• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hal Hal yang sudah tidak berlaku lagi dalam BW atau Kitab Hukum Perdata

 

Pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku secara menyeluruh seperti mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 1848, tetapi beberapa bagian ketentuan yang terdapat di dalamnya sudah tidak berlaku lagi, baik karena, adanya peraturan perundang-undangan nasional di lapangan perdata yang menggantikannya, maupun karena dikesampingkan dan mati oleh putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi karena ketentuan-ketentuan BW itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman sekarang.

Undang-undang nasional di lapangan perdata yang pertama kali secara radikal menyatakan tidak berlakunya lagi beberapa ketentuan dalam BW adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan nama singkatan resminya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Dengan lahirnya UUPA ini tanggal 24 September 1960, maka bagian Buku II BW tentang benda, sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.    •

Dengan berlakunya UUPA itu, maka berlakunya pasal-pasal BW Buku II sesuai dengan Surat Departemen Agraria tanggal 26 Februari 1964 No. Unda 10/3/29 dapat dirinci atas 3 macam:

a.    Ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh karena tidak mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

b.    Ada pasal-pasal yang menjadi tidak berlaku lagi, yaitu pasal-pasal yang melulu mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

c.    Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan masih tetap berlaku sepanjang

mengenai benda-benda lainnya 40)

Pasal-pasal mana dari buku II BW yang masih berlaku penuh, pasal-pasal mana yang tidak berlaku dan pasal-pasal mana yang masih berlaku tetapi tidak penuh, Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, S.H. dalam bukunya Hukum Benda merinci secara garis besar sebagai berikut:41)

a.    Pasal-pasal yang masih berlaku penuh ialah:

1.    Pasal-pasal tentang benda bergerak Pasal 505, 509-518 BW.

2.    Pasal-pasal tentang penyerahan benda bergerak Pasal 612, Pasal 613 BW:

3.    Pasal-pasal tentang bewoning, ini hanya mengenai rumah Pasal 826-827 BW.

4.    Pasal-pasal tentang hukum waris Pasal 830-1130 B W. Walaupun ada beberapa pasal dalam Hukum Waris yang juga mengenai tanah, tanah diwarisi menurut hukum yang berlaku bagi si pewaris.

5.    Pasal-pasal tentang piutang yang diistimewakan (previlegie) Pasal 1130-1149 BW.

6.    Pasal-pasal tentang gadai, karena gadai hanya melulu mengenai benda bergerak, Pasal 1150 - Pasal 1160 BW.

b.    Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi ialah:

1.    Pasal-pasal tentang benda tidak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah.

2.    Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah.

3.    Pasal-pasal mengenai penyerahan benda benda tidak

bergerak, tidak pernah berlaku 4.    Pasal-pasal tentang kerja Rodi Pasal 673 BW.

5.    Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetanggaan Pasal 625-672 BW.

6.    Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (erfdienst-baarheide) Pasal 674-710 B W.

7.    Pasal-pasal tentang Hak Opstal Pasal 711-719 B W.

8.    Pasal-pasal tentang Hak Erfpacht Pasal 720-736 BW.

9.    Pasal-pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh Pasal 737-755 BW.

c. Pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti

tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan

alam yang terkandung di dalamnya, dan masih tetap berlaku

sepanjang mengenai benda-benda lain, ialah:

1.    Pasal-pasal tentang benda pada umumnya.

2.    Pasal-pasal tentang cara membedakan benda Pasal 503 -Pasal 505 BW.

3.    Pasal-pasal tentang benda sepanjang tidak mengenai tanah, terletak di antara Pasal-pasal 529-568 BW,

4.    Pasal-pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah, terletak di antara Pasal 570 BW.

5.    Pasal-pasal tentang jiak memungut hasil ('yruchtgebruuk) sepanjang tidak mengenai tanah Pasal 756 BW.

6.    Pasal-pasal tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah, Pasal 818 BW.

7.    Pasal-pasal tentang hipotik sepanjang tidak mengenai tanah.

Kemudian semua pasal-pasal yang merupakan pelaksanaan atau berkaitan dengan pasal-pasal yang tidak berlaku lagi itu, meskipun tidak secara tegas dicabut dan letaknya di luar Buku II yaitu dalam Buku III dan Buku IV BW seperti Pasal 1588 s.d. 1600 tentang sewa menyewa tanah, dan Pasal 1955 dan 1963 tentang verjaring sebagai upaya untuk mendapatkan hak eigendom atas tanah, oleh para ahli juga dianggap sebagai tidak berlaku lagi.
Demikian juga Pasal-pasal 621, 622 dan 623 B W yang mengatur tentang penegasan hak atas tanah yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri, tidak berlaku lagi, karena tempatnya di dalam Buku II, yakni pasal-pasal yang secara tegas dicabut oleh UUPA. Setelah berlakunya UUPA penegasan hak atas tanah harus menurut cara sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang "Pendaftaran Tanah”, yang menentukan bahwa pemberian penegasan hak atas tanah itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah atau Inspeksi Agraria yang bersangkutan.42)

Undang-undang nasional di lapangan perdata yang juga cukup besar mengakibatkan tidak berlakunya lagi beberapa ketentuan dalam BW adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang lahir pada tanggal 2 Januari 1974 (LNRI 1974 No. 1).

Dengan adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ini, maka pasal-pasal yang mengatur tentang perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dalam Buku I BW, sepanjang telah diatur dalam undang-undang Perkawinan Nasional tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Hal-hal yang telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini adalah tentang dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak-hak dan kewajiban suami isteri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, perwalian, pembuktian asal-usul anak, perkawinan di luar Indonesia dan perkawinan campuran Maka pas.il pasal Buku I BW yang mengatur mengenai hal-hal >ang lelah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tersebut tidak berlaku lagi yaitu sekitar Pasal-pasal 26 s.d. 4I8a (titel IV s.d. XV). Bahkan, Pasal-pasal 419 s.d. 432 (titel XVI) yang mengatur lembaga pendewasaan (handlichting) menjadi tidak berlaku lagi, karena menurut Pasal 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 seorang anak yang berumur 18 tahun sudah dianggap dewasa, sehingga terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan pendewasaan.

Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkailan dengan Tanah, maka ketentuan-ketentuan tentanc Hipotik dalam Buku II B W titel XXI Pasal 1162 s d 1232 sepanjang mengenai tanah tidak berlaku lagi. Namun, ketentuan-ketentuan tentang hipotik itu masih berlaku bagi kapal laut yang berukuran 20m3 ke atas.

Demikianlah antara lain beberapa bagian B W yang tidak berlaku lagi karena lahirnya peraturan perundang-undangan nasional di lapangan perdata yang menggantikannya. Pada masa yang akan datang, bagian-bagian BW yang tidak balaku lagi ini akan semakin banyak, sebab pembangunan hukum di negara kita juga menginginkan terbentuknya hukum padata nasional yang akan menggantikan ketentuan-ketentuan dalam BW itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi negara kita sudah mempunyai hukum perikatan dan hukum benda nasional dan bidang bidang hukum perdata lainnya.

Hal Hal yang sudah tidak berlaku lagi dalam BW atau Kitab Hukum Perdata 4.5 5 Unknown Pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku secara menyeluruh seperti mulai diberlakukan pada...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme