Garut, 17 April 2014
Perkara Perdata
No.37/PDT.G/2014/PS. STH GRT
KESIMPULAN/KONKLUSI
-------------------------------------------
Di dalam
perkara antara
Rahmat Muhammad Rifal Penggugat
Melawan
Faozan Halim Tergugat
==================================================================
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Semu STH
Garut
Di
Garut
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Mochamad
Sahid, S.H. dan Pandu Yudha
Pranat, S.H. Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum pada kantor bantuan
hukum Sekolah Tinggi Hukum Garut. Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus pada tanggal 21 Maret 2014 (Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
serta mewakili Rahmat Muhammad Rifal
selaku PENGGUGAT, perkenankanlah bersama
ini kami menyampaikan Kesimpulan dalam Perkara Perdata No. 37/PDT.G/2014/PS. STH GRT sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1.
Bahwa,
penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil tergugat yang tidak memiliki dasar
sama sekali;
2.
Bahwa,
ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan
penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini,
3.
Bahwa,
eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa dasar gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat mengenai objek sengketa
adalah obscuur libel ialah
tidak benar.
DALAM POKOK
PERKARA:
1.
Bahwa,
penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai
dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang dan
terulang kembali dalam dasar gugatan;
2.
Bahwa,
penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut
bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas
tentang kebenarannya;
3. Bukti
T-1 foto copy sesuai aslinya Surat Tanda Penerimaan laporan No.Pol:
SLTP/116.A/XI/2013/Polres Garut;
4. Bukti
T-2 foto copy sesuai aslinya Nota No. 34148 senilai Rp. 19.500.000,-;
5. Bukti
T-3 foto copy sesuai aslinya Nota No. 34902 senilai Rp.7.500.000,-;
6. Bukti
T-4 foto copy sesuai aslinya Nota No. 39204 senilai Rp. 22.000.000,-;
7. Bukti
T-5 foto copy sesuai aslinya Nota No. 38231 senilai Rp. 32.500.000,,-;
8. Bukti
T-6 foto copy sesuai aslinya Nota No. 35427 senilai Rp. 49.500.000,-;
9. Bukti
T-7 foto copy sesuai aslinya Surat Tanda Penerimaan barang bukti No. Pol:
SPTB/82.a//2103/Reskrim-;
10. Bukti
T-8 foto Copy ssuai aslinya bilyet gori BCA KCU-Garut senilai Rp. 12.000.000,-;
11. Bukti
T-9 foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan Penolakan dari BCA cabang
Pembantu senilai Rp. 12.000.000,-;
12. Bukti
T-10 foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp.
9.500.000,-;
13. Bukti
T-11 foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp.
22.000.000,-;
14. Bukti
T-12 foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang
Pembantu Garut senilai Rp. 22.000.000,-dan Rp. 9.500.000,-;
15. Bukti
T-13 foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garyt senilai Rp.
7.500.000,-;
16. Bukti
P-14 foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp.
32.500.000,-;
17. Bukti
T-15 foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang
Pembantu Garut senilai Rp. 32.500.000,- dan Rp. 7.500.000,-;
18. Bukti
T-16 foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp.
49.500.000,-;
19. Bukti
T-17 foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang
Pembantu Garut senilai Rp. 49.500.000,-;
20. Bukti
T-18 foto Copy sesuai aslinya aslinya dari Agus Nugraha (Tergugat) Tanggal 17
Juli 2012;
21. Bukti
T-19 foto Copy sesuai aslinya buku petunjuk telpon hal. 219 ;
Berdasarkan uraian
tersebut diatas, maka jelaslah bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat
telah cukup terbukti. Sehingga oleh karenanya Penggugat menarik kesimpulan
akhir sebagai berikut:
PRIMAIR :
”Segala
sesuatunya bertetap pada gugatan semula”
SUBSIDAIR:
Mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Hormat Kami,
Para Kuasa Hukum
(Mochamad Sahid, S.H)
(Pandu yudha Pranata, S.H.)
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking