• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Kesimpulan Sifat-Sifat Asuransi Sebagai Gejala Hukum Menurut Para Ahli

 

Selanjutnya setelah kita mengetahui beberapa sifat seperti yang telah saya posting sebelumnya di  Sifat dan Prinsip Asuransi Sebagai Gejala Hukum menurut Para Ahli , maka sifat-sifat asuransi tersebutdapat  disimpulkan sebagai berikut: 

1)    Bahwa asuransi itu timbul berdasarkan suatu perjanjian,

2)    Bahwa asuransi itu adalah suatu perjanjian bersyarat (pelaksanaan perjanjian bergantung pada suatu yang tidak tertentu atau tidak pasti),

3)    Bahwa perjanjian itu bersifat timbal balik,

4)    Bahwa tujuan dari perjanjian itu adalah untuk mengalihkan risiko kepada penanggung (yang dilanjutkan dengan menyebarkan/membagi-bagikan risiko),

5)    Bahwa dengan mengalihkan risiko itu ada kewajiban tertanggung membayar premi,

6)    Bahwa tertanggung akan menerima ganti rugi atau indemniteit sejumlah yang diderita dari penanggung. Kalau ada ganti rugi berarti bahwa tertanggung sungguh-sungguh menderita rugi dan ia akan memperoleh sejumlah uang dari penanggung sebagai pengganti dari kerugian yang ia derita,

7)    Bahwa di dalam perjanjian asuransi itu pada pihak tertanggung yang menerima ganti rugi harus melekat sifat mempunyai kepentingan atas peristiwa yang tidak tertentu itu agar ia tidak menderita rugi.
 

Dari sifat-sifat yang penulis golongkan sebagai sifat yang inti/asasi dan umum terdapat pada pengertian asuransi di atas, terdapat beberapa sifat-sifat di antaranya yang perlu mendapat sorotan, yaitu sifat No. 2, 6 dan 7, bahwa perjanjian asuransi itu adalah suatu perjanjian bersyarat, sifat bahwa tertanggung akan menerima ganti rugi, sifat bahwa tertanggung harus mempunyai kepentingan.

Sifat di atas pada segolongan asuransi tertentu berbeda pengertiannya karena:

1)    Peristiwa atas mana digantungkan pelaksanaan perjanjian asuransi itu sudah pasti akan teijadi, hanya ”kapan" akan terjadi yang belum pasti.

2)    ’’Ganti rugi” tidak dapat dipakai dalam pengertian yang mumi sebab objek yang diasuransikan itu tidak dinilai secara sungguh-sungguh dengan uang. Kalau penanggung harus mengganti kerugian pada tertanggung, maka ia harus tahu lebih dahulu berapa, jumlah kerugian yang diderita oleh tertanggung.

Tetapi kalau kerugian itu sendiri tidak dapat dinilai dengan uang, maka tidaklah tepat bahwa penanggung disebut ’’mengganti rugi”. Dalam asuransi yang sifat objek asuransinya tidak dapat dinilai dengan uang, maka pelaksanaan kewajiban penanggung kepada tertanggung sudah disepakati jumlahnya sebelumnya oleh karena itu, di sini adalah sekiranya lebih tepat apabila penanggung disebutkan memberikan sejumlah uang dan bukan mengganti rugi.

3)    Menurut jiwa dari asuransi itu sendiri maka unsur kepentingan harus ada pada pihak tertanggung sebagai pihak lawan (Contract party) dari penanggung. Ini juga diakui oleh pembentuk KUHD dengan menetapkan bahwa Pasal 250 berlaku untuk semua jenis asuransi, juga diperlakukan terhadap asuransi jiwa yang diatur dalam pasal-pasal berikutnya yaitu Pasal 302 dan Pasal 303 melalui Pasal 248 KUHD. Ada sementara penulis (Wichers, De Rechtsleer der Levenver-zekerings Overeenkomst, halaman 122) yang mengatakan bahwa unsur kepentingan pada perjanjian asuransi jiwa supaya sah, bukan merupakan syarat esensial.

Menurut hemat penulis, pada asuransi yang tidak bersifat ganti rugi, sifat ’’mempunyai kepentingan” itu masih harus disyaratkan. Hanya saja terdapat perbedaan pada asuransi kerugian yaitu bahwa sifat mempunyai kepentingan itu tidak disyaratkan harus ada pada orang yang menerima sejumlah uang pemberian penanggung. Misalnya ahli waris sebagai tertunjuk yang menerima sejumlah uang setelah orang yang mempertanggungkan jiwanya meninggal dunia, padahal ahli waris itu berkedudukan ekonomi kuat, dia tidak mempunyai kepentingan di dalam perjanjian asuransi jiwa yang ditutup oleh orang yang meninggal dunia itu. Lain hal apabila tertunjuk itu adalah ahli waris yang benar-benar tergantung hidupnya kepada orang yang mengasuransikan jiwanya. Dia dapat dikatakan mempunyai kepentingan setidak-tidaknya di dalam perjanjian asuransi itu, sebab kalau orang itu meninggal dunia dia jelas kehilangan sumber kehidupan sehari-hari.

Seperti penulis katakan di muka bahwa untuk mengerti ruang lingkup hukum asuransi, kita harus mengerti sifat-sifat yang asasi ttau inti dan umum di dalam pengertian seluruh asuransi.

Setelah meneliti sifat-sifat di atas beserta penyimpangan-

Cnyimpangan yang ada pada beberapa sifat yang telah pula penulis mukakan maka kita akan berkesimpulan bahwa, ruang lingkup •Url Hukum Asuransi itu secara wetensehappelijk dapat dibagi:
 

1. ) Hukum Asuransi yang diperuntukkan atau mengatur semua jenis asuransi kerugian (Schadeverzekeringsrecht).

2. ) Hukum Asuransi yang diperuntukkan atau mengatur semua jenis asuransi sejumlah uang (Sommenverzekeringsrecht). Hukum Asuransi Kerugian (Schadeverzekeringsrecht) meliputi atau hanya mengatur penggantian kerugian dari suatu kerugian
Kesimpulan Sifat-Sifat Asuransi Sebagai Gejala Hukum Menurut Para Ahli 4.5 5 Unknown Selanjutnya setelah kita mengetahui beberapa sifat seperti yang telah saya posting sebelumnya di Sifat dan Prinsip Asuransi Sebagai Gejala Hukum menurut Para Ahli , maka sifat-sifat asuransi tersebutdapat disimpulkan sebagai berikut Selanjutnya setelah kita mengetahui beberapa sifat seperti yang telah saya posting sebelumnya di  Sifat dan Prinsip Asuransi Sebagai Gejala...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme