SURAT KUASA UMUM (Urusan Perdata)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................ ; ........................................
Pekerjaan : ........................................ ; ........................................
Tempat tinggal :........................................ ; ........................................
yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini, dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama :........................................ ; ........................................
Pekerjaan :........................................ ; ........................................
Tempat tinggal :........................................ ; ........................................
UMUM
untuk mewakili yang bertanda tangan dalam arti seluas-luasnya dalam
hal perkara.........................................................................................................
Untuk itu, ia membela hak-hak dari yang bertanda tangan serta mengurus kepentingan-kepentingannya, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kuitansi untuk segala pembayaran, selanjutnya ia boleh bertindak dalam hal hukum terhadap tiap-tiap orang dan tentang segala soal, memilih tempat kediaman hukum (domisili), menghadap kepada semua Hakim dan Pembesar-pembesar Jawatan Pemerintah lainnya, beperkara, memajukan gugatan, menjawab gugatan-gugatan, memohon keputusan (vonis) dan salinannya.
Begitu pula ia boleh membuat dan menandatangani surat-surat dan pada umumnya membuat segala apa yang perlu sdrta berguna dalam hal yang berhubungan dengan kepentingannya yang bertanda tangan di bawah ini
Kemudian kepadanya diberi hak untuk memindahkan kekuasaan ini sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (recht van substitutie), dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa itu yang telah diberikan
Jakarta, pada tanggal........................19
Yang memberi kuasa tersebut, (tanda tangan di atas materai tempel) Nama terang
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................ ; ........................................
Pekerjaan : ........................................ ; ........................................
Tempat tinggal :........................................ ; ........................................
yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini, dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama :........................................ ; ........................................
Pekerjaan :........................................ ; ........................................
Tempat tinggal :........................................ ; ........................................
UMUM
untuk mewakili yang bertanda tangan dalam arti seluas-luasnya dalam
hal perkara.........................................................................................................
Untuk itu, ia membela hak-hak dari yang bertanda tangan serta mengurus kepentingan-kepentingannya, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kuitansi untuk segala pembayaran, selanjutnya ia boleh bertindak dalam hal hukum terhadap tiap-tiap orang dan tentang segala soal, memilih tempat kediaman hukum (domisili), menghadap kepada semua Hakim dan Pembesar-pembesar Jawatan Pemerintah lainnya, beperkara, memajukan gugatan, menjawab gugatan-gugatan, memohon keputusan (vonis) dan salinannya.
Begitu pula ia boleh membuat dan menandatangani surat-surat dan pada umumnya membuat segala apa yang perlu sdrta berguna dalam hal yang berhubungan dengan kepentingannya yang bertanda tangan di bawah ini
Kemudian kepadanya diberi hak untuk memindahkan kekuasaan ini sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (recht van substitutie), dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa itu yang telah diberikan
Jakarta, pada tanggal........................19
Yang memberi kuasa tersebut, (tanda tangan di atas materai tempel) Nama terang
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking