• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Sifat dan Prinsip Asuransi Sebagai Gejala Hukum menurut Para Ahli

 

Pendapat Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H. Sifat dan Prinsip Asuransi Sebagai Gejala Hukum (pada kertas kerja beliau yang berjudul "Pengertian dan Ruang Lingkup Pertanggungan” yang beliau sampaikan pada waktu Simposium Hukum Asuransi di Universitas Andalas dengan bekerja sama LPHN, diselenggarakan tanggal 13-15 November 1978), maka pada kesempatan ini perlu pula penulis kemukakan pendapat Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. tetap sifat asuransi sebagai gejala hukum (prinsipnya hampir sama dengan pendapat Prof. Emmy), ke dalam 5 (lima) sifat, ialah:

1)    Sifat    persetujuan,


2)    Sifat    timbal-balik    (wederkerig),


3)    Sifat    konsensual,


4)    Sifat    perkumpulan, dan


5)    Sifat    perusahaan.

 

1)    Sifat    persetujuan


Semua asuransi berupa suatu persetujuan tertentu, (bizonder overeenkomst), yaitu suatu permufakatan antara dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan yang dalam persetujuan itu seorang atau lebih berjanji terhadap seorang lain atau lebih (lihat Pasal 1313 B.W.).

  2)    Sifat    timbal-balik    (wederkerig)


Persetujuan asuransi atau pertanggungan ini, merupakan suatu persetujuan timbal-balik (wederkerig overeenkomst), yang berarti masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain.     

Pihak terjamin, berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu- akan terjadi.
 

3) Sifat konsensual


Persetujuan asuransi, merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat belaka antara kedua belah pihak.

Menurut Mr. H.J. Scheltema dalam bukunya ”Verzekeringsrecht” halaman 24, bahwa di zaman dahulu, persetujuan asuransi pemah dianggap sebagai persetujuan yang bersifat riil seperti persetujuan penitipan barang. Persetujuan ini baru dianggap terbentuk, apabila ada terjadi suatu perbuatan tertentu.

Sebagai perbuatan tertentu ini, bagi asuransi dianggap pembayaran uang premi oleh si terjamin.

4) Sifat perkumpulan


Di atas sudah dikatakan ada pembagian asuransi secara premi (premie-verzekering) dan asuransi saling menjamin (onderlingeverzekering).

Jenis asuransi yang kedua ini, yaitu asuransi saling menjamin yang bersifat perkumpulan (vereniging) yang terbentuk di antara para terjamin selaku anggota.

Asuransi semacam ini disebutkan dalam Pasal 286 KUHD untuk asuransi pada umumnya dan dalam Pasal 308 KUHD untuk asuransi jiwa (levens verzekering).

Pasal 286 KUHD hanya mengatakan, bahwa asuransi itu takluk pada persetujuan-persetujuannya dan peraturan-peraturannya (geregeerd door here overeenkomsten en reglementen). Terutama perkataan ’’reglementen” atau peraturan-peraturan ini menunjuk kepada perkumpulan.
Timbul pertanyaan, apakah perkumpulan ini merupakan badan hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam masyarakat?

Pertanyaan ini harus dijawab dengan ”ya”, berhubung dengan adanya staatsblad 1870 - 64 yang mengatur syarat-syarat bagi perkumpulan untuk dianggap sebagai badan hukum, yaitu pada pokoknya harus ada pengesahan oleh pemerintah secara menyetujui isi anggaran dasar (statuten)nya.

Pasal 10 staatsblad itu mengatakan, bahwa pasal-pasal staatsblad itu tidak berlaku bagi perkumpulan asuransi saling menjamin.

Dengan demikian, untuk perkumpulan asuransi berlakulah Pasal-pasal 1653, 1654 dan 1655 KUHP Perdata. Dari pasal-pasal ini, dapat disimpulkan, bahwa perkumpulan asuransi saling menjamin ini merupakan ’’zedelijklichaam” yang artinya suatu usaha bersama dalam masyarakat yang dapat bertindak selaku orang dan dapat mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara sah.

Dengan demikian, perkumpulan asuransi semacam ini dapat bertindak ke dalam dan ke luar, yaitu ke dalam secara mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku terjamin, dan ke luar dalam perbuatan-perbuatan hukum lain termasuk juga mengadakan persetujuan asuransi secara premi dengan orang-orang yang bukan anggota perkumpulan.

Persetujuan-persetujuan asuransi ini, baik dengan anggota-anggotanya sendiri maupun dengan orang-orang bukan anggota, takluk pada peraturan-peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan, mengenai hal itu seperti yang telah saya sebutkan di atas.

5) Sifat perusahaan


Jenis asuransi secara premi, diadakan antara pihak penjamin dengan pihak teijamin, tanpa ikatan hukum di antara Perseroan Terbatas (Naamloze Vennotschap), perseroan Firma, maatschap, perkumpulan biasa dan lain-lain sebagainya.

Tetapi dalam praktek, bentuk badan usaha ini hampir selalu Perseroan Terbatas (PT).

Ini dapat dimengerti, karena perseroan terbatas, adalah bentuk yang paling tepat untuk memikul risiko yang amat besar bagi pihak penjamin yang melekat pada tiap-tiap persetujuan asuransi.
Sifat dan Prinsip Asuransi Sebagai Gejala Hukum menurut Para Ahli 4.5 5 Unknown pendapat Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. tetap sifat asuransi sebagai gejala hukum (prinsipnya hampir sama dengan pendapat Prof. Emmy), ke dalam 5 (lima) sifat, ialah: 1) Sifat persetujuan, Pendapat Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H. Sifat dan Prinsip Asuransi Sebagai Gejala Hukum (pada kertas kerja beliau yang berjudul &...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme