S U R A T K U A S A
Yang
bertandatangan di bawah ini : Rahmat
Muhammad Rifal, umur 30 (tiga puluh tahun), pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Bratayudha No. 24 Kp.
Wanasari RT/RW. 002/026, Desa
Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Untuk
selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.
Dalam
hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicilie)
di kantor kuasa hukum tersebut di bawah ini dan dengan ini memberikan kuasa
kepada :
Mochamad Sahid,
S.H. & Pandu
Yudha Pranata, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, berkedudukan di Jl
Bratayudha No 24. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.
--------------------------------------------------
K H U S U S ---------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa,
bertindak guna mewakili, mengurus,
mendam pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan
Negeri Garut terhadap Faozan Halim umur 32 (tiga puluh dua tahun) bertempat
tinggal di Jl.
Bratayudha no. 34 Kp. Galumpit
RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Kab.Garut
mengenai hal utang piutang.
Untuk
itu penerima kuasa dikuasakan dan diberikan hak untuk mewakili/mendampingi
pemberi kuasa baik di dalam maupun di luar persidangan; menyusun,
menandatangani dan mengajukan gugatan, replik serta surat-surat lain yang
diperlukan, menghadap hakim di persidangan-persidangan di pengadilan in casu Pengadilan Negeri Garut;
mengadakan perdamaian dengan sepengetahuan dan seizin pemberi kuasa; mengajukan
dan/atau menolak saksi-saksi serta alat-alat bukti lainnya, menerima atau
menolak putusan, apabila perlu mengajukan upaya hukum banding dan kasasi;
melakukan dan/atau menerima pembayaran-pembayaran; memberikan dan meminta
keterangan-keterangan serta berbicara dengan pihak-pihak yang terkait dan
berkepentingan; menghadap instansi-instansi/pejabat-pejabat pemerintah maupun
swasta sepanjang berkaitan dengan perkara aequo;
untuk tegasnya melakukan segala tindakan dan upaya hukum (het zichbedienen van alle rechts middelen) yang dipandang perlu dan
dapat berguna dalam menyelesaikan permasalahan hukum pemberi kuasa tersebut,
sehubungan dengan tugas dan fungsi sebagai advokat sesuai dengan HIR/RBG, UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Demikian
kuasa ini dibuat, diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie), hak honorarium dan secara tegas dengan hak
retensi.***
Penerima
Kuasa
Mochamad
Sahid, S.H
Pandu Yudha Pranata,
S.H.
|
Garut, 10 Maret 2014
Pemberi
Kuasa
Rahmat Muhammad Rifal
|
S U R A T K U A S A
Yang
bertandatangan di bawah ini : Faozan Halim umur 32 (tiga puluh dua tahun)
bertempat tinggal di Jl.
Bratayudha no. 34 Kp. Galumpit
RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Kab.Garut
Untuk
selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.
Dalam
hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicilie)
di kantor kuasa hukum tersebut di bawah ini dan dengan ini memberikan kuasa
kepada :
H. Jaedin, S.H.
dan Hafidz Amarullah, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, berkedudukan di Jl Cangkuang No 90. Untuk
selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.
--------------------------------------------------
K H U S U S ---------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa,
bertindak guna mewakili, mengurus,
mendamping pemberi kuasa sebagai Tergugat dalam
perkara………………………………………. melalui Pengadilan Negeri Garut mengenai wanprestasi.
Untuk
itu penerima kuasa dikuasakan dan diberikan hak untuk mewakili/mendampingi
pemberi kuasa baik di dalam maupun di luar persidangan; menyusun,
menandatangani dan mengajukan gugatan, jawaaban, tanggapan, replik-duplik serta
surat-surat lain yang diperlukan, menghadap hakim di persidangan-persidangan di
pengadilan in casu Pengadilan Negeri
Garut; mengadakan perdamaian dengan sepengetahuan dan seizin pemberi kuasa;
mengajukan dan/atau menolak saksi-saksi serta alat-alat bukti lainnya, menerima
atau menolak putusan, apabila perlu mengajukan upaya hukum banding dan kasasi;
melakukan dan/atau menerima pembayaran-pembayaran; memberikan dan meminta
keterangan-keterangan serta berbicara dengan pihak-pihak yang terkait dan
berkepentingan; menghadap instansi-instansi/pejabat-pejabat pemerintah maupun
swasta sepanjang berkaitan dengan perkara aequo;
untuk tegasnya melakukan segala tindakan dan upaya hukum (het zichbedienen van alle rechts middelen) yang dipandang perlu dan
dapat berguna dalam menyelesaikan permasalahan hukum pemberi kuasa tersebut,
sehubungan dengan tugas dan fungsi sebagai advokat sesuai dengan HIR/RBG, UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Demikian
kuasa ini dibuat, diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie), hak honorarium dan secara tegas dengan hak
retensi.***
Penerima
Kuasa
H. Jaedin,
S.H
Hafidz
Amarullah, S.H.
|
Garut,
15 Maret
2014
Pemberi
Kuasa
Faozan Halim
|
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking