dengan adanya jawaban Tergugat yang mengikuti adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “Tergugat” dalamperkara ini adalah benar Faozan Halim oleh karena itu eksepsi tersebut tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai tempat kejadian, yang menurut Tergugat ada di garut dan Masuk Wilayah Pengadilan negeri garut, Majelis berpendapat bahwa tergugat telah mencampuradukan antara Perkara Perdata dan Perkara Pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara Perdata cq perkara ini, Pengadilan yang berwenang mengadili, sesuai dengan pasal 118 HIR, bukan ditempatkejadian perkara akan tetaapi tempat dimana Tergugat bertempat tinggal atau berdomisili, tempat kejadian perkara baru diterapkan apabila perkara yang akan disidangkan adalah perkara Pidana;
Menimbang, bahwa karena domisili Tergugat termasuk wilayah  Kab. Garut, maka, Pengadilan Semu STH Garut tetap berwenang mengadili perkara ini, dengan demikian eksepsi Tergugat angka 2 juga tidak beralasan dan harus ditolak;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada intinya adalah sebagai berikut:
-          Bahwa Penggugat adalah pemilik toko “SUGIH JAYA” yang bergerak di bidang penjualan barang-barang dan obat-obatan pertanian berupa pestisida;
-          Bahwa sekitar bulan Januari-Agustus 2012, Tergugattelah membeli/ mengambil obat-obatan pestisida berbagai jenis yang dinilai keseluruhan sejumlah Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah);
-          Pembayaran atas pembelian tersebut dilakukan dengan memberikan cek mundur BCA, yang ternyata pada saat diuangkan, dana di bank tidak tersedia;
-          Bahwa setelah beberapa upaya Penggugat untuk menagih kepada Tergugatdan melaporkan ke Polres Garut, Tergugat pada Tahun 2012 membayar sebagian uang yaitu: Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
-          Bahwa oleh karena hingga sekarang Tergugat tidak melunasi meski Penggugat telah menagih, maka Penggugat mengajukan gugatan ini.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya masing-masing,para pihak telah mengajukan bukti-bukti yang kesemuanya telah diuraikan di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat tersebut dihubungkan dengan jawaban Tergugat maupun Replik Duplik yang diajukan kedua belah pihak, maka hal-hal yang telah diakui oleh Tergugat sehingga tidak perlu dibuktikan lagi adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tahun 2012 Tergugat telah mengambil/ membeli obat-obatan pertanian jenis pestisida dari toko milik Penggugat hingga senilai Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah);
2.      Bahwa dari jumlah tersebut Tergugat telah membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sedangkan yang masih menjadi permasalahan adalah berapakah sisa uang yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat?
Menimbang, bahwa berdasarkan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, setelah Tergugat membayar Rp. 82.500.000,- kepada Penggugat, Tergugat tidak pernah membayar lagi sisanya kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa masih berdasarkan keterangan dari saksi tersebut,memang Tergugat pernah memberikan uang kepada saksi Arif dan Agus untuk diberikan kepada Penggugat, yang seluruhnya berjumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah), akan tetapi oleh karana pada saat itu Penggugat tidak mau menerima dan meminta supaya dibayar lunas, maka uang tersebut telah diminta lagi/ dikembalikan kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa, dengan demikian dalil Tergugat yang menyatakan telah membayar sisa hutangnya sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) oleh karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup, maka dalil Tergugat tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Tergugat yang menyatakan menitipkan barang berupa pestisida jenis score senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), hal tersebut dibenarkan oleh saksi dari Penggugat (Rahmat);
Menimbang,bahwa akan tetapi oleh karena barang tersebut adalah dititipakan untuk dijual, dan ternyata barang tersebut hingga kini masih utuh karena tidak laku, majelis berpendapat hal tersebut tidak dapat mengurangi sisa hutangnya yang baru dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat dan Tergugat dan Tergugat masih berhak untuk mengambil barang yang dimaksud dari toko Penggugat;
Menimbang, bahwa selain itu saksi Arif juga menerangkan, bahwa benar Tergugat pernah meretur/ mengembalikan obat jenis bion senilai sekitar Rp. 2.700.000,- tepatnya Rp. 2.500.000.- dan barang yang diretur tersebut telah laku dijual maka harga jual barang tersebut dapat mengurangi jumlah hutang Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka sisa hutang/ uang yang masih menjadi kewajiban Tergugat untuk diayarkan kepada Penggugat adalah Rp. 133.000.000,- (Rp. 82.500.000,- + Rp. Rp. 2.500.000,-) = Rp. 85.000.000,- (delapan puluhlima juta rupiah), dengan demikian petitum no 3. Dan 7 dapat dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena uang sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) tersebut hingga sekarang belum dibayar oleh Tergugat, maka Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan masih menjadi kewajiban Tergugat untuk membayarkannya kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap  alasan Tergugat yang menyatakan tidak dibayaranya hutang tersebut karena Tergugat tidak menerima pembayaran dari pembeli yang mengaasnamakan Tim sukses dari salah satu Cagub dan Cawagub tahun 2012, majelis berpendapat, hal tersebut tidak dapat membebaskan Tergugat dari kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa dalam  perkara ini, hubungan hukum yang ada adalah antara Penggugat sebagai Penjual dengan Tergugat seabgai Pembeli, sedangkan hubungan Tergugat dengan Tim sukses Cagub dan Cawagub dimaksud adalah hubungan hukum tersendiri, yang tidak ada kaitannya dengan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dalil Tergugat tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa demikian pula dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Tergugat tertekan pada saat menendatanganisurat tertanggal 17 Juli 2012, karena tanpa surat tersebut pun sudahmenjadi kewajiban atas barang-barang yang telah dibelinya;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat sebagai penjual telah menyerahkan barang maka Tergugat sebagai pembeli berkewajiban untuk menyerahkan uang pembelian yang dimaksud atau dengan ata lain Penggugat berhak untuk menuntut pembayaran atas barang yang telah dijualnya;
Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1460 KUHPer “jika kebendaan yang dijual berupa satu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggugan si pembeli, meskipun penyerahan belum dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya”;
Menimbang, bahwa dengan demikian petitum no 2 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa pasal 1267 KUHPer ”Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1267 KUHPer tersebut, maka karena Tergugat sebagai pembeli, tidak memenuhi perikatan yang dibuatnya maka Penggugat dapat menuntut kerugian dan bunga kepada Tergugat yang telah tidak memenuhi kewajibannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu tuntutan kerugian dan bunga tersebut, tidak perlu diperjanjikan terlebih dahulu sebagaimana dalil dari Peggugat akan tetapi telah ditentukan oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa menganai kerugian yang dituntut oleh Penggugat sebesar 5% x Rp. 82.500.000,- = Rp. 4.125.000,- Majelis berpendapat tuntutan sebesar itu adalah wajar, oleh karena itu layak untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai keuntungan yang diminta oleh Penggugat, oleh karena menurut pasal 1267 KUHPer, penjual juga dapat menuntut bunga, maka Majelis menganggap apa yang diminta oleh petitum 4 dan 5 tersebut adalah kerugian dan bunga, akan tetapi mengenai besarnya bnga majelis berpendapat bahwa 6% per bulan adalah terlalu besar;
Menimbang, bahwa oleh karena besarnya bunga sesuai dengan bunga bank saat ini adalah 1 ½ % (satu setengah persen) perbulan, maka adalah adil apabila bunga yang harus ditanggung oleh Tergugat adalah sebesar 1 ½ % (satu setengah persen) terhitung sejak transaksi hingga gugatan masuk ke Pengadilan Semu STH Garut;
Menimbang, bahwa dengan demikian bunga yang harus dibayar Tergugat keapda Penggugat adalah 1 ½ % x Rp. 85.000.000,- x 23 = Rp. 29.325.000,- sehingga jumlah uang yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sisa utang, ditambah ganti rugi, ditambah bunga yaitu Rp. 85.000.000,- + Rp. 4.125.000,- + Rp. 29.325.000,- = Rp. 118.450.000,-;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum 4 dan 5 pengertiannya sama, maka petitum tersebut dapat dikabulkan sebagian, demikian pula petitum no. 8 oleh karena berkaitan, maka dapat dikabulkan sebagian dengan mengubah petitum sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini dapat dilaksanakan, Penggugat tidak bisa menikmati atau mempergunakan uang yang seharusnya dibayarkan Tergugat kepadanya, maka tuntutan agar Tergugat membayar bunga setiap bulan, sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap adalah cukup beralasan;
Menimbang, bahwa akan tetapi besarnya unga adallah sebagaimana tellah ditentukan di atas yaitu 1 ½ % x Rp. 85.000.000,- = Rp. 1.275.000,- perbulan terhitung sejak bulan Maret 2014 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan demikian petitum no.6 dan 9 dapat dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap harta milik Tergugat telah dilakukan sita jaminan sebagaimana terurai dalam berita acara sita jaminan tanggal 22 April 2014 dan gugatan dikabulkan, maka petitum no. 10 dikabulkan dengan mengubah petitum sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai putusan serta merta yang dimohonkan Penggugat, oleh karena tidak beralasan, maka petitum no.11 tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, maka Tergugat harus dihukum  untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini, Majelis tidak perlu mempertimbangkan;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan gugatan dalam Rekonvensi sehingga untuk selanjutnya, Tergugat dalam Konvensi disebut sebagai Penggugat dalam Rekonvensi sedangkan Penggugat dalam Konvensi disebit sebagai Tergugat dalam Rekonvensi;
·         Bahwa Tergugat telah membayar melalui juru tagih (Debt Kolektor) yang ditunjuk oleh Tergugat dala Rekonvensi sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah);
·         Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi juga menitipkan barang kepada Tergugat dalam Rekonvensi senilai Rp. 5.500.000,- serta membayar kepada Tergugat dalam Rekonvensi di depan penyidik Polres Garut sebesar Rp. 82.500.000,-;
·         Bahwa dengan demikian sisa hutang Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi tinggal sebesar Rp. 1.500.000,-;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam Konvensi, dianggap termuat pula dalam Rekonvensi;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap materi gugatan Rekonvensi tersebut, Majelis telah mempertimbangkan seluruhnya di dalam mempertimbangkan gugatan konvensi, sebagaimana terurai di atas maka gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam Rekonvensi ditolak, maka Penggugat dalam Rekonvensi harus dihukum membayar biaya perkara;
Mengingat akan pasal-pasal dari peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM KONVENSI
Dalam EKSEPSI
·         Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara.
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.      Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi;
3.      Menyatakan Tergugat masih mempunyai kewajiban membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
4.      Menyatakan Tergugat harus membayar kerugian dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 4.125.000,- + Rp. 29.325.000,- = Rp. 33.450.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
5.      Menyatakan Tergugat harus membayar bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 1.275.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2014 sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
6.      Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 33.450.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
8.      Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 1.275.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2014 sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
9.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan sebagaimana terurai dalam berita acara jaminan tanggal 22 April 2014;
10.  Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI
·         Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
1.      Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
2.      Demikianlah dipputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis pada hari kamis tanggal 2 Mei 2014, yang terdiri dari EKA ANNISA SALAM, S.H. Sebagai Ketua majelis, SIGIT PERMANA S, S.H. Dan SISKA NOVIYANA, S.H. Masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana pada hari sabtu 11 Mei 2014, dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk oleh Majelis tersebut, dibantu oleh ALI FAUZI, S.H. Sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.


Ketua Majelis


EKA ANNISA SALAM, S.H.


Hakim Anggota I                                                                    Hakim Anggota II


SIGIT PERMANA S, S.H.                                                   SISKA NOVIYANA, S.H.


Panitera Pengganti


ALI FAUZI, S.H.

Perincian biaya :
Administrasi                Rp.    100.000,-
Ongkos Panggilan       Rp.    159.000,-
Sita Jaminan                Rp.    730.000,-
Redaksi                       Rp.        5.000,-
Materai                        Rp.        6.000,- +
Jumlah                         Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah)
Catatan :
Bahwa pada hari ini : Rabu, tanggal 15 Mei 2014, Putusan Pengadilan Semu STH Garut di Garut Tertanggal : 11 Mei 2014, Nomor 37/Pdt.G/2014/ PS. STH GRT, telah diberitahukan kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat;
                                                                                    Panitera / Sekertaris
                                                                                    Pengadilan Semu STH Garut
                                                                                    Di Garut,

                                                                                    ALI FAUZI, S.H.
                                                                                    NIP. 030045215
Bahwa pada hari ini: Selasa, tanggal : 21 Mei 2014, Putusan Pengadilan Semu STH Garut di Garut Tertanggal 11 Mei 2014, Nomor. 37/Pdt.G/2014/ PS. STH GRT, belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena para pihak masih pikir-pikir;
Panitera / Sekertaris
                                                                                    Pengadilan Semu STH Garut
                                                                                    Di Garut,

                                                                                    ALI FAUZI, S.H.
                                                                                    NIP. 030045215
Biaya-biaya:
Materai            : Rp.   6.000,-
Leges               : Rp. 12.000,- +
Jumlah             : Rp. 18.000,-
Contoh Putusan Perkara Perdata 4.5 5 Unknown Contoh Putusan Perkara Perdata PUTUSAN NO. 37/Pdt.G/2014/ PS. STH GRT ‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’ Pengadilan Semu STh Garut yang meme...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme