• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Contoh Surat Kuasa Hukum Perdata Kemahiran Hukum Perdata

 



S U R A T  K U A S A

Yang bertandatangan di bawah ini : Rahmat Muhammad Rifal, umur 30 (tiga puluh tahun),  pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Bratayudha No. 24 Kp. Wanasari RT/RW. 002/026, Desa Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicilie) di kantor kuasa hukum tersebut di bawah ini dan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Mochamad Sahid, S.H. & Pandu Yudha Pranata, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, berkedudukan di Jl Bratayudha No 24. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-------------------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, bertindak guna mewakili, mengurus, mendam pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Garut terhadap Faozan Halim umur 32 (tiga puluh dua tahun) bertempat tinggal di Jl. Bratayudha no. 34 Kp. Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Kab.Garut mengenai hal utang piutang.


Untuk itu penerima kuasa dikuasakan dan diberikan hak untuk mewakili/mendampingi pemberi kuasa baik di dalam maupun di luar persidangan; menyusun, menandatangani dan mengajukan gugatan, replik serta surat-surat lain yang diperlukan, menghadap hakim di persidangan-persidangan di pengadilan in casu Pengadilan Negeri Garut; mengadakan perdamaian dengan sepengetahuan dan seizin pemberi kuasa; mengajukan dan/atau menolak saksi-saksi serta alat-alat bukti lainnya, menerima atau menolak putusan, apabila perlu mengajukan upaya hukum banding dan kasasi; melakukan dan/atau menerima pembayaran-pembayaran; memberikan dan meminta keterangan-keterangan serta berbicara dengan pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan; menghadap instansi-instansi/pejabat-pejabat pemerintah maupun swasta sepanjang berkaitan dengan perkara aequo; untuk tegasnya melakukan segala tindakan dan upaya hukum (het zichbedienen van alle rechts middelen) yang dipandang perlu dan dapat berguna dalam menyelesaikan permasalahan hukum pemberi kuasa tersebut, sehubungan dengan tugas dan fungsi sebagai advokat sesuai dengan HIR/RBG, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Demikian kuasa ini dibuat, diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie), hak honorarium dan secara tegas dengan hak retensi.***


Penerima Kuasa

Mochamad Sahid, S.H

Pandu Yudha Pranata, S.H.
Garut, 10 Maret 2014
Pemberi Kuasa

Rahmat Muhammad Rifal

S U R A T  K U A S A

Yang bertandatangan di bawah ini : Faozan Halim umur 32 (tiga puluh dua tahun) bertempat tinggal di Jl. Bratayudha no. 34 Kp. Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Kab.Garut
Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicilie) di kantor kuasa hukum tersebut di bawah ini dan dengan ini memberikan kuasa kepada :
H. Jaedin, S.H. dan Hafidz Amarullah, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, berkedudukan di Jl Cangkuang No 90. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-------------------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, bertindak guna mewakili, mengurus, mendamping pemberi kuasa sebagai Tergugat dalam perkara………………………………………. melalui Pengadilan Negeri Garut mengenai wanprestasi.


Untuk itu penerima kuasa dikuasakan dan diberikan hak untuk mewakili/mendampingi pemberi kuasa baik di dalam maupun di luar persidangan; menyusun, menandatangani dan mengajukan gugatan, jawaaban, tanggapan, replik-duplik serta surat-surat lain yang diperlukan, menghadap hakim di persidangan-persidangan di pengadilan in casu Pengadilan Negeri Garut; mengadakan perdamaian dengan sepengetahuan dan seizin pemberi kuasa; mengajukan dan/atau menolak saksi-saksi serta alat-alat bukti lainnya, menerima atau menolak putusan, apabila perlu mengajukan upaya hukum banding dan kasasi; melakukan dan/atau menerima pembayaran-pembayaran; memberikan dan meminta keterangan-keterangan serta berbicara dengan pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan; menghadap instansi-instansi/pejabat-pejabat pemerintah maupun swasta sepanjang berkaitan dengan perkara aequo; untuk tegasnya melakukan segala tindakan dan upaya hukum (het zichbedienen van alle rechts middelen) yang dipandang perlu dan dapat berguna dalam menyelesaikan permasalahan hukum pemberi kuasa tersebut, sehubungan dengan tugas dan fungsi sebagai advokat sesuai dengan HIR/RBG, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Demikian kuasa ini dibuat, diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie), hak honorarium dan secara tegas dengan hak retensi.***


Penerima Kuasa

H. Jaedin, S.H


Hafidz Amarullah, S.H.
Garut, 15 Maret 2014
Pemberi Kuasa

Faozan Halim

Contoh Surat Kuasa Hukum Perdata Kemahiran Hukum Perdata 4.5 5 Unknown Contoh Surat Kuasa Hukum Perdata Kemahiran Hukum Perdata Yang bertandatangan di bawah ini : Rahmat Muhammad Rifal, umur 30 (tiga puluh tahun), pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Bratayudha No. 24 Kp. Wanasari RT/RW. 002/026, Desa Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut. S U R A T   K U A S A Yang bertandatangan di bawah ini : Rahmat Muhammad Rifal , umur 30 (tiga puluh tahun ) ,   pekerjaan wiraswa...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme