A. Pengertian
Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah
“tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”
Menurut buku .....
Tempat tinggal (domisili) adalah tempat di mana seseorang tinggal/berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum.
Tempat tinggal dapat berupa wilayah/daerah atau dapat pula berupa rumah kediaman kantor yang berada dalam wilayah/daerah tertentu. Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut alamat.
Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.
Tempat kediaman hukum adalah:
“Tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat.
Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”.
Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tempat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.
B. Macam-macam domisili
Menurut KUHPerdata domisili/tempat tinggal itu ada dua jenis, yaitu:
1. Tempat tinggal sesungguhnya yaitu tempat yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan antara lain :
· Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain. Pasal 17 KUHPdt menyatakan bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal di mana ia menempatkan kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak mempunyai tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah tempat tinggal nya.
·
Tempat tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu yang
ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain.
Misalnya :
- wanita bersuami mengikuti suaminya
- anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal orang tuanya/walinya .
- orang dewasa yang ada di bawah pengampuan mengikuti curatornya.
- pekerja /buruh mengikuti tempat tinggal majikannya .
2. Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut. Tempat tinggal yang dipilih ada dua macam, yaitu :
· Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang (pasal 106:2 KUHPdt)
· Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta (pasal 24:1 KUHPdt), bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama.
Menurut Subekti ada juga yang disebut “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia.
Rumah penghabisan ini mempunyai arti penting, yaitu :
Menentukan hukum waris yang harus diterapkan
Untuk menentukan kewenangan mengadili kalau ada gugatan
“Tempat kediaman untuk Badan Hukum disebut tempat kedudukan badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya menetap”
Dilihat dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat digolongkan empat jenis, yaitu :
a. Tempat tinggal yuridis
b. Tempat tinggal nyata
c. Tempat tinggal pilihan
d. Tempat tinggal ikutan (tergantung)
Tempat tinggal yuridis terjadi karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi. Tempat tinggal yuridis dibukutikan oleh kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti-bukti lain. Jika peristiwa hukum itu perbuatan hukum pembentukan badan hukum, maka tempat kedudukan dibuktikan oleh akta pendirian (anggaran dasar). Tempat tinggal yuridis adalah tempat tinggal utama.
Tempat tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya. Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu ditempat itu. Tempat tinggal nyata sifatnya sementara karena adanya perbuatan atau keperluan tertentu yang tidak terus menerus untuk jangka lama. Misalnya seorang mahasiswa yang mempunyai KTP Jakarta ber-KKN di desa Ketapang Lampung Utara selama tiga bulan, sehingga ia bertempat tinggal nyata di Ketapang.
Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum membuat perjanjian, dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal ini dibuktikan oleh akta otentik yang mereka buat di muka Notaris. Misalnya dalam perjanjian di tentukan tempat yang dipilih ialah kantor Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang.
Tempat tinggal ikutan (tergantung) terjadi karena peristiwa hukum keadaan status hukum seseorang, yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya :
a. Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974)
b. Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974)
c. Tempat tingggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974)
Pembuktian melalui akta perkawinan, kartu keluarga/KTP orang tua, putusan pengadilan tentang penunjukan wali pengampu. Kelangsungan tempat tinggal ikutan ini berhenti atau pada dihentikan apabila status hukum yang bersangkutan berubah.
C. Hak dan Kewajiban
Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban seseorang menurut hukum. Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hukum perdata. Hak dan kewajiban dalam bidang hukum pubik, misalnya :
a. Hak mengikuti pemilihan umum, hak suara hanya dapat diberikan di TPS di mana yang bersangkutan tinggal/beralamat.
b. Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan hanya dapat dipenuhi ditempat dimana yang bersangkutan tinggal/beralamat.
c. Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor hanya dapat dipenuhi dimana yang bersangkutan tinggal/beralamat, karena kendaraan bermotor di daftarkan mengikuti alamat pemiliknya.
Hak dan kewajiban dalam hukum perdata misalnya :
a. Jika dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitur wajib membayar di tempat tinggalnya (pasal 1393 ayat 2 KUHPdt).
b. Debitur wajib membayar wesel/cek kepada pemegangnya (kreditur) di tempat tinggal/alamat debitur (pasa 137 KUHD). Ini berarti kreditur (bank) untuk memperoleh pembayaran. Debitur (bank) hanya akan membayar di kantornya, bukan di tempat lain.
c. Debitur berhak menerima kredit dari kreditur (bank) di kantor kreditur (bank), demikian juga kewajiban membayar kredit dilakukan di kantor kreditur.
D. Status hukum
Status hukum seseorang juga menetukan tempat tinggalnya, sehingga akan menentukan pula hak dan kewajiban menurut hukum. Tempat tinggal seorang istri ditentukan oeh pemufakatan dengan suaminya. Dengan demikian hak dan kewajiban hukum mengikuti tempat tingga yang ditentukan itu. Tempat tinggal anak dibawah umur di tentukan ileh tempat tinggal orangtuanya. Dengan demikian hak dan kewajiban anak tersebut ditentukan oleh tempat tinggal kedua orang tuanya itu. Perjanjian juga menentukan tempat tinggal atau tempat kedudukan. Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal/alamat yang dipilih sesuai perjanjian.
E. Arti pentingnya domisili
Arti penting (relevansi) tempat tinggal bagi seseorang atau badan hukum ialah dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum, an berusaha dengan pengadilan.
Tempat tingggal menentukan apakah seseorang itu terikat untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum. Tempat tinggal juga menentukan status hukum seseorang apakah ia dalam ikatan perkawinan, apakah ia dalam keadaan belum dewasa, apakah ia dalam keadaan tidak wenang berbuat. Tempat tinggal juga menentukan apabila seseorang berurusan/berpekara di muka pengadilan. Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pasal 118 HIR).
Domisili penting untuk seseorang dalam hal sebagai berikut :
· Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut Sri Soedewi M.Sofwan).
· Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hukum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (Riduan Syahrani).
· Untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.
a. Actor Sequartur Forum Rei. Berdasarkan asas actor sequatur forum rei ini maka telah ditentukan bahwasanya batas kewenangan relatif badan peradilan untuk memeriksa suatu sengketa perdata :
- yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Oleh karena ituagar gugatan memenuhi syarat kompetensi relatif maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Gugatan menjadi tidak sah jika diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.
Yang dimaksud tempat tinggal tergugat adalah tempat tinggal yang berdasarkan KTP, KartuKeluarga atau surat pajak. Perubahan tempat kediaman setelah gugatan diajukan tidak akanmempengaruhi keabsahan gugatan secara relatif. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum danmelindungi kepentingan Penggugat.
b. Actore sequatur Forem rei dengan hak opsi. Apabila pihak tergugat teridiri dari beberapa orang dan masing-masing bertempat tinggal di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka hukum memberi hak kepada Penggugat untuk memilih salah satu diantara tempat tinggal para tergugat. Dengan demikian penggugat dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan dan/atau yang paling memudahkan baginya dalam pengajuan saksi nantinya.
c. Actor Sequitur forum Rei tanpa hak opsi. Kompetensi relatif dalam hal ini hanya berlaku bagi jenis sengketa hutang piutang dimana ada 3 kedudukan yakni pihak debitur, debitur pokok dan penjamin. Dalam hal ini meskipun tergugat terdiri dari beberapa orang serta tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka sudah seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penjamin (guarantor).
d. Tempat Tinggal Penggugat. Ketentuan yang membolehkan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugatmerupakan pengecualian asas actor sequatur forum rei. Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat sepanjang :
1. tidak diketahui tempat tinggal tergugat,
2. juga tidak diketahu tempat tinggal (diam) sebenarnya.
e. Forum Rei Sitae. Dasar menentukan patokan kompetensi relatif menurut asas forum rei yang diatur pasal 118 a ayat 3 HIR jo Pasal 1435 Rbg dan pasal 99 hur a ayat 8 RV adalah objek sengketa yang terdiri dari barang tidak bergerak (real property/ immavable property). Dalam sengketa yang menyangkut barang tidak bergerak maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat mana barang objek perkara diletakkan.
f. Forum rei Sitae dengan hak opsi. Kalau objek perkara terdiri dari beberapa barang tidak bergerak yang terletak di beberapa daerah hukum Pengadilan negeri maka Penggugat dapat melakukan pilihan, dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan.
g. Domisili pilihan. Mengenai domisili pilihan, penerapannya berpegang kepada ketentuan pasal 118 a. 4 HIR jo Pasal142 Rbg jo. Pasal 99 a. 6 Rv yang mana atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa kesepatan atas domisili pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian bersifat alternatif yang artinya dapat diajukanke pengadilan sesuai dengan domisili yang disepakati. Namun demikian tetap memberi hak bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Jadi singkatnya,domisili pilihan, tidak mutlak menyingkirkan patokan actor sequatur forum rei. Seperti kita ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1 HIR).
Namun asas ini (actor sequitor forum rei) ada pengecualiannya yaitu:
1) Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka bisa di PN tempat kediaman penggugat.
2) Bila tergugat 2 atau lebih, penggugat bisa memilih salah satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggugat.
3) Bila mengenai barang tetap, dapat diajukan ke PN barang tetap itu terletak.
4) Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang dipilih dengan akta tsb.
5) Bila tidak cakap, maka diajukan ke ketua PN tempat tinggal orang tuanya, walinya atau pengampunya. (pasal 21 BW)
6) Tentang penjaminan (vrijwaring) yang berwenang mengadili adalah PN yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (pasal 99 ayat (14) RV).
7) Permohonan pembatalan perkawinan ke PN tempat tinggal suami istri (pasal 25 jo. Pasal 63 ayat (1)bUU 1/1974).
8)
Gugatan
perceraian dapat diajukan kepada PN kediaman penggugat. Bila tergugat di luar
negeri,gugatan ditempat kediaman penggugat dan ketua PN menyampaikan permohonan
kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat. (pasal 40 jis pasal 63 (1)b UU
1/1974 pasal 20(2) dan (3) PP 9/1975)
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking