• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD

 

Pasal 246 KUHD dikenal sebagai pasal yang memberi definisi mengenai perjanjian asuransi. Menurut pasal tersebut asuransi adalah suatu perjanjian, di mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti.

Dari pasal tersebut dapat kita lihat pengertian lebih lanjut dari asuransi, khususnya mengenai unsur-unsur atau sifat-sifatnya, walaupun diakui bahwa di antara sifat-sifat itu ada yang tidak dapat diterapkan pada asuransi jiwa atau asuransi jumlah.

Akhirnya dari Pasal 246 KUHD itu menurut Prof. Emy Pangaribuan Simanjuntak, S.H., sifat-sifat asuransi adalah dapat diuraikan seperti di bawah ini:

1) Bahwa asuransi itu pada asasnya adalah suatu perjanjian kerugian (schadevergoeding atau indemniteitscontract). Dalam hal ini jelas bahwa penanggung mengikat diri untuk mengganti kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemniteit).

Asas atau prinsip indemniteit lebih lanjut dapat digariskan atau ditarik kepada dua ketentuan pokok, yaitu:

a) Bahwa tertanggung (atau orang ketiga untuk kepentingan siapa diadakan asuransi itu) harus mempunyai kepentingan atas peristiwa tidak tertentu itu dengan pengertian bahwa sebagai akibat dari peristiwa itu ia menderita kerugian (Pasal 250 jo 268 KUHD). Apabila kepentingan dalam arti seperti itu tidak ada dalam perjanjian tersebut tidak mungkin dimaksudkan untuk mengganti kerugian dan sebagaimana dikatakan di atas bahwa justru salah satu sifat asasi atau sifat inti dari perjanjian asuransi itu adalah sebagai perjanjian untuk mengganti rugi, ganti rugi mana harus seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita dan dipertimbangkan dengan jumlah yang diasuransikan.

Adakalanya suatu ganti rugi itu tidaklah seluruh kerugian yang diderita.

Ini dapat terjadi apabila tidak seluruhnya harga objek asuransi itu diasuransikan, sehingga masih ada risiko yang ditanggung oleh tertanggung sendiri. Oleh karena itulah, maka kita masih melihat adanya ketentuan yang ditarik lebih lanjut dari prinsip indemniteit itu ialah:

b) Bahwa asuransi itu tidak boleh menjurus pada pemberian ganti rugi yang lebih besar daripada kerugian yang diderita (253 KUHD).

Pelaksanaan yang amat penting dari ketentuan pokok yang kedua ini terdapat dalam beberapa ketentuan bahwa: b.l. Penggantian kerugian maksimal atas mana penanggung mengikat dirinya (yaitu jumlah yang dipertanggungkan verzekerdesom) tidak boleh melebihi dari nilai benda asuransi. Apabila jumlah yang diasuransikan itu ternyata melebihi, maka di sinilah kita menjumpai asuransi di atas nilai benda (oververzekering) dan persoalan ini harus diselesaikan menurut Pasal 253 Ayat 1 KUHD yang menentukan bahwa: Oververzekering hanya sali untuk sejumlah harga benda yang diasuransikan.
b.2. Melarang diadakannya asuransi yang kedua untuk waktu sama dan terhadap bahaya yang sama atas benda-benda yang sudah diasuransikan untuk harga penuh dengan ancaman batal. Ini tegas diatur dalam Pasal 252 KUHD.

Andaikata asuransi seperti itu tidak dilarang, maka mungkin seseorang akan menerima ganti rugi dua kali yang melebihi kerugian yang diderita.

2)    Bahwa asuransi itu adalah suatu perjanjian bersyarat artinya bahwa kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tertentu atas mana diadakan asuransi itu terjadi. Jadi, pelaksanaan kewajiban mengganti rugi digantungkan pada satu syarat.

3)    Asuransi adalah suatu perjanjian timbal-balik, artinya bahwa kewajiban penanggung mengganti rugi dihadapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi, walaupun dengan pengertian bahwa kewajiban membayar premi itu tidak bersyarat atau tidak digantungkan pada satu syarat.

Bahwa kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa tidak tertentu atas mana diadakan asuransi.

Di sini harus terdapat hubungan sebab dan akibat di antara peristiwa dan kerugian.

Sifat-sifat di atas tidak seluruhnya ada pada suatu asuransi jiwa, karena:

3.1. Sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam asuransi jiwa tidak dapat dikatakan bahwa kematian seseorang itu dapat diganti rugi sejumlah uang, sehingga ganti rugi itu sama jumlahnya atau nilainya dengan kerugian yang diderita karena matinya seseorang. Unsur itu esensial harus ada pada asuransi kerugian. Lain halnya pada asuransi jiwa, ’’Unsur ganti rugi sejumlah nilai yang diderita” tidak merupakan unsur esensial. Dalam asuransi jiwa tertanggung setelah memperoleh ’’ganti rugi” mungkin atau dapat saja menjadi berada dalam kedudukan finansial yang lebih baik dari kedudukan sebelumnya. Oleh karena itulah, dapat dikatakan bahwa asuransi jiwa atau asuransi jumlah terutama yang diadakan seseorang atas jiwanya sendiri dapat merupakan tabungan sekiranya pada akhir periode asuransi tersebut dia belum meninggal dunia.

Fungsi menabung atau mengumpulkan dana ini di samping menguntungkan bagi tertanggung sendiri juga menguntungkan bagi perusahaan asuransi karena premi yang terkumpul dapat diusahakan lebih lama oleh perusahaan asuransi untuk hal-hal lain yang mendatangkan keuntungan.

Mengapa unsur indemniteit” atau ganti rugi yang seimbang itu harus ada pada asuransi kerugian, adalah berdasarkan rasio : untuk mencegah seseorang memperkaya diri secara melawan hukum (Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H., Hukum Pertanggungan, 1975, halaman 84). Jadi, prinsip ini mengandung sifat preventif.

Apabila prinsip indemniteit itu bukan merupakan unsur esensial pada asuransi kerugian maka dapatlah diperkirakan bahwa tertanggung itu bisa atau mungkin dengan niat mendapat keuntungan sengaja ikut membantu terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut, terutama apabila perjanjian asuransi itu ditutup sebagai Oven’erzekering (Jumlah asuransi melebihi benda sesungguhnya) misalnya: tertanggung ikut menyebabkan tenggelamnya kapal yang sudah tua, membantu terjadi kebakaran dan sebagainya. Pada asuransi jiwa, rasio ini kurang begitu penting sebab adalah tidak lazim atau lumrah seseorang dengan mengharapkan pemberian ’’ganti rugi dari perusahaan asuransi jiwa lalu ia membunuh orang yang jiwanya diasuransikan itu.
Pengertian Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD 4.5 5 Unknown Pasal 246 KUHD dikenal sebagai pasal yang memberi definisi mengenai perjanjian asuransi. Menurut pasal tersebut asuransi adalah suatu perjanjian, di mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap Pasal 246 KUHD dikenal sebagai pasal yang memberi definisi mengenai perjanjian asuransi. Menurut pasal tersebut asuransi adalah suatu perja...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme