Di dalam praktek ternyata berdasarkan kebutuhan atau kepentingan yang tumbuh dan semakin dirasakan oleh masyarakat atas akibat dari peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian atas diri dan harta kekayaan, muncullah jenis-jenis asuransi baru di luar dari jenis-jenis yang disebut dalam KUHD yang kesemuanya dapat digolongkan ke dalam salah satu golongan besar yaitu asuransi kerugian atau Sommenverzekering. Pertanggungan-pertanggungan yang tumbuh, baik di bidang asuransi kerugian maupun di bidang asuransi jumlah seperti misalnya,
Dalam bidang asuransi kerugian:
1) Asuransi Kebongkaran
2) Asuransi Kecelakaan Buruh
3) Personal Accident Asurance
4) Asuransi Kendaraan Bermotor
5) Asuransi Kaca Etalage
6) Cash in Transit Insurance
7) Cash in Safe Insurance
8) Aviation Hull Insurance
9) Machinery Insurance
10) Asuransi Hasil Industri
11) Contractors All Risk Insurance
12) Loos of Profit Insurance (Asuransi Kerugian Usaha)
13) Erection Insurance
14) Boiler Insurance
15) Asuransi Kredit
16) Theft Insurance
17) dan lain-lain.
Dalam bidang asuransi jumlah:
1) Asuransi Dwiguna
2) Asuransi Dwiguna dengan Bonus Khusus
3) Asuransi Dwiguna Suami Istri
4) Asuransi Dwiguna Bertahap
5) Asuransi Dwiguna Hari Tua
6) Asuransi Ekawarsa
7) Asuransi Jangka Warsa
8) Asuransi Dana Bea Siswa
9) Asuransi (Dana) Bea Siswa Ideal
10) Asuransi Aneka Guna
11) Asuransi Bea Asuhan
12) Asuransi Kumpulan
13) Asuransi Bekal Dewasa
14) Asuransi Dana Haji
15) Asuransi Kelangsungan Belajar
16) Asuransi Jiwa Mahasiswa
17) Asuransi Hari Tua
18) Asuransi —
19) Asuransi Kesehatan
20) Asuransi ABRI (Asabri)
21) Tabungan Asuransi Pensiun
22) Asuransi Jiwa Kredit (Credit Life Insurance)
23) Asuransi Pinjaman Perumahan (Housing Loan Insurance)
24) Asuransi Trijaya Perseorangan
25) Asuransi Dwijaya Perseorangan
26) Asuransi Tribakti Perseorangan
27) Asuransi Dwipralaya, dan lain-lain.
Kalau ruang lingkup asuransi menurut ilmu pengetahuan berdasarkan karakter dari perjanjian asuransi adalah dibagi dalam iluu bagian besar, maka di dalam praktek kita akan menemui pembidangan yang berlainan, walaupun sebenarnya praktek asuransi Ibasih tetap mengakui atau mengenal pembidangan dalam Asuransi Perugian dan Asuransi Sejumlah Uang itu. Tetapi dengan tumbuhnya hermacam-macam asuransi baru yang sama sekali belum dikenal di dalam KUHD atau di dalam suatu peraturan tertentu yang IBbcnamya hanya merupakan cabang-cabang kebutuhan dari lipentingan atau pokok pertanggungan yang telah diatur di dalam MIHD maka golongan asuransi yang' terakhir itu menurut pingamatan penulis disebutkan atau digolongkan dengan nama Asuransi Varia yang jumlah jenisnya banyak dikenal antara lain seperti:
1) Cash in Transit Insurance
2) Cash in Save Insurance
3) Machinery Insurance
4) Erection Insurance
5) Contractor All Risk Insurance
6) Loss of Profit Insurance
7) Boiler Insurance
8) Theft Insurance
9) Robbery Insurance
10) Burglary Insurance
11) Fraudality Insurance
12) Credit Insurance
13) dan lain-lain.
Penggolongan atau classification bidang asuransi di dalam praktek pertanggungan di Indonesia rupanya mendapat perhatian juga. Ini terbukti dari dikenalnya ’’penggolongan besar” pada pertanggungan kerugian seperti:
1) Pertanggungan pengangkutan (Marine Insurance)
2) Pertanggungan kebakaran
3) Pertanggungan varia
Juga di Amerika (Robert E. Keeteon Insurance Law, 1971, halaman II) dikenal penggolongan asuransi dalam garis besar yaitu:
1) Life Insurance
2) Fire and Marine Insurance
3) Casualty Insurance.
Penggolongan seperti di atas mula-mula timbul sebagai akibat dari suatu kebiasaan di dalam pembidangan usaha kalangan Insurance Bussiness” yang kemudian di beberapa negara dimasukkan dalam perundang-undangan dan di dalam putusan-putusan hakim. (Princen A. Allen and Sidney I. Simon, Insurance General Principle, 1974, halaman 17).
Sesuai dengan penggolongan ini maka oleh perusahaan-perusahaan asuransi juga diusahakanlah untuk dapat mengikuti penggolongan itu dalam menutup suatu golongan asuransi tertentu, walaupun di dalam perkembangannya kemudian ternyata batas-butas dari penggolongan itu tidak lagi dapat secara tegas kelihatan. Ilal ini adalah karena dalam perkembangannya kemudian timbullah bentuk-bentuk baru dari jaminan di dalam usaha asuransi sesuai dengan kebutuhan di dalam masyarakat, di dalam perkembangan leknologi, yang inisiatif memperkenalkan bentuk baru itu justru dalangnya adalah dari perusahaan-perusahaan asuransi.
Casualty Insurance adalah golongan asuransi yang termuda dan ruang lingkupnya terutama adalah mencakup semua bentuk-bentuk asuransi baru. Karena jenis kebutuhan atau kepentingan yang menjadi dasar timbulnya bentuk-bentuk baru adalah sedemikian luas dan bermacam-macam, adalah sulit untuk memberikan suatu definisi mengenai Casuality Insurance.
Tetapi jelas bahwa apabila suatu asuransi baru itu tidak dapat diartikan mumi sebagai Life Insurance, sebagai Fire dan Murine Insurance maka ia adalah Casualty Insurance. Pengertian Asuransi varia yang dikenal dalam praktek Indonesia, penulis kira iidaklah berbeda dengan pengertian Casualty Insurance.
Di negara Belanda di dalam praktek terdapat juga pembagian bentuk asuransi atas 4 golongan, yaitu:
a. Asuransi Jiwa,
b. Asuransi Kebakaran,
e. Asuransi Pengangkutan,
d. Asuransi Varia.
Dalam bidang asuransi kerugian:
1) Asuransi Kebongkaran
2) Asuransi Kecelakaan Buruh
3) Personal Accident Asurance
4) Asuransi Kendaraan Bermotor
5) Asuransi Kaca Etalage
6) Cash in Transit Insurance
7) Cash in Safe Insurance
8) Aviation Hull Insurance
9) Machinery Insurance
10) Asuransi Hasil Industri
11) Contractors All Risk Insurance
12) Loos of Profit Insurance (Asuransi Kerugian Usaha)
13) Erection Insurance
14) Boiler Insurance
15) Asuransi Kredit
16) Theft Insurance
17) dan lain-lain.
Dalam bidang asuransi jumlah:
1) Asuransi Dwiguna
2) Asuransi Dwiguna dengan Bonus Khusus
3) Asuransi Dwiguna Suami Istri
4) Asuransi Dwiguna Bertahap
5) Asuransi Dwiguna Hari Tua
6) Asuransi Ekawarsa
7) Asuransi Jangka Warsa
8) Asuransi Dana Bea Siswa
9) Asuransi (Dana) Bea Siswa Ideal
10) Asuransi Aneka Guna
11) Asuransi Bea Asuhan
12) Asuransi Kumpulan
13) Asuransi Bekal Dewasa
14) Asuransi Dana Haji
15) Asuransi Kelangsungan Belajar
16) Asuransi Jiwa Mahasiswa
17) Asuransi Hari Tua
18) Asuransi —
19) Asuransi Kesehatan
20) Asuransi ABRI (Asabri)
21) Tabungan Asuransi Pensiun
22) Asuransi Jiwa Kredit (Credit Life Insurance)
23) Asuransi Pinjaman Perumahan (Housing Loan Insurance)
24) Asuransi Trijaya Perseorangan
25) Asuransi Dwijaya Perseorangan
26) Asuransi Tribakti Perseorangan
27) Asuransi Dwipralaya, dan lain-lain.
Kalau ruang lingkup asuransi menurut ilmu pengetahuan berdasarkan karakter dari perjanjian asuransi adalah dibagi dalam iluu bagian besar, maka di dalam praktek kita akan menemui pembidangan yang berlainan, walaupun sebenarnya praktek asuransi Ibasih tetap mengakui atau mengenal pembidangan dalam Asuransi Perugian dan Asuransi Sejumlah Uang itu. Tetapi dengan tumbuhnya hermacam-macam asuransi baru yang sama sekali belum dikenal di dalam KUHD atau di dalam suatu peraturan tertentu yang IBbcnamya hanya merupakan cabang-cabang kebutuhan dari lipentingan atau pokok pertanggungan yang telah diatur di dalam MIHD maka golongan asuransi yang' terakhir itu menurut pingamatan penulis disebutkan atau digolongkan dengan nama Asuransi Varia yang jumlah jenisnya banyak dikenal antara lain seperti:
1) Cash in Transit Insurance
2) Cash in Save Insurance
3) Machinery Insurance
4) Erection Insurance
5) Contractor All Risk Insurance
6) Loss of Profit Insurance
7) Boiler Insurance
8) Theft Insurance
9) Robbery Insurance
10) Burglary Insurance
11) Fraudality Insurance
12) Credit Insurance
13) dan lain-lain.
Penggolongan atau classification bidang asuransi di dalam praktek pertanggungan di Indonesia rupanya mendapat perhatian juga. Ini terbukti dari dikenalnya ’’penggolongan besar” pada pertanggungan kerugian seperti:
1) Pertanggungan pengangkutan (Marine Insurance)
2) Pertanggungan kebakaran
3) Pertanggungan varia
Juga di Amerika (Robert E. Keeteon Insurance Law, 1971, halaman II) dikenal penggolongan asuransi dalam garis besar yaitu:
1) Life Insurance
2) Fire and Marine Insurance
3) Casualty Insurance.
Penggolongan seperti di atas mula-mula timbul sebagai akibat dari suatu kebiasaan di dalam pembidangan usaha kalangan Insurance Bussiness” yang kemudian di beberapa negara dimasukkan dalam perundang-undangan dan di dalam putusan-putusan hakim. (Princen A. Allen and Sidney I. Simon, Insurance General Principle, 1974, halaman 17).
Sesuai dengan penggolongan ini maka oleh perusahaan-perusahaan asuransi juga diusahakanlah untuk dapat mengikuti penggolongan itu dalam menutup suatu golongan asuransi tertentu, walaupun di dalam perkembangannya kemudian ternyata batas-butas dari penggolongan itu tidak lagi dapat secara tegas kelihatan. Ilal ini adalah karena dalam perkembangannya kemudian timbullah bentuk-bentuk baru dari jaminan di dalam usaha asuransi sesuai dengan kebutuhan di dalam masyarakat, di dalam perkembangan leknologi, yang inisiatif memperkenalkan bentuk baru itu justru dalangnya adalah dari perusahaan-perusahaan asuransi.
Casualty Insurance adalah golongan asuransi yang termuda dan ruang lingkupnya terutama adalah mencakup semua bentuk-bentuk asuransi baru. Karena jenis kebutuhan atau kepentingan yang menjadi dasar timbulnya bentuk-bentuk baru adalah sedemikian luas dan bermacam-macam, adalah sulit untuk memberikan suatu definisi mengenai Casuality Insurance.
Tetapi jelas bahwa apabila suatu asuransi baru itu tidak dapat diartikan mumi sebagai Life Insurance, sebagai Fire dan Murine Insurance maka ia adalah Casualty Insurance. Pengertian Asuransi varia yang dikenal dalam praktek Indonesia, penulis kira iidaklah berbeda dengan pengertian Casualty Insurance.
Di negara Belanda di dalam praktek terdapat juga pembagian bentuk asuransi atas 4 golongan, yaitu:
a. Asuransi Jiwa,
b. Asuransi Kebakaran,
e. Asuransi Pengangkutan,
d. Asuransi Varia.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking