Kitab Undang-undang Hukum Dagang di dalam Pasal 247 j menyebutkan tentang 5 (lima) macam asuransi, ialah:
1. Asuransi terhadap kebakaran
2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
3. Asuransi terhadap kcmatian orang (asuransi jiwa)
4. Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan
5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan di sungai-sungai
Buku I KUHD mengatur tentang jenis asuransi yang pertama, nomor 2 dan 3 di atas, sedangkan jenis asuransi yang ke-4 dan 5 diatur di dalam Buku II KUHD.
Selanjutnya untuk dapat melihat terjadinya dan cara mengadakan asuransi kita dapat melihat di dalam Pasal 225 KUHD yang berbunyi sebagai berikut:
’’Apabila penunjukan cek, pembuatan protes, atau pernyataan yang sepadan dengan protes itu dalam tenggang waktu yang diharuskan tidak dapat dilangsungkan karena suatu halangan yang tak dapat diatasi (ketentuan undang-undang dari sesuatu negara
atau keadaan lain yang memaksa), maka tenggang waktu itu harus diperpanjang.”
Pemegang cek harus segera memberitahukan adanya keadaan memaksa itu kepada endosannya, dan mencatat pemberitahuan ini dengan dibubuhi tanggalnya dan ditandatangani, di dalam cek itu atau pada lembaran sambungannya: untuk selesainya berlakulah ketentuan-ketentuan Pasal 219.
Setelah berakhirnya keadaan memaksa itu, maka pemegang tersebut harus segera menunjukkan ceknya untuk pembayaran, dan Sekiranya ada alasan untuk itu, ia pun harus pula mengusahakan supaya penolakannya untuk membayar dinyatakan dengan protes litau dengan pernyataan lain yang sepadan dengan protes.
Apabila keadaan memaksa itu berlangsung lebih dari 15 hari lamanya terhitung mulai hari si pemegang memberitahukan kepada endosannya, maka ia pun sekiranya pemberitahuan dilakukan ptbelum berakhirnya tenggang waktu untuk penunjukkan, hak VCgrcs itu boleh dilaksanakan dengan tak usah menunjukkannya lilau membuat protes atau pernyataan yang sepadan.
Keadaan-keadaan yang bagi pemegang atau bagi orang yang piperintah olehnya untuk menunjukkan cek itu, atau untuk memuat protes atau pernyataan yang sepadan, bersifat perseorangan mata-mata keadaan itu pun tidak dianggap sebagai keadaan emaksa.
Dari bunyi Pasal 225 KUHD di atas, maka dapatlah ditentukan hwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu la yang dinamakan polis.
Pasal ini menunjukkan seolah-olah suatu persetujuan asuransi I syarat mutlak berupa suatu tulisan yang dinamakan polis tadi, nm arti, bahwa apabila tidak ada persetujuan asuransi.
KUH Perdata, dalam beberapa pasal mengenai suatu tulisan entu sebagai syarat mutlak bagi beberapa persetujuan tertentu, .ilnya:
1. Asuransi terhadap kebakaran
2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
3. Asuransi terhadap kcmatian orang (asuransi jiwa)
4. Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan
5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan di sungai-sungai
Buku I KUHD mengatur tentang jenis asuransi yang pertama, nomor 2 dan 3 di atas, sedangkan jenis asuransi yang ke-4 dan 5 diatur di dalam Buku II KUHD.
Selanjutnya untuk dapat melihat terjadinya dan cara mengadakan asuransi kita dapat melihat di dalam Pasal 225 KUHD yang berbunyi sebagai berikut:
’’Apabila penunjukan cek, pembuatan protes, atau pernyataan yang sepadan dengan protes itu dalam tenggang waktu yang diharuskan tidak dapat dilangsungkan karena suatu halangan yang tak dapat diatasi (ketentuan undang-undang dari sesuatu negara
atau keadaan lain yang memaksa), maka tenggang waktu itu harus diperpanjang.”
Pemegang cek harus segera memberitahukan adanya keadaan memaksa itu kepada endosannya, dan mencatat pemberitahuan ini dengan dibubuhi tanggalnya dan ditandatangani, di dalam cek itu atau pada lembaran sambungannya: untuk selesainya berlakulah ketentuan-ketentuan Pasal 219.
Setelah berakhirnya keadaan memaksa itu, maka pemegang tersebut harus segera menunjukkan ceknya untuk pembayaran, dan Sekiranya ada alasan untuk itu, ia pun harus pula mengusahakan supaya penolakannya untuk membayar dinyatakan dengan protes litau dengan pernyataan lain yang sepadan dengan protes.
Apabila keadaan memaksa itu berlangsung lebih dari 15 hari lamanya terhitung mulai hari si pemegang memberitahukan kepada endosannya, maka ia pun sekiranya pemberitahuan dilakukan ptbelum berakhirnya tenggang waktu untuk penunjukkan, hak VCgrcs itu boleh dilaksanakan dengan tak usah menunjukkannya lilau membuat protes atau pernyataan yang sepadan.
Keadaan-keadaan yang bagi pemegang atau bagi orang yang piperintah olehnya untuk menunjukkan cek itu, atau untuk memuat protes atau pernyataan yang sepadan, bersifat perseorangan mata-mata keadaan itu pun tidak dianggap sebagai keadaan emaksa.
Dari bunyi Pasal 225 KUHD di atas, maka dapatlah ditentukan hwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu la yang dinamakan polis.
Pasal ini menunjukkan seolah-olah suatu persetujuan asuransi I syarat mutlak berupa suatu tulisan yang dinamakan polis tadi, nm arti, bahwa apabila tidak ada persetujuan asuransi.
KUH Perdata, dalam beberapa pasal mengenai suatu tulisan entu sebagai syarat mutlak bagi beberapa persetujuan tertentu, .ilnya:
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking