• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Contoh Kesimpulan / Konklusi Kemahiran Hukum Perdata

 



Garut, 17 April 2014

Perkara Perdata No.37/PDT.G/2014/PS. STH GRT
KESIMPULAN/KONKLUSI
-------------------------------------------
Di dalam perkara antara

Rahmat Muhammad Rifal                                                                                          Penggugat
Melawan
Faozan Halim                                                                                                              Tergugat

==================================================================
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Semu STH Garut
Di
Garut

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Mochamad Sahid, S.H. dan Pandu Yudha Pranat, S.H. Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum pada kantor bantuan hukum Sekolah Tinggi Hukum Garut. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 21 Maret 2014 (Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Rahmat Muhammad Rifal selaku PENGGUGAT, perkenankanlah bersama ini kami menyampaikan Kesimpulan dalam Perkara Perdata No. 37/PDT.G/2014/PS. STH GRT sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:
1.        Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;
2.        Bahwa, ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini,
3.        Bahwa, eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa  dasar gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat mengenai objek sengketa adalah obscuur libel  ialah tidak benar.

DALAM POKOK PERKARA:
1.      Bahwa, penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang dan terulang kembali dalam dasar gugatan;
2.      Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
3.      Bukti T-1 foto copy sesuai aslinya Surat Tanda Penerimaan laporan No.Pol: SLTP/116.A/XI/2013/Polres Garut;
4.      Bukti T-2 foto copy sesuai aslinya Nota No. 34148 senilai Rp. 19.500.000,-;
5.      Bukti T-3 foto copy sesuai aslinya Nota No. 34902 senilai Rp.7.500.000,-;
6.      Bukti T-4 foto copy sesuai aslinya Nota No. 39204 senilai Rp. 22.000.000,-;
7.      Bukti T-5 foto copy sesuai aslinya Nota No. 38231 senilai Rp. 32.500.000,,-;
8.      Bukti T-6 foto copy sesuai aslinya Nota No. 35427 senilai Rp. 49.500.000,-;
9.      Bukti T-7 foto copy sesuai aslinya Surat Tanda Penerimaan barang bukti No. Pol: SPTB/82.a//2103/Reskrim-;
10.  Bukti T-8 foto Copy ssuai aslinya bilyet gori BCA KCU-Garut senilai Rp. 12.000.000,-;
11.  Bukti T-9 foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan Penolakan dari BCA cabang Pembantu senilai Rp. 12.000.000,-;
12.  Bukti T-10 foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 9.500.000,-;
13.  Bukti T-11 foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 22.000.000,-;
14.  Bukti T-12 foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang Pembantu Garut senilai Rp. 22.000.000,-dan Rp. 9.500.000,-;
15.  Bukti T-13 foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garyt senilai Rp. 7.500.000,-;
16.  Bukti P-14 foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 32.500.000,-;
17.  Bukti T-15 foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang Pembantu Garut senilai Rp. 32.500.000,- dan Rp. 7.500.000,-;
18.  Bukti T-16 foto Copy sesuai aslinya bilyet giro BCA KCU- Garut senilai Rp. 49.500.000,-;
19.  Bukti T-17 foto Copy sesuai aslinya Surat Keterangan penolakan dari BCA Cabang Pembantu Garut senilai Rp. 49.500.000,-;
20.  Bukti T-18 foto Copy sesuai aslinya aslinya dari Agus Nugraha (Tergugat) Tanggal 17 Juli 2012;
21.  Bukti T-19 foto Copy sesuai aslinya buku petunjuk telpon hal. 219 ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelaslah bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat telah cukup terbukti. Sehingga oleh karenanya Penggugat menarik kesimpulan akhir sebagai berikut:

PRIMAIR :
            ”Segala sesuatunya bertetap pada gugatan semula”
SUBSIDAIR:
            Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)


Hormat Kami,
Para Kuasa Hukum


(Mochamad Sahid, S.H)                                 (Pandu yudha Pranata, S.H.)



Contoh Kesimpulan / Konklusi Kemahiran Hukum Perdata 4.5 5 Unknown Contoh Kesimpulan / Konklusi Kemahiran Hukum Perdata Garut , 17 April 201 4 Perkara Perdata No. 37 /PDT.G/201 4 /P S . STH GRT KESIMPULAN/KONKLUSI ------------------------------...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme